CARI BERKAH KLIK DI SINI

4 November 2011

Panji Gumilang Terancam 8 Tahun Penjara

Jumat, 04 November 2011 - 01:40:24 WIB

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Panji Gumilang Terancam 8 Tahun Penjara

PANJI GUMILANG alias ABU TOTO.(Foto : KC)

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang alias Abu Toto, terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Kamis (3/11), Panji Gumilang dipersalahkan dan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 264 ayat 1 ke 1 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider pasal 263 ayat 1 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta kedua melanggar pasal 266 ayat 1 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam pembacaan dakwaan, menilai, terdakwa dianggap memiliki peran penting dalam dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
"Terdakwa terancam hukuman maksimal delapan tahun. Itu jika dalam persidangan lanjutan terbukti memiliki peran dalam pemalsuan dokumen YPI," kata anggota JPU, Domo Pranoto.

Tim JPU mengaku, dakwaan yang diajukan dalam persidangan didasarkan atas keterangan sejumlah saksi, dan dikuatkan dengan bukti bukti-bukti yang ada.

Sementara itu, sidang yang digelar di PN Indramayu mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan tim jaksa penuntut umum. Ketua majelis hakim, Muhammad Najib Shaleh, dan dua hakim angggota, masing-masing Haryanta dan Suhartini, melontarkan pertanyaan kepada terdakwa untuk melakukan eksepsi atau tidak atas dakwaan JPU. Panji Gumilang dan kuasa hukumnya lebih memilih tidak melakukan eksepsi.

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Ali Tanjung, mengatakan, tidak disampaikannya eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum, lebih bersifat teknis. Pasalnya, seluruh dakwaan yang disampaikan JPU dinilai tidak semuanya benar. Oleh karena itu, kuasa hukum terdakwa akan mengambil langkah lain, yakni lewat pembuktian-pembuktian yang akan disampaikan dalam persidangan selanjutnya.

"Tidak mesti kami harus melakukan eksepsi. Kita lihat saja bukti-bukti yang kami miliki. Soal tanda tangan yang dipalsukan dan hasil Puslabfor menyatakan tidak identik, itu juga akan menjadi bahan pembuktian kami di persidangan lanjutan nanti," ungkap Ali Tanjung.

Terkait eksepsi yang tidak akan dilakukan oleh terdakwa, JPU mengaku tidak mempermasalahkannya. "Itu hak terdakwa dan kuasa hukumnya untuk tidak melakukan eksepsi.

Jadi tidak ada masalah bagi kami sebagai JPU," timpal Bima Yudha Asmara, anggota JPU lainnya.

Sementara itu, setelah JPU membacakan dakwaan, begitupun terdakwa dan kuasa hukumnya menjawab tidak akan mengajukan eksepsi, ketua majelis hakim, Muhammad Najib Shaleh menunda sidang hingga Kamis pekan depan.

Seperti diketahui sebelumnya, mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) IX, Imam Supriyanto, melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Mabes Polri. Laporan tersebut atas tudingan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Panji Gumilang yang bekerja sama dengan terdakwa Abdul Halim (disidang terpisah).

Keduanya dilaporkan atas tuduhan melakukan tindak pidana pemalsuan surat karena menghilangkan nama Imam Supriyanto dalam dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia yang menaungi Pondok Pesantren Al-Zaytun. Perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa, tepatnya 2 Januari 2011, di kantor YPI Desa Mekar Jaya Kec. Gantar Indramayu.(C-24)***

Source : Kabar Cirebon, Jumat, 04 November 2011

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template