CARI BERKAH KLIK DI SINI

25 Maret 2011

Bupati Anna Resmikan Kantor Kuwu Cemara Kulon Naik Motor

Jumat

25 Maret 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

PERESMIAN KANTOR KUWU CEMARA KULON – Bupati Indramayu, Provinsi Jawa Barat, Hj. Anna Sophanah (baju hitam) meresmikan Kantor Kuwu (Kepala Desa) Cemara Kulon, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Senin (21/3/2011) siang. (Satim)*** Foto : Deni/Humas Setda Indramayu

Bupati Anna Resmikan

Kantor Kuwu Cemara Kulon Naik Motor

LOSARANG, INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE – Bupati Indramayu, Hj. Anna Sophanah untuk pertama kalinya naik sepeda motor ketika hendak meresmikan Kantor Kuwu (Kepala Desa) Cemara Kulon, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, Senin (21/3/2011) siang.

Disaksikan oleh sejumlah pejabat kecamatan dan warga yang dilewatinya, Bupati Anna Sophanah dibonceng suaminya yang juga mantan Bupati Indramayu, Dr. H. Irianto MS Syafiuddin (Yance) dengan menggunakan motor jenis bebek keluaran tahun 2010 lalu.

Konon, karena jalan yang dilewati Bupati beserta rombongan “hancur”, sehingga kepala daerah Kota Mangga itu terpaksa harus bersusah payah untuk menuju Kantor Kuwu Cemara Kulon. “Rasa kasihan dan terlihat geli, ketika Pak Yance membonceng Ibu Bupati Anna Sophanah menembus jalan rusak parah,” ujar Ny. Katinih (61), warga Desa Cemara Kulon kepada Pendopo Indramayu Online, Senin (21/3/2011).

Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah datang ke Desa Cemara Kulon meresmikan
kantor kuwu Desa Cemara Kulon Kecamatan Losarang, sekaligus melantik
Sudarno sebagai pejabat kuwu desa setempat yang disaksikan oleh ribuan
masyarakatnya pada Senin (21/3).

Humas Setda Indramayu menjelaskan, Desa Cemara Kulon Kecamatan Losarang merupakan desa baru hasil
pemekaran dari desa induknya yakni Cemara Wetan Kecamatan Cantigi.
Masyarakat setempat menginginkan pemekaran sejak tahun 2000 dan baru
bisa terealisasi pada tahun 2011 ini. Sangat wajar ketika orang nomor
satu di Indramayu tersebut datang ke lokasi itu mendapatkan sambutan
yang luar biasa dari seluruh warganya.

Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dalam sambutannya mengatakan,
sebagai pimpinan daerah, dirinya dituntut untuk peka dan peduli
terhadap setiap aspirasi yang muncul di masyarakat, termasuk aspirasi
dari kuwu atau masyarakat mengenai usulan pemekaran desa. Dalam usulan
pemekaran desa, harus dipertimbangkan dua hal pokok, yaitu : calon
desa induk telah memiliki kriteria layak untuk dimekarkan, dan calon
desa pemekaran telah memenuhi kriteria untuk menjadi desa baru. Kedua
hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu
Nomor 19 tahun 2006 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan
Desa, Serta Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan.

“Pemekaran desa bukanlah semata-mata keinginan dari masyarakat atau
golongan tertentu tanpa mempertimbangkan kemampuan desa itu sendiri.
Pemekaran desa jangan sampai melahirkan desa-desa miskin, melainkan
pemekaran desa diarahkan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan
mempercepat pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.”
Tegas Anna Sophanah.

Untuk itu, lanjut bupati, dengan diterbitkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Indramayu Nomor 11 tahun 2010 tentang Pembentukan Desa
Cemara Kulon Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, maka Blok Cemara
Kulon yang semula merupakan bagian dari desa Cemara Kecamatan
Losarang, saat ini resmi menjadi sebuah desa dalam wilayah Kecamatan
Losarang, sedangkan Desa Cemara selaku desa induk menjadi bagian dalam
wilayah Kecamatan Cantigi.

Pada kesempatan itu juga bupati berharap,”Pemekaran ini tidak
menimbulkan konflik, terutama dalam pembagian asset dan lainnya. Akan
tetapi pemekaran ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dengan sebaik mungkin,” pinta Anna. (Satim)***

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template