CARI BERKAH KLIK DI SINI
12 Juli 2015
Tower Sindang Diduga Ilegal
Author: PENDOPO INDRAMAYU
| Posted at: 22.45.00 |
Filed Under:
Telekomunikasi dan Informatika
Jumat,
08 Mei 2015
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
TOWER
Di Blok Krapyak Desa Sindang, Kabupaten Indramayu, yang diduga ilegal.(Foto : Satim/Pendopo Indramayu)***
Tower
Sindang Diduga Ilegal
*
Sudah Lama Beroperasi
Indramayu,
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
MESKI sudah lama
beroperasi, namun keberadaan tower salah satu jaringan telepon seluler di Blok
Krapyak Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa
Barat, diduga ilegal karena belum mengantongi izin resmi dari instansi
berwenang. Namun, hingga berita ini dirilis terlihat masih aman-aman saja.
Belum ada tindakan tegas dari aparat berwenang.
Padahal,
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Drs.
H. Zakaria Joko Hartawan MSi mengatakan, pihaknya hingga kini belum memberikan
rekomendasi untuk pengajuan izin dari tower yang berada di Blok Lapangan
Krapyak itu. Alasannya, karena surat pengajuan izinnya kurang memenuhi syarat
sebagaimana aturan yang berlaku.
"Saya
tidak mau teken rekomendasi. Lengkapi dulu surat-surat perizinannya, dan itu
pun belum tentu langsung saya tandatangani, harus di cek dulu, masuk zona
terlarang apa tidak," kata Joko (panggilan akrab Zakaria Joko Hartawan)
kepada Pendopo Indramayu Online di
kantornya, belum lama ini.
Kemudian,
Dinoto, salah satu Kepala Seksi di Badan Perizinan satu pintu di Kabupaten
Indramayu mengungkapkan, hingga kini Kepala Badan Perizinan Kabupaten Indramayu
belum pernah mengeluarkan surat izin atas tower di Blok Krapyak Desa Sindang
itu.
"Harus
ada dasar hukumnya. Selagi dasar hukumnya tidak jelas, bagaimana kantor kami
mengeluarkan izin ?," terang Dinoto di kantornya, Jumat (08/05/2015).
Dinoto
menilai, kemungkinan ada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pendirian tower
ilegal tersebut. Dari keterangan yang dihimpun Pendopo Indramayu Online, berdirinya tower dimaksud diduga di
wilayah zona merah (terlarang), sehingga pihak Dinas Perhubungan tidak berani
mengeluarkan surat rekomendasi untuk proses perizinan selanjutnya. Apalagi,
sebelum tower itu dibangun, dari pihak perusahaan yang ditugasi untuk
mendirikan format besi rancangan saluran komunikasi tadi tidak berkoordinasi dulu dengan pihak Dinas
Perhubungan setempat soal zona aman atau zona terlarang di wilayah Krapyak itu.
Joko
sempat sewot letika ada laporan
wartawan mengenai pendirian tower itu. Sehingga, ia mengancam akan merobohkan
tower itu. "Surat peringatan sudah kami layangkan, namun pihak perusahaan
belum menjawabnya," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu
tersebut.
Berdirinyai
tower di Blok Krapyak persis di depan Sekolah Dasar Negeri Sindang. Rumor yang
beredar, ada beberapa pihak yang diduga ikut terlibat. H. Raga, Kuwu (Kepala
Desa) Sindang saat tower dibangun pada tahun 2014, disebut-sebut mengetahui
persis keberadaannya. Apalagi, tower tersebut berdiri di atas tanah negara
milik Pemerintahan Desa Sindang, atau orang Indramayu menyebutnya dengan
julukan tanah bengkok milik Desa Sindang.
Salah
seorang warga setempat yang mengaku bernama Ahmad menuturkan, kontraknya diduga
mencapai ratusan juta rupiah untuk sekian tahun lamanya. Bahkan diduga ada
pihak-pihak yang diduga menerima suap dari pihak perusahaan pengembang tower.
Namun,
pada tahun 2014 ketika H. Raga masih menjabat Kuwu Sindang sempat membantah
adanya uang suap yang masuk ke kantongnya. Mantan pegawai Kantor Pos Indonesia
itu berdalih, tidak menerima suap walaupun ia mengizinkan tower dibangun di
atas tanah bengkok milik Pemerintahan Desa Sindang. Kini, H. Raga sudah tak
memimpin Desa Sindang lagi, karena masa jabatannya habis pada Desember 2014.
"Saya
tidak merasa menerima uang suap dari pihak pengembang tower," elaknya.(Satim)***
10 Juli 2015
Gara-gara Galian Kabel FO Bina Marga Kebakaran Jenggot
Author: PENDOPO INDRAMAYU
| Posted at: 21.41.00 |
Filed Under:
Telekomunikasi dan Informatika
Jumat, 10 Juli 2015
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
DITAMBAL SEMEN – Belas galian kabel FO yang sempat makan korban truk terperosok
di Jalan A. Yani Indramayu,sudah ditambal dengan adukan semen, Jumat (03/07)
siang.(Foto : Satim/Pendopo Indramayu Online)***
Yang Merusak Kontraktor Kebel FO,
Pihak Bina Marga yang Kebakaran Jenggot
Indramayu,
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
SETELAH Pendopo Indramayu Online ini gencar memberitakan kerusakan jalan
yang diakibatkan penggalian kabel Fiber Optic (serat optik) milik sebuah
perusahaan telekomunikasi, beberapa bekas lubangnya yang sempat makan korban
kendaraan pada terperosok, akhirnya mulai ditambali dengan disemen seadanya.
Hingga Jumat (03/07/2015) siang, lubang bekas galian kabel FO yang makan tumbal
truk pengangkut tepun terigu terperosok, sudah ditambal.
“Tidak tahu
tuh, sekuat apa tambalannya karena tidak dicor, hanya dengan adukan semen yang
diturunkan dari mobil bak,” ujar Sukiman (48), salah seorang tukang becak yang
melintas di Jalan A. Yani Indramayu, kemarin.
Sekuat apa ketahanan
adukan semen itu, belum dibuktikan dengan beban kendaraan yang parkir maupun
yang melintas. Ironisnya, yang diduga kebakaran jenggot malah pihak Dinas Bina
Marga Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, yang diekspresikan beberapa
pejabat di Kabid Pemeliharaan Jalan.
Padahal, arah pemberitaan Pendopo
Indramayu Online mengkritisi kontraktor galian kabel FO tersebut.
Pendopo Indramayu Online percaya, tugas
utama Dinas Bina Marga membangun jalan dan memeliharanya. Namun pihak
kontraktor kabel FO terkesan asal-aslan dalam menguruk bekas galiannya,
sehingga kerap makan korban kendaraan terperosok. Selain itu, bekas galiannya
menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat pengguna jalan.
Anehnya, H.
Tarkim sewot-sewot gara-gara pemberitaan Pendopo
Indramayu Online ini yang mengkritisi kontraktor galian kabel FO. Apalagi
ketika ditulis kontraktor kabel FO yang merusaki sejumlah ruas jalan di
Kabupaten Indramayu, diduga tidak mengantongi izin dari instansi terkait di
Indramayu, H. Tarkim lah yang membantah tudingan itu.
Menurutnya,
kontraktor galian kabel FO ada izinnya dari Dinas Bina Marga. Tapi ketika
ditanya izinnya seperti apa, ia menjawab pokoknya ada. Ketika Pendopo Indramayu Online menanyakan nama
perusahaannya apa dan foto copy surat izinnya seperti apa, ia malah berkelit.
“Sudah-sudah,
jangan ganggu saya. Saya sedang pusing,” jawabnya sambil menghindar.
Dari beberapa
wartawan yang menemuinya, konon, ia sempat marah-marah gara-gara pemberitaan di
Pendopo Indramayu Online ini yang
mengkritisi galian kabel FO.(Satim)***
Bekas Galian Kabel FO Makan Korban
Author: PENDOPO INDRAMAYU
| Posted at: 21.20.00 |
Filed Under:
Telekomunikasi dan Informatika
Jumat,
10 Juli 2015
PENDOPO
INDRAMAYU ONLINE
TERPEROSOK – Sebuah truk pengangkut tepung
terigu terperosok di bekas galian kabel FO di Jalan A. Yani Indramayu, Jumat
(26/06) siang.(Foto : Satim/Pendopo Indramayu Online)***
Bekas
Galian Kabel FO Makan Korban
Truk
Pengangkut Tepung Terigu Terperosok
Indramayu, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
BEKAS
galian kabel Fiber Optic (FO)
atau serat optik di wilayah Kabupaten Indramayu kota makan korban. Sebuah truk
pengangkut tepung terigu terperosok, sehingga ban kiri belakangnya amblas,
Jumat (26/06/2015) siang menjelang Shalat Adzan Jumat berkumandang.
Beruntungnya, kondisi jalan tengah
sepi, sehingga tidak menimbulkan kemacetan berarti. Kejadian itu pas Pendopo Indramayu Online tengah melintas
di Jalan A. Yani Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Menurut Prayitno (52), awak truk itu
yang tengah sibuk menurunkan ratusan kardus bertuliskan tepung terigu, konon, sopir truk tidak mengira jika bekas galian
kabel FO diuruk asal-asalan sehingga rentan amblas dan membahayakan pengguna
jalan.
Setelah makan waktu sekitar empat
jam sampai muatan truk tersebut dipindahkan ke mobil boks, truk itu baru
selamat dari bahaya lebih fatal lagi.
Ny. Eni (45), saksi mata kejadian
terperosoknya truk tadi mengatakan, jika bekas galian kabel FO ditutup seperti
semula, bahaya tidak mengintai. “Namun karena ditutup asal-asalan, sehingga membahayakan
bagi siapa pun. Mayoritas menyisakan lubang-lubang dan diberi tanda bahaya
seadanya oleh warga,” katanya.
Pantauan koran ini, seluruh bekas
galian kabel FO dikeluhkan warga pengguna jalan. Bekas galian FO yang
ditutup asal-asalan itu bukan hanya di
wilayah Indramayu kota, namun di jalur Pantura Indramayu pun tak jauh beda.
Beberapa kendaraan besar sempat menjadi korbannya. Ironisnya, diduga belum ada
tindakan hukum terhadap pelanggaran tersebut.
Seperti diberitakan Berita Online
ini edisi lalu, proyek galian kabel FO yang merusaki jalan raya ini diduga
tidak mengantongi izin dari lembaga terkait. Ini seperti pengakuan pihak Badan
Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Indramayu, dan pihak Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu merasa tidak pernah diberi tahu.
“Jangankan diminta surat
rekomendasi, dihubungi juga tidak,” kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi
dan Informatika Kabupaten Indramayu, H. Zakaria Joko Hartawan kepada Pendopo Indramayu Online, kemarin.
Hal senada dilontarkan Kepala Badan
Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Indramayu, H. Toto Susmanto yang
mengungkapkan, bahwa dirinya tidak tahu-menahu soal proyek galian kabel FO yang
merusaki jalan itu.
“Saya tidak pernah mengeluarkan izin
untuk urusan galian kabel FO tersebut,” ungkapnya.
Sementara, pihak Dinas Bina Marga
disebut-sebut mengetahui persis soal galian kabel FO, namun hingga berita ini
diturunkan, belum ada keterangan pasti. Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten
Indramayu, H. Omarsyah yang dikontak via SMS telepon seluler melalui Kabid
Jalan, H. Nurman belum menjawab pertanyaan Pendopo
Indramayu Online.
Sedangkan H. Tarkim, salah seorang
karyawannya di Bidang Pemeliharaan Jalan mengatakan, proyek galian kabel FO ada
izinnya dari pihak Dinas Bina Marga setempat. Namun, ia tidak memperlihatkan
bentuk surat izinnya seperti apa ? (Satim)***
Kejaksaan Diminta Usut Proyek JITUT Kelompok Tani
Author: PENDOPO INDRAMAYU
| Posted at: 20.49.00 |
Filed Under:
Pembangunan
Jumat,
10 Juli 2015
PENDOPO
INDRAMAYU ONLINE
PERTANIAN
Kejaksaan
Diminta
Usut
Proyek JITUT Kelompok Tani
Indramayu, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
Kejaksaan Negeri Indramayu diminta
mengusut tuntas proyek Jaringan Irigasi Terpadu Usaha Tani (JITUT) yang
digelontorkan Pemerintah Pusat melalui kelompok tani di wilayah Kabupaten
Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, dalam proyek ini disinyalir diwarnai
pungutan liar besar-besaran mencapai belasan juta rupiah tiap kelompoknya.
Sedangkan untuk Indramayu ada sekitar
seratusan lebih proyek jenis tersebut yang digulirkan pada Juni 2015. Demikian
disampaikan Udin Joss, tokoh masyarakat di wilayah Cantigi kepada Pendopo Indramayu Online.
Dijelaskan, pungutan liar yang dilakukan
oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan dana pengamanan dan kelancaran
administrasi diduga sudah semakin menggila. Jika dikalkulasikan untuk ratusan
kelompok tani mencapai ratusan juta rupiah.
“Itu sudah keterlaluan. Kejaksaan
diminta mengusutnya dan menangkap para tersangka pelakunya,” tandas Udin,
kemarin.
Udin menyebut, P dan Kd diduga ikut
bermain dalam pungutan liar itu. Sedangkan yang terjadi di wilayah Kecamatan
Arahan, Hasan Ambon mengatakan, masing-masing kelompok tani yang memperoleh
proyek JITUT dipunguti Rp 17 jutaan oleh oknum P dan Kd.
“Di Kecamatan Arahan saja, ada sekitar
10 kelompok tani yang memperoleh proyek JITUT itu,” kata Ambon.
Sayangnya, oknum P yang dihubungi Pendopo Indramayu Online langsung ke
rumahnya beberapa kali tidak ketemu. Telepon selulernya tidak aktif ketika
dikontak untuk konfirmasi.
Kepala Dinas Pertanian, Ir. Firman
Muntako guna mengkonfirmasi persoalan itu, juga belum berhasil ditemui.
Sedangkan H. Bisri yang disebut-sebut PPTK dari semua kegiatan kelompok tani
tadi, juga belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi pagi maupun siang meja dan
kursinya tidak pernah diduduki.(Satim)***
Langganan:
Postingan (Atom)