CARI BERKAH KLIK DI SINI

12 Juli 2015

Tower Sindang Diduga Ilegal


Jumat, 08 Mei 2015
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
                                                                                                               
TOWER Di Blok Krapyak Desa Sindang, Kabupaten Indramayu, yang diduga ilegal.(Foto : Satim/Pendopo Indramayu)***
Tower Sindang Diduga Ilegal
* Sudah Lama Beroperasi
Indramayu, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

MESKI sudah lama beroperasi, namun keberadaan tower salah satu jaringan telepon seluler di Blok Krapyak Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, diduga ilegal karena belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang. Namun, hingga berita ini dirilis terlihat masih aman-aman saja. Belum ada tindakan tegas dari aparat berwenang.

            Padahal, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Drs. H. Zakaria Joko Hartawan MSi mengatakan, pihaknya hingga kini belum memberikan rekomendasi untuk pengajuan izin dari tower yang berada di Blok Lapangan Krapyak itu. Alasannya, karena surat pengajuan izinnya kurang memenuhi syarat sebagaimana aturan yang berlaku.

            "Saya tidak mau teken rekomendasi. Lengkapi dulu surat-surat perizinannya, dan itu pun belum tentu langsung saya tandatangani, harus di cek dulu, masuk zona terlarang apa tidak," kata Joko (panggilan akrab Zakaria Joko Hartawan) kepada Pendopo Indramayu Online di kantornya, belum lama ini.

            Kemudian, Dinoto, salah satu Kepala Seksi di Badan Perizinan satu pintu di Kabupaten Indramayu mengungkapkan, hingga kini Kepala Badan Perizinan Kabupaten Indramayu belum pernah mengeluarkan surat izin atas tower di Blok Krapyak Desa Sindang itu.

            "Harus ada dasar hukumnya. Selagi dasar hukumnya tidak jelas, bagaimana kantor kami mengeluarkan izin ?," terang Dinoto di kantornya, Jumat (08/05/2015).

            Dinoto menilai, kemungkinan ada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pendirian tower ilegal tersebut. Dari keterangan yang dihimpun Pendopo Indramayu Online, berdirinya tower dimaksud diduga di wilayah zona merah (terlarang), sehingga pihak Dinas Perhubungan tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi untuk proses perizinan selanjutnya. Apalagi, sebelum tower itu dibangun, dari pihak perusahaan yang ditugasi untuk mendirikan format besi rancangan saluran komunikasi tadi  tidak berkoordinasi dulu dengan pihak Dinas Perhubungan setempat soal zona aman atau zona terlarang di wilayah Krapyak itu.

            Joko sempat sewot letika ada laporan wartawan mengenai pendirian tower itu. Sehingga, ia mengancam akan merobohkan tower itu. "Surat peringatan sudah kami layangkan, namun pihak perusahaan belum menjawabnya," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu tersebut.

            Berdirinyai tower di Blok Krapyak persis di depan Sekolah Dasar Negeri Sindang. Rumor yang beredar, ada beberapa pihak yang diduga ikut terlibat. H. Raga, Kuwu (Kepala Desa) Sindang saat tower dibangun pada tahun 2014, disebut-sebut mengetahui persis keberadaannya. Apalagi, tower tersebut berdiri di atas tanah negara milik Pemerintahan Desa Sindang, atau orang Indramayu menyebutnya dengan julukan tanah bengkok milik Desa Sindang.

            Salah seorang warga setempat yang mengaku bernama Ahmad menuturkan, kontraknya diduga mencapai ratusan juta rupiah untuk sekian tahun lamanya. Bahkan diduga ada pihak-pihak yang diduga menerima suap dari pihak perusahaan pengembang tower.

            Namun, pada tahun 2014 ketika H. Raga masih menjabat Kuwu Sindang sempat membantah adanya uang suap yang masuk ke kantongnya. Mantan pegawai Kantor Pos Indonesia itu berdalih, tidak menerima suap walaupun ia mengizinkan tower dibangun di atas tanah bengkok milik Pemerintahan Desa Sindang. Kini, H. Raga sudah tak memimpin Desa Sindang lagi, karena masa jabatannya habis pada Desember 2014.

            "Saya tidak merasa menerima uang suap dari pihak pengembang tower," elaknya.(Satim)***

                

10 Juli 2015

Gara-gara Galian Kabel FO Bina Marga Kebakaran Jenggot


Jumat, 10 Juli 2015
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
DITAMBAL SEMEN Belas galian kabel FO yang sempat makan korban truk terperosok di Jalan A. Yani Indramayu,sudah ditambal dengan adukan semen, Jumat (03/07) siang.(Foto : Satim/Pendopo Indramayu Online)***
Yang Merusak Kontraktor Kebel FO,
Pihak Bina Marga yang Kebakaran Jenggot
Indramayu, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
            SETELAH Pendopo Indramayu Online ini gencar memberitakan kerusakan jalan yang diakibatkan penggalian kabel Fiber Optic (serat optik) milik sebuah perusahaan telekomunikasi, beberapa bekas lubangnya yang sempat makan korban kendaraan pada terperosok, akhirnya mulai ditambali dengan disemen seadanya. Hingga Jumat (03/07/2015) siang, lubang bekas galian kabel FO yang makan tumbal truk pengangkut tepun terigu terperosok, sudah ditambal.
            “Tidak tahu tuh, sekuat apa tambalannya karena tidak dicor, hanya dengan adukan semen yang diturunkan dari mobil bak,” ujar Sukiman (48), salah seorang tukang becak yang melintas di Jalan A. Yani Indramayu, kemarin.
Sekuat apa ketahanan adukan semen itu, belum dibuktikan dengan beban kendaraan yang parkir maupun yang melintas. Ironisnya, yang diduga kebakaran jenggot malah pihak Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, yang diekspresikan beberapa pejabat di Kabid Pemeliharaan Jalan.  Padahal, arah pemberitaan Pendopo Indramayu Online mengkritisi kontraktor galian kabel FO tersebut.
            Pendopo Indramayu Online percaya, tugas utama Dinas Bina Marga membangun jalan dan memeliharanya. Namun pihak kontraktor kabel FO terkesan asal-aslan dalam menguruk bekas galiannya, sehingga kerap makan korban kendaraan terperosok. Selain itu, bekas galiannya menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat pengguna jalan.
            Anehnya, H. Tarkim sewot-sewot gara-gara pemberitaan Pendopo Indramayu Online ini yang mengkritisi kontraktor galian kabel FO. Apalagi ketika ditulis kontraktor kabel FO yang merusaki sejumlah ruas jalan di Kabupaten Indramayu, diduga tidak mengantongi izin dari instansi terkait di Indramayu, H. Tarkim lah yang membantah tudingan itu.
            Menurutnya, kontraktor galian kabel FO ada izinnya dari Dinas Bina Marga. Tapi ketika ditanya izinnya seperti apa, ia menjawab pokoknya ada. Ketika Pendopo Indramayu Online menanyakan nama perusahaannya apa dan foto copy surat izinnya seperti apa, ia malah berkelit.
            “Sudah-sudah, jangan ganggu saya. Saya sedang pusing,” jawabnya sambil menghindar.
            Dari beberapa wartawan yang menemuinya, konon, ia sempat marah-marah gara-gara pemberitaan di Pendopo Indramayu Online ini yang mengkritisi galian kabel FO.(Satim)***
           
               

Bekas Galian Kabel FO Makan Korban


Jumat, 10 Juli 2015
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
TERPEROSOK – Sebuah truk pengangkut tepung terigu terperosok di bekas galian kabel FO di Jalan A. Yani Indramayu, Jumat (26/06) siang.(Foto : Satim/Pendopo Indramayu Online)***
Bekas Galian Kabel FO Makan Korban

Truk Pengangkut Tepung Terigu Terperosok
Indramayu, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
            BEKAS galian kabel Fiber Optic (FO) atau serat optik di wilayah Kabupaten Indramayu kota makan korban. Sebuah truk pengangkut tepung terigu terperosok, sehingga ban kiri belakangnya amblas, Jumat (26/06/2015) siang menjelang Shalat Adzan Jumat berkumandang.
            Beruntungnya, kondisi jalan tengah sepi, sehingga tidak menimbulkan kemacetan berarti. Kejadian itu pas Pendopo Indramayu Online tengah melintas di Jalan A. Yani Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
            Menurut Prayitno (52), awak truk itu yang tengah sibuk menurunkan ratusan kardus bertuliskan tepung terigu, konon,  sopir truk tidak mengira jika bekas galian kabel FO diuruk asal-asalan sehingga rentan amblas dan membahayakan pengguna jalan.
            Setelah makan waktu sekitar empat jam sampai muatan truk tersebut dipindahkan ke mobil boks, truk itu baru selamat dari bahaya lebih fatal lagi.
            Ny. Eni (45), saksi mata kejadian terperosoknya truk tadi mengatakan, jika bekas galian kabel FO ditutup seperti semula, bahaya tidak mengintai. “Namun karena ditutup asal-asalan, sehingga membahayakan bagi siapa pun. Mayoritas menyisakan lubang-lubang dan diberi tanda bahaya seadanya oleh warga,” katanya.
            Pantauan koran ini, seluruh bekas galian kabel FO dikeluhkan warga pengguna jalan. Bekas galian FO yang ditutup  asal-asalan itu bukan hanya di wilayah Indramayu kota, namun di jalur Pantura Indramayu pun tak jauh beda. Beberapa kendaraan besar sempat menjadi korbannya. Ironisnya, diduga belum ada tindakan hukum terhadap pelanggaran tersebut.
            Seperti diberitakan Berita Online ini edisi lalu, proyek galian kabel FO yang merusaki jalan raya ini diduga tidak mengantongi izin dari lembaga terkait. Ini seperti pengakuan pihak Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Indramayu, dan pihak Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu merasa tidak pernah diberi tahu.
            “Jangankan diminta surat rekomendasi, dihubungi juga tidak,” kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, H. Zakaria Joko Hartawan kepada Pendopo Indramayu Online, kemarin.
            Hal senada dilontarkan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Indramayu, H. Toto Susmanto yang mengungkapkan, bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal proyek galian kabel FO yang merusaki jalan itu.
            “Saya tidak pernah mengeluarkan izin untuk urusan galian kabel FO tersebut,” ungkapnya.
            Sementara, pihak Dinas Bina Marga disebut-sebut mengetahui persis soal galian kabel FO, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan pasti. Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu, H. Omarsyah yang dikontak via SMS telepon seluler melalui Kabid Jalan, H. Nurman belum menjawab pertanyaan Pendopo Indramayu Online.
Sedangkan H. Tarkim, salah seorang karyawannya di Bidang Pemeliharaan Jalan mengatakan, proyek galian kabel FO ada izinnya dari pihak Dinas Bina Marga setempat. Namun, ia tidak memperlihatkan bentuk surat izinnya seperti apa ?  (Satim)***   
                     

Kejaksaan Diminta Usut Proyek JITUT Kelompok Tani


Jumat, 10 Juli 2015
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
PERTANIAN
Kejaksaan Diminta

Usut Proyek JITUT Kelompok Tani
Indramayu, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
            Kejaksaan Negeri Indramayu diminta mengusut tuntas proyek Jaringan Irigasi Terpadu Usaha Tani (JITUT) yang digelontorkan Pemerintah Pusat melalui kelompok tani di wilayah Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, dalam proyek ini disinyalir diwarnai pungutan liar besar-besaran mencapai belasan juta rupiah tiap kelompoknya.

Sedangkan untuk Indramayu ada sekitar seratusan lebih proyek jenis tersebut yang digulirkan pada Juni 2015. Demikian disampaikan Udin Joss, tokoh masyarakat di wilayah Cantigi kepada Pendopo Indramayu Online.

Dijelaskan, pungutan liar yang dilakukan oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan dana pengamanan dan kelancaran administrasi diduga sudah semakin menggila. Jika dikalkulasikan untuk ratusan kelompok tani mencapai ratusan juta rupiah.

“Itu sudah keterlaluan. Kejaksaan diminta mengusutnya dan menangkap para tersangka pelakunya,” tandas Udin, kemarin.

Udin menyebut, P dan Kd diduga ikut bermain dalam pungutan liar itu. Sedangkan yang terjadi di wilayah Kecamatan Arahan, Hasan Ambon mengatakan, masing-masing kelompok tani yang memperoleh proyek JITUT dipunguti Rp 17 jutaan oleh oknum P dan Kd.

“Di Kecamatan Arahan saja, ada sekitar 10 kelompok tani yang memperoleh proyek JITUT itu,” kata Ambon.

Sayangnya, oknum P yang dihubungi Pendopo Indramayu Online langsung ke rumahnya beberapa kali tidak ketemu. Telepon selulernya tidak aktif ketika dikontak untuk konfirmasi.

Kepala Dinas Pertanian, Ir. Firman Muntako guna mengkonfirmasi persoalan itu, juga belum berhasil ditemui. Sedangkan H. Bisri yang disebut-sebut PPTK dari semua kegiatan kelompok tani tadi, juga belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi pagi maupun siang meja dan kursinya tidak pernah diduduki.(Satim)***     



   



           
 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template