CARI BERKAH KLIK DI SINI

2 Maret 2011

KEUANGAN DAERAH : DPID Tumpang Tindih dengan Dana Alokasi Khusus

Rabu,

02 Maret 2011

Pendopo Indramayu Online

KEUANGAN DAERAH

DPID Tumpang Tindih dengan

Dana Alokasi Khusus

JAKARTA, Pendopo Indramayu Online - Pengalokasian dana percepatan infrastruktur daerah dinilai mubazir karena peruntukannya tumpah tindih dengan dana alokasi khusus. Setidaknya 11 bidang yang didanai DPID sebenarnya telah teralokasi dalam DAK tahun 2011.

”Benar dugaan kami, DPID (dana percepatan infrastruktur daerah) itu tidak lain dari dana aspirasi terselubung. Makanya, itu salah satu poin yang kami permasalahkan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Yuna Farhan di Jakarta, Selasa (1/3).

Sebanyak 120 kabupaten atau kota dan sembilan provinsi dipastikan tidak mendapatkan bagian DPID tahun anggaran 2011. Hal itu mengejutkan karena seharusnya seluruh daerah mendapatkan jatah yang sama atas dana yang dianggarkan senilai Rp 7,7 triliun itu (Kompas, 1/3).

Menurut Yuna, DPID tidak dikenal dalam asas dana perimbangan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam UU ini ditetapkan hanya ada tiga jenis dana perimbangan, yakni dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH). Di samping dana perimbangan, dalam APBN 2011 juga ada nomenklatur lain, yakni dana otonomi khusus dan dana dekonsentrasi. Namun, dapat dipastikan tidak ada DPID.

”Atas dasar itulah, kami melapor ke Mahkamah Konstitusi karena DPID tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 33,” kata Yuna.

Yuna menyebutkan, bidang-bidang program yang diatur dalam DPID telah tumpang tindih dengan lima bidang DAK pada tahun 2008. Lalu, pada tahun 2009 dari 14 bidang DAK, sepuluh bidang di antaranya sama dengan DPID. Pada tahun 2010 ada enam bidang yang sama. Bahkan, pada tahun 2011, dari 11 bidang DAK, tujuh bidang di antaranya sama dengan DPID.

Yuna mengatakan, ketidakjelasan formula penentuan daerah yang memperoleh dana-dana itu akan menjadi lahan baru bagi calo-calo anggaran di DPR dan pemerintah untuk menjual kewenangannya kepada daerah yang menginginkan dana itu.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto mengatakan, nomenklatur anggaran seperti DPID sebenarnya sudah ada sejak 2006, tetapi baru pada tahun 2011 ada kriteria penyaringnya. Sebelumnya, daerah penerima DPID tidak melalui proses penyaringan di Kementerian Keuangan.

Mulai tahun 2011, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, kemampuan keuangan daerah harus rendah, rendah sekali, atau medium. Kedua, tergolong daerah tertinggal. Ketiga, adanya usulan dari pemerintah daerah. ”Jadi, sekarang harus ada usulan dari daerah. Kalau ada daerah yang tidak memperoleh DPID, itu karena tidak memenuhi syarat dan salah satunya mungkin belum mengusulkan diri,” katanya.(OIN)***

Source : Kompas, Rabu, 2 Maret 2011

KOMENTAR

Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini.

  • JHONY POYCK

Rabu, 2 Maret 2011 | 14:05 WIB

kalo emang duitnya untuk pembangunan daerah tertinggal dan benar-benar di digunakan sesuai peruntukannya untuk pembangunan dan demi kesejahteran rakyat Indonesia yg masih tertinggal gak da salahnya, asal jangan di korupsi lagi!!!

Balas tanggapan

  • Komunitas Tapak

Rabu, 2 Maret 2011 | 09:54 WIB

ayo bancakan....

Balas tanggapan

DPID Dinilai Tidak Adil

Selasa, 1 Maret 2011

Pendopo Indramayu Online

Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah

DPID Dinilai Tidak Adil

JAKARTA, Pendopo Indramayu Online - Sebanyak 120 kabupaten atau kota dan sembilan provinsi dipastikan tidak mendapatkan bagian dana penyesuaian infrastruktur daerah tahun anggaran 2011. Hal ini mengejutkan karena seharusnya seluruh daerah mendapatkan jatah yang sama atas dana yang dianggarkan senilai Rp 7,7 triliun itu.

”Jumlah daerah yang dihilangkan dari daftar penerima DPID (dana penyesuaian infrastruktur daerah) tahun ini adalah 120 kabupaten dan sembilan provinsi,” ujar anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, di Jakarta, Senin (28/2), saat mengungkapkan temuannya tersebut.

Menurut Wa Ode, pembagian alokasi DPID tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/ PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011. PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 11 Februari 2011.

”Sembilan provinsi yang tidak memperoleh jatah berdasarkan PMK itu adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Ekonom Dradjad Wibowo mengatakan, ada keanehan dalam PMK No 25 tersebut, yakni pada Pasal 2 Ayat 1. Bagian ini berbunyi: ”Daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang menerima DPID beserta besaran alokasinya ditetapkan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI.”

”Sebagai ekonom, saya tercengang dengan pasal tersebut. Bukankah itu sama artinya dengan penyerahan kekuasaan sebagian otoritas fiskal dari menteri keuangan kepada DPR. Pasal 2 Ayat 1 tersebut sulit diterima akal, lemah dasar hukumnya, dan sangat bertentangan dengan tata kelola yang bersih,” katanya.

Menurut Dradjad, aturan ini mengganggu rasa keadilan karena daerah-daerah yang taat asas malah terhapus DPID-nya. Sementara daerah yang mengambil jalan pintas malah mendapatkan dananya. Seharusnya, setiap permintaan dana perimbangan atau DPID perlu ditetapkan melalui proses perhitungan yang mendalam di Kementerian Keuangan berdasarkan rumusan yang berlaku umum, bukan dibagikan di Badan Anggaran DPR.

Seusai menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 24 Februari 2011, Menteri Keuangan menegaskan, seluruh aturan dan pembagian DPID ke daerah sudah selesai. Justru yang belum selesai ditetapkan adalah dana insentif daerah. (OIN)***

Source : Kompas, Selasa, 1 Maret 2011

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template