CARI BERKAH KLIK DI SINI

8 Mei 2014

Drs. H. Zakaria Joko Hartawan, MSi Soal Retibusi Parkir


PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
Sabtu, 26 April 2014
Dinas Perhubungan Indramayu
Berlakukan Peningkatan Pendapatan Parkir
·         Jangan Sampai Memble dan Masuk Kantong Oknum
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Drs. H. Zakaria Joko Hartawan MSi. Foto : Satim/Pendopo Indramayu Online

Indramayu, Pendopo Indramayu - Masalah parkir, tampaknya tengah dibenahi pihak Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.  Lembaga ini, konon, ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpakiran yang tersebar di seluruh Kabupaten Indramayu.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu Drs. H. Zakaria Joko Hartawan MSi mengatakan, setidaknya ada tiga hal yang perlu dibenahi, yakni pelayanan yang baik, tertib, dan sopan bagi pengendara yang parkir, kemudian setoran retribusi parkir jangan mengacu pada target lama yang terlalu rendah, bagi koordinator parkir dalam kota wajib setor retribusi setiap hari, kecuali hari Sabtu dan Minggu karena libur, maka setor retribusi parkirnya pada hari Senin.
“Kecuali yang jauh dari kota, retribusi parkirnya disetorkan ke Dinas seminggu sekali setiap hari Senin. Selama ini, setoran retribusi parkirnya setiap bulan. Tapi, sekarang harus setiap hari disetorkan ke bendahara penerimaan retribusi parkir,” tegas Joko (sapaan akrab Zakaria Joko Hartawan) di kantornya, Kamis (24/04/2014).
Joko mengingatkan, pemberlakuan kebijakan tadi mulai 1 Mei 2014. Wartawan pun dipersilahkan untuk sama-sama mengawasi perjalanan kebijakan tadi. Selain itu, ia juga tengah mempersiapkan pengajuan kenaikan tarif parkir sambil merevisi Peraturan Daerah lama soal ketentuan tarif parkir yang diberlakukan selama ini.  Retribusi parkir kendaraan roda empat Rp 1.000, dan roda dua cuma ditarik Rp 500. Ke depannya, tutur Joko, akan mengusulkan ke Dewan agar kendaraan roda empat Rp 2.000 dan roda dua Rp 1.000. Jenis kendaraan roda empat lainnya seperti bus, truk, box dan sejenisnya Rp. 1.500, truk gandengan dan kontainer Rp. 2.500.
 Joko menjelaskan, ketentuan retibusi parkir selama ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2003 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
            Seperti tertuang pada pasal 10 ayat 2 disebutkan, retribusi tempat khusus parkir dipungut dengan menggunakan SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah) dalam bentuk karcis.  Karcis parkir bukan sebagai bukti pengguna resiko atas kehilangan, kerusakan kendaraan dan barang-barang yang menempel pada kendaraan.  
Petugas pemungut retribusi parkir, adalah petugas resmi Dishubkominfo Indramayu dengan lokasi pemanfaatan tempat dari halaman yang dikuasai dan dimiliki oleh pemerintah daerah yang dipergunakan untuk parkir kendaraan. 
“Berbeda dengan perparkiran di lingkungan RSUD misalnya, maka tarif parkir ditentukan oleh pihak rumah sakit bersangkutan,” tandas Joko didampingi Sekretaris Dishubkominfo Indramayu Dedy Suhendi, S.Sos, M.Si di ruang kerjanya.(Satim)***



 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template