CARI BERKAH KLIK DI SINI

26 April 2011

Aparat Gelar Razia : Belasan Pelajar Digaruk

Selasa,

26 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Aparat Gelar Razia

SINDANG, INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE Sedikitnya lima pelajar putri dan lima pelajar putra digaruk satuan Sabhara Polres Indramayu dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Minggu (14/4/2011) dini hari.

Mereka kedapatan berada di sebuah diskotik di wilayah Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Meski berdalih melakukan pesta usai mengikuti Ujian Nasional (UN), beberapa hari lalu, belasan pelajar dan sedikitnya 13 pria yang tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), digelendang ke Mapolres Indramayu.

Berdasarkan pemantauan Kabar Cirebon yang ikut dalam operasi tersebut, kegiatan yang sengaja digelar satuan Sabhara Polres Indramayu itu menyusul adanya keluhan warga tentang maraknya peredaran tuak di sejumlah lokasi. Dari laporan tersebut, petugas menidaklanjutinya dengan kegiatan Operasi Pekat di sejumlah tempat yang disinyalir menjual minuman tersebut. Hanya saja, kegiatan yang dilakukan itu diduga bocor. Pasalnya, penjual minuman itu telah tutup sebelum petugas datang.

Petugas yang menggunakan dua mobil truk Sabhara mengalihkan kendaraannya ke jalur utama Pantai Utara (Pantura). Hal yang sama terjadi. Sejumlah kafe dan diskotik di sepanjang Pantura telah tutup. Petugas pun balik kanan.

Saat melintasi di jalan raya Panyindangan, Kecamatan Sindang, Diskotik “Rin” ramai pengunjung. Di tempat itu, petugas memeriksa para tamu. Puluhan tamu, termasuk pelajar, dibawa petugas ke dalam kendaraan yang telah dipersiapkan untuk dilakukan pendataan di Mapolres.

“Saya hanya diajak oleh teman-teman untuk datang ke sini. Katanya mau merayakan ulang tahun. Saya bersama teman nurut saja. Apalagi saya sudah selesai mengikuti UN. Kan bebas. Tapi saya malah kena razia polisi,” kata Ani (nama samaran), seorang pelajar sebuah SMK.

Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar (AKB) Polisi Rudi Setiawan melalui Kasat Sabhara, Ajun Komisaris Polisi M. Pardede didampingi KBO Sabhara, Inspektur Satu Alan Haikel, membenarkan pihaknya melakukan operasi. Pihaknya mengamankan beberapa pelajar. (C-28)*** Foto : Copy Kabar Cirebon

Source : Kabar Cirebon, Senin (Pon), 25 April 2011 - (20 Jumadil Awal 1432 H) Hal. 4

25 April 2011

OTONOMI DAERAH : Pemekaran Masih Bermasalah

Senin,
25 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

OTONOMI DAERAH



Pemekaran Masih Bermasalah

Pemekaran suatu daerah dipandang perlu demi mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Namun, di sisi lain banyak wilayah hasil pemekaran ternyata gagal menyejahterakan warganya.

Pemekaran wilayah bergulir sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan Daerah. Aturan ini memberikan panggung bagi semangat desentralisasi yang meminimalkan campur tangan pusat, dalam pengelolaan sumber daya alam, keuangan daerah, termasuk pemilihan kepala daerah. Selama tahun 1999-2004 tercatat terbentuk 148 daerah otonom baru.

Namun, regulasi itu menyimpan kelemahan, antara lain tak tegas mengatur tata cara pembentukan daerah baru. Akibatnya, banyak daerah pemekaran bermasalah karena mengabaikan studi kelayakan potensi daerah dan kemampuan ekonomi.

Aturan pemerintahan daerah ini direvisi melalui UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang diturunkan dalam PP Nomor 78 Tahun 2007. Peraturan yang baru ini lebih tegas. Selain persetujuan DPRD, usulan pemekaran daerah harus melampirkan dokumen aspirasi masyarakat, hasil kajian, dan peta wilayah calon daerah baru. Selain itu, kriteria dasar kelulusan juga ditambah, tak hanya mendasarkan pada total skor penilaian, tetapi juga hasil studi kelayakan keuangan yang komprehensif.

Hasilnya? UU baru itu tetap sulit membendung pemekaran. Sebanyak 63 daerah otonom baru terbentuk dalam rentang waktu 2005-2009. Hingga akhir 2009 daerah otonom seluruhnya menjadi 399 kabupaten, 98 kota, dan 33 provinsi. Masuk akal jika kemudian penundaan (moratorium) pemekaran wilayah akhirnya diserukan Presiden Susilo Bambang Yuhoyono, dan berlaku efektif pada 2010.

Moratorium memang tepat. Kajian Litbang Kompas menunjukkan penurunan kondisi sosial ekonomi masyarakat di tiga dari setiap lima daerah pemekaran. Dari 140 daerah pemekaran yang dikaji selama periode 2005-2008, 62 persen atau 87 daerah indeksnya tercatat menurun meski ini bukan mutlak fenomena daerah pemekaran. Secara keseluruhan, kondisi minim terjadi di 277 daerah otonom atau mencakup 64 persen dari daerah pemekaran, induk ataupun daerah yang belum dimekarkan.

Yang patut dicermati adalah sekitar sepertiga daerah ”tidak berprestasi” itu justru dijumpai di Jawa. Di luar Jawa, terjadi di Sumatera dan Kalimantan.***

(Yuliana Rini DY/ Indah Surya W/Litbang Kompas)

Source : Kompas, Senin, 25 April 2011

KOMENTAR

Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini.


  • bambang harjono

Senin, 25 April 2011 | 08:43 WIB

Usul kepada redaksi, grafik gambar tolong di sertakan dalam web cetak.kompas ini , dengan grafik menolong untuk memahami, jangan hanya head line yang di sertakan. Terima kasih

Balas tanggapan


  • Kuncung Saputra

Senin, 25 April 2011 | 06:54 WIB

pemekaran daerah hanya ajang bagi2 kekuasaan

Balas tanggapan

JAJAK PENDAPAT KOMPAS : 2 Sisi Wajah Otonomi Daerah

Senin,
25 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

JAJAK PENDAPAT KOMPAS

2 Sisi Wajah Otonomi Daerah

Oleh SULTANI

Perkembangan yang terjadi selama 10 tahun pelaksanaan otonomi daerah menunjukkan bahwa desentralisasi kekuasaan belum mampu menyentuh esensi dari perubahan sistem politik ini, yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah. Meski demikian, otonomi daerah tetap menjadi pilihan terbaik ketimbang kembali ke sistem sentralisasi kekuasaan.

Polemik tentang pelaksanaan otonomi daerah yang mencuat kembali belakangan ini menunjukkan adanya ketidakpuasan sejumlah kalangan terhadap dampak politik desentralisasi yang dijalankan. Wacana untuk menarik basis otonomi daerah dari tingkat kabupaten/kota ke tingkat provinsi merupakan alternatif untuk mengubah basis otonomi daerah yang selama ini dianggap gagal. Tarik-menarik antar-kekuatan politik dalam soal kekuasaan daerah menunjukkan begitu banyak kepentingan yang terlibat dalam urusan ini.

Sebagaimana diketahui, 5 fraksi dari 9 fraksi di DPR (55,6 persen) tetap menginginkan pelaksanaan otonomi daerah di tingkat kabupaten/kota seperti sekarang. Kelima fraksi itu ialah Fraksi Demokrat, Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Gerindra. Fraksi-fraksi ini berargumentasi, otonomi daerah di tingkat kabupaten bisa memperpendek mata rantai birokrasi sehingga fungsi pelayanan pemerintah daerah menjadi lebih efektif. Adapun Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Hanura belum memutuskan sikap akhir.

Berbagai dampak persoalan yang mencuat sejak otonomi daerah dijalankan pada 2001 telah memengaruhi pendapat publik. Pada level elite, problem korupsi yang dilakukan sejumlah pemerintah daerah dan oknum anggota-anggota DPRD adalah gejala yang paling mengemuka. Berdasarkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi, pada 2004-2011 tercatat 115 kasus korupsi melibatkan 8 gubernur, 23 bupati/wali kota, dan 84 pejabat eselon, belum korupsi ”berjemaah” yang melibatkan anggota DPRD.

Dalam rangkaian jajak pendapat Kompas mencermati otonomi, fenomena korupsi di lingkungan birokrat daerah adalah yang selalu dinyatakan lebih buruk ketimbang indikator lain. Hal senada dinyatakan responden dalam menilai maraknya penggunaan money politic dalam ajang pilkada daerah. Di sisi lain, pembangunan fisik biasanya relatif cukup diapresiasi meski tak sama di semua daerah.

Pada jajak pendapat kali ini separuh bagian (49,2 persen) responden menilai penanganan korupsi yang melibatkan pejabat daerah dinilai tetap buruk, bahkan makin buruk. Persoalan paling buruk yang digarisbawahi responden adalah buruknya kinerja pemerintah daerah membuka lapangan kerja baru. Separuh lebih responden, dengan 41,7 persen di antaranya merasa kesempatan untuk mencari kerja atau membuka usaha di daerah mereka kini makin buruk. Hanya 23,8 persen responden yang menjawab semakin baik.

Sinisme

Sinisme responden terhadap otonomi daerah juga diungkapkan terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan dan harga barang-barang kebutuhan pokok. Pemerintah daerah dinilai gagal menjaga distribusi barang-barang kebutuhan pokok sehingga pasokan untuk masyarakat tersendat. Sepertiga bagian (33,5 persen) responden menilai era otonomi daerah ini justru menyulitkan mereka memenuhi kebutuhan hidup meski 30,5 persen responden menjawab kemampuan pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan kebutuhan hidup tetap baik.

Dampak baik

Penekanan responden pada aspek korupsi, pengangguran, infrastruktur, dan pemenuhan kebutuhan hidup yang negatif selama era otonomi daerah bukan berarti otonomi daerah selama ini gagal, ada aspek-aspek lain yang dinilai cukup berhasil.

Pemenuhan kebutuhan akan pelayanan kesehatan dan pendidikan sangat diapresiasi oleh responden. Dalam hal kesehatan, 41,9 persen responden menyatakan, selama era otonomi daerah mereka semakin mudah mendapatkan pelayanan kesehatan. Boleh jadi, kemudahan yang dirasakan responden ini lantaran program kesehatan juga menjadi program nasional dari pemerintah pusat.

Hal sama diungkapkan 40,7 persen responden yang menyatakan bahwa kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang layak bagi masyarakat semakin baik dirasakan pada era otonomi daerah ini. Setidaknya, untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang selama ini digalakkan oleh pemerintah sudah dirasakan oleh publik di daerah.

Demikian juga dalam pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan sarana-sarana umum lain, dipandang makin baik. Hal sama dikemukakan dalam memandang kualitas birokrasi pemerintah daerah yang dirasakan meningkat, demikian juga dalam soal keamanan.

Hal-hal ini yang menyebabkan, meskipun banyak yang perlu disempurnakan, sejumlah kelemahan dalam sistem otonomi daerah ini tampaknya relatif masih bisa diterima oleh publik.(LITBANG KOMPAS)***

Source : Kompas, Senin, 25 April 2011

24 April 2011

Daerah Otonom Bisa Pindah

Minggu,

24 April 2011
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Daerah Otonom Bisa Pindah

JAKARTA, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Penataan daerah di Indonesia ke depan membuka peluang perpindahan daerah otonom ke wilayah lain. Penyesuaian daerah itu diharapkan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

”Desartada (Diseminasi Desain Besar Penataan Daerah di Indonesia) tidak hanya mengatur pemekaran daerah otonomi baru dan penggabungan daerah otonom gagal, tetapi juga memungkinkan penyesuaian daerah untuk bergeser ke provinsi lain yang lebih dekat dengan persetujuan masyarakat,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi setelah membuka Desartada 2010- 2025 di Jakarta, Rabu (20/4).

Gamawan mencontohkan Pulau Natuna terletak sangat jauh dari provinsi induknya dan mungkin lebih efektif apabila bergabung ke provinsi lain. Penyesuaian juga diharapkan bisa menjadi solusi untuk sengketa Pulau Berhala yang diperebutkan Jambi dan Riau.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menambahkan, penyesuaian bisa diterapkan pula di tingkat kabupaten/kota. Salah satu contoh adalah tujuh kecamatan di Kabupaten Raja Ampat yang sangat jauh dari pusat Raja Ampat dan lebih dekat ke Sorong.

Kendati belum menegaskan mekanisme dan usulan penyesuaian daerah, Gamawan mengatakan, hal itu adalah peluang untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dihubungi secara terpisah di Jember, anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, mengatakan, usulan penyesuaian daerah belum disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada DPR. Hal itu perlu segera dibahas bersama sebab penyesuaian yang serampangan bisa menimbulkan konflik baru. Diharapkan pembahasan desartada dan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dilakukan secepatnya.

Di sisi lain, desain besar penataan daerah akhirnya didiseminasikan kepada para pemangku kepentingan. Desartada yang dikerjakan bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Kemitraan, menurut Direktur Eksekutif Kemitraan Wicaksono Sarosa, akhirnya rampung setelah berganti pejabat 2 Mendagri, 3 Dirjen Otonomi Daerah, dan 4 Direktur Penataan Daerah.

Pemekaran daerah sebenarnya konsekuensi logis dari dinamika politik untuk mengembangkan potensi daerah dalam era desentralisasi. Sejak 1999-2010, sebanyak 205 daerah otonomi baru terbentuk, terdiri dari 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Kemdagri juga sudah menerima 181 usulan daerah otonom baru.

Dalam catatan Kemdagri, anggaran untuk daerah otonom baru (DOB) melalui dana alokasi umum (DAU) membengkak mulai dari Rp 1,33 triliun pada 2003 untuk 22 DOB menjadi Rp 2,6 triliun setahun berikutnya untuk 40 DOB. Pada tahun 2010, DAU yang dikucurkan Rp 47,9 triliun. Membengkaknya suntikan dana untuk DOB, lebih dari 70 persen APBN habis untuk belanja pegawai dan belanja rutin. (INA)***

Source : Kompas, Kamis, 21 April 2011

KOMENTAR

Ada 4 Komentar Untuk Artikel Ini.


  • Ompung Tantular

Kamis, 21 April 2011 | 12:12 WIB

Apakah perlu Moratorium Pemekaran?seharusnya tdk perlu tetapi ketika ada permintaan pemekaran oleh masyarakat, pemerintah harus benar2 mengka7inya .Bukankah kewenangan pemekaran ada pada Pemerintah Pusat?sebab banyak masyarakat merasa tdk diperhatikan sebelum dimekarkan.Ambil contoh kegagalan Pemekaran Prov.Tapanuli yg masih tertinggal.Kegagalan ini lebih banyak disebabkan faktor2 Politis.

Balas tanggapan


  • Ompung Tantular

Kamis, 21 April 2011 | 11:58 WIB

Sebaiknya 7angan memvonis Daerah Otonom Baru tdk mengoptimalkan peningkatan kese7ahteraan masyarakat lokal.Sebab daerah otonom baru yg ada tdk akan pernah berobah andaikan tdk dimekarkan.Sekarang ini ada 497 Kab/kota dan 33 Prov.Mari kita hitung2an,sekarang ini besar APBN hampir 1.200.T.Lalu setiap tahun kucuran dana melalui DAU setiap tahun 7ika dirata-ratakan 400-600 M,sebab banyak 7uga Kab/kota yg DAU nya antara 250.M.Berarti DAU ke daerah Kab/kota sekitar 300.T.ditambah DAU utk Prov. Disamping DAU ada DAK.Utk DAK seluruh Kab/kota katakanlah sebesar 200 T.Artinya utk kab/kota ada 500 T sisanya di Pusat(700.T).Untung di mekarkan,tdk akan ada perputaran uang di daerah itu kalau tdk dimekarkan.Mari kita berpandangan lebih bi7ak utk menilai urgensi pemekaran.

Balas tanggapan


  • johanes don bosco do

Kamis, 21 April 2011 | 09:17 WIB

Evaluasi daerah pemekaran yang sdh ada perlu dilakukan oleh Perguruan Tinggi terpercaya atau beberapa Perguruan Tinggi baru dilaporkan ke DPR dan Departemen Dalam Negeri.Ini untuk meminimalkan interest politik jangka pendek.

Balas tanggapan


  • Iswadi Iswadi

Kamis, 21 April 2011 | 08:45 WIB

Moratorium pemekaran daerah harus tetap dilakukan sebelum siapnya Design daerah di NKRI.. Kecendrungan DOB yang telah dibentuk tidak dijalankan untuk begaimana mengoptimalkan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.Tentunya konsistensi dan ketegasan pemerintah pusatlah yang menentukannya..

Balas tanggapan

Dua Terdakwa Kasus PLTU Divonis Bebas

Minggu, 24 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Dua Terdakwa Kasus PLTU Divonis Bebas

  • Tim JPU Janjikan Langkah Lanjutan

Moch. Ichwan. (Foto : fasebook Moch. Ichwan)***

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINEMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu memvonis bebas dua terdakwa kasus dugaan korupsi Pembangkit listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumuradem. Kedua terdakwa yakni Muhammad Ichwan, Wakil Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk Negara (P2TUN), dan Daddy Haryadi, Sekretaris P2TUN.

Dalam sidang yang digelar secara terpisah, Ketua Majelis Hakim Haryanta menyatakan, kedua terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, nama baik kedua terdakwa juga harus dipulihkan, dan biaya perkara ditanggung negara.

“Terdakwa terbukti tidak bersalah. Untuk itu dia harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Haryanta.

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut sangat jauh dari tuntutan JPU. Dalam persidangan yang dihelar pada 6 april 2011, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, mereka juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 4,15 miliar yang juga harus ditanggung bersama satu terdakwa lainnya, Agung Rijoto (pengusaha tanah).

Salah seorang JPU, Bima Yuda Asmara mengaku, merasa kecewa atas vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap terdakwa. Tiga JPU berjanji melakukan langkah lain.

“Terus terang, terhadap vonis itu saya merasa kecewa. Mereka sudah jelas-jelas merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,15 miliar dan melanggar pasal 2 dan 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tapi itu tidak jadi masalah. Kami masih ada upaya lain,” kata Bima.

Ditambahkan Bima dan Wawan, kedua terdakwa juga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau memberi kesempatan orang lain yang merugikan keuangan negara. Hal tersebut dilakukan dengan melakukan kesepakatan sepihak dengan pihak ketiga dalam pembebasan tanah PLTU tanpa melibatkan seluruh anggota P2TUN.

Tak hanya itu, kedua terdakwa juga dinilai melakukan pembebasan tanah yang tidak sesuai dengan ukuran yang sesungguhnya. Hal itu terlihat dari adanya perbedaan luas tanah yang digantirugikan, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Bersyukur

Adapun kedya terdakwa bersama keluarga Mereka bersyukur divonis bebas. Mereka menganggap hal itu sebagai wujud keadilan Tuhan.

Ketua LSM Solid, Subiyanto, menyayangkan putusan vonis bebas oleh dua terdakwa. Tapi putusan itu bukan akhir dari proses hukum terhadap mereka. Masih ada kemungkinan proses hukum berlanjut ke tingkat peradilan yang lebih tinggi.

Salah seorang pengacara Dr. H. Irianto MS Syafiuddin (Yance), Khalimi SH, menyambut positif putusan vonis bebas terhadap Moch. Ichwan dan Daddy Haryadi. “Dengan putusan bebas terhadap dua terdakwa, H. Yance juga harus terbebas dari sangkaan,” tegas Khalimi.

Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kabupaten Indramayu, Syamsul Bachri SH, MBA, meminta segenap elemen masyarakat diminta menghormati putusan hakim tersebut. “Mungkin, fakta hukumnya kedua terdakwa tersebut, yakni Muhammad Ichwan dan Daddy Haryadi, tidak terbukti dikenai pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana. Kita sebagai masyarakat Indramayu, harus menghormati putusan tersebut,” tuturnya, Jumat (22/4/2011).

Menurut Syamsul Bachri, meski putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, semua pihak harus menghormatinya.(Odoks/Abu/”KC”)***

Source : Kabar Cirebon, Sabtu (Legi)- 23 April 2011 (18 jumadil awal 1432 H) Hal. 3

NOSTALGIA PELANTIKAN BUPATI INDRAMAYU, HJ. ANNA SOPHANAH

Minggu, 24 April 2011
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
NOSTALGIA PELANTIKAN BUPATI INDRAMAYU, HJ. ANNA SOPHANAH
Hari Minggu (12/12/2010) merupakan hari bersejarah bagi Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Karena, hari itu hari pelantikan bupati perempuan pertama di Kota Mangga Indramayu. Anna Sophanah yang berpasangan dengan wakilnya, H. Supendi menjalani prosesi pelantikan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah Bumi Wiralodra Indramayu di Pendopo Indramayu, Minggu (12/12/2010) siang. Kini, di tangan tokoh perempuan itulah kemajuan Indramayu dipertaruhkan. Istri mantan Bupati Indramayu dua periode 2000-2005 dan 2005-2010, Dr. H. Irianto MS Syafiuddin (Yance) itu, telah mengawali kerjanya sejak ia dilantik. Tahun 2011 ini, tampaknya akan menjadi tolak ukur dari kiprah seorang bupati dari kalangan kaum hawa itu di tatar Bumi Wiralodra Indramayu. Sekadar nostalgia dari beberapa kilas balik bidikan kamera hasil jepretan Satim, Pemimpin Redaksi Pendopo Indramayu Online dituangkan dalam sajian Minggu
(24/4/2011) ini. (Satim)*** Foto-foto : Satim

Diduga, Minyak Tanah Bercampur Oli Beredar di Indramayu

Sabtu, 23 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Minyak Tanah

Diduga, Minyak Tanah Bercampur Oli Beredar di Indramayu

  • Susah Dinyalakan dan Agak Kental

MENGAMATI MINYAK TANAH – Minyak tanah yang diduga mengandung oli atau cairan lainnya, sehingga sulit untuk dinyalakan dengan api tengah diamati Syamsul Arifin (35), Pemimpin Redaksi Realita Nusantara Online, Sabtu (23/4/2011) sore. Akibat minyak tanah yang kualitasnya buruk itu, membuat konsumen minyak tanah di wilayah Indramayu pada mengeluh. (Satim)*** Foto-foto : Satim



INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINESejumlah konsumen minyak tanah di wilayah Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, pada mengeluh. Pasalnya, minyak tanah yang dibeli dari pengecer bahan bakar itu susah untuk dinyalakan dengan api. Bahkan, warnanya kadang ada yang hitam, dan ada pula yang berwarna agak putih. Namun begitu dinyalakan, ternyata sama-sama sulitnya. Konon, cairannya agak kental mirip kandungan oli atau tercampur dengan zat lain yang diduga mirip oli bekas.

Keluhan terhadap kondisi minyak tanah itu, kabarnya sudah dirasakan para konsumen di wilayah Kabupaten Indramayu sekitar sebulan terakhir. Beberapa konsumen minyak tanah juga memperlihatkan keadaan bahan bakar dapur itu kepada Pendopo Indramayu Online, Sabtu (23/4/2011) sore. Kalau baunya memang mirip minyak tanah, namun ketika salah seorang warga mencoba untuk menyalakan kompornya, susah dinyalakan dengan api, dan terkesan mengandung minyak yang agak kental.

Uji coba itu dilakukan Ny. Imas (41), seorang pedagang empal kambing dan sate kambing, serta ayam di Jalan Tanjung Pura Indramayu. Imas merasakan, minyak tanah yang dibelinya dari pengecer sudah sekitar sebulan terakhir sejak awal Maret 2011 lalu hingga Sabtu (23/4/2011) sore, tidak dapat dimanfaatkan untuk menghangatkan masakan empal kambingnya. Akibat kandungan minyak tanah yang menurutnya diduga tercampur oli itu, kini menyebabkan kedua kompor minyak tanahnya pada rusak.

“Anda bisa membuktikan sendiri kalau minyak tanah ini sulit untuk dinyalakan. Meski harga gas memang agak murah, namun untuk memanaskan masakan empal kambing biar terasa hangat terus, yang paling baik dengan kompor minyak tanah. Walaupun saya sendiri telah menyediakan kompor gas, tapi dalam prakteknya kompor gas maupun kompor minyak tanah sama-sama digunakan, karena kelebihan dan kekurangannya dari kedua jenis bahan bakar tersebut,” tutur Imas.

Hal senada juga dialami dan dikeluhkan Mas’ud (52), seorang pedagang sate kambing dan sate ayam yang mangkal di sekitar jantung Kota Mangga Indramayu. Menurutnya, sejak minyak tanah sulit digunakan untuk membakar arang, ia kini beralih dengan menggunakan kertas, tepes kelapa yang sudah dikeringkan, atau menggunakan media lain yang penting bisa menyalakan arang untuk membakar satenya.

“Yang paling praktis memang dengan minyak tanah. Tapi kualitas minyak tanah saat ini sangat buruk dan sulit untuk disulut api, ya saya jadi dibuat susah. Saya berharap, agar pihak Pertamina segera bertindak untuk memproduksi minyak tanah yang berkualitas. Atau pihak Pertamina melakukan penelitian dan pengawasan, apakah ada oknum yang diduga sengaja mencari keuntungan dengan mencampurkan bahan lain ke dalam minyak tanah,” ujar Mas’ud, Sabtu (23/4/2011) sore.

Mas’ud menerangkan, minyak tanah yang kualitasnya buruk itu ia beli dari seorang pengecer dengan harga Rp 8.000/liternya. Meski sudah pindah membeli ke pengecer minyak tanah lainnya, tapi ia mengakui, kualitasnya tetap saja sama, susah dinyalakan. Sehingga kompor minyak tanahnya rusak, dan belum dikuras karena sambil menunggu adanya minyak tanah yang tercampur zat lainnya yang diduga mirip oli.

Namun, sejauh ini memang belum ada konfirmasi lebih lanjut dengan pihak Pertamina yang membidangi produksi minyak dan gas di Depot Pertamina Revinery Unit (RU) IV Balongan Indramayu. Menurut penjaga di Pos Jaga tempat pengisian minyak dan gas Pertamina Balongan itu, para pimpinan yang berwenang, konon, masih libur kerja sejak Jumat (22/4/2011) hingga Minggu (24/4/2011).

“Jam kerjanya mulai hari Senin (254/2011) lusa. Barangkali pimpinan yang berwenang bisa menjelaskan atas keluhan sejumlah konsumen minyak tanah di wilayah Indramayu,” kata petugas yang enggan ditulis jati dirinya. (Satim)***

22 April 2011

Dirut PDAM Bantah Menerima Uang Pelicin

Jumat, 22 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Dirut PDAM Bantah Menerima Uang Pelicin

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) “Tirta Darma Ayu” Kabupaten Indramayu, Suyanto, membantah telah menerima uang pelicin. Bantahan itu dikemukakan Suyanto di ruang kerjanya, Senin (14/3/2011), sehubungan keterangan salah satu Kepala Cabang (Kacab) PDAM mengenai pungutan dana ‘pelicin’ dalam penerimaan calon karyawannya.

Dalam keterangannya, oknum Kacab berinisial Tr mengakui telah menerima menerima dana Rp 40 juta dari seorang calon karyawan. Dana haram sebanyak itu diterima Tr melalui jasa perantara berinisial Kus yang tak lain adalah bawahan Tr.

Diterangkan pula, sebagian besar uang ‘pelicin’ tersebut ia sampaikan kepada Dirut. “Rp 30 juta saya serahkan sendiri kepada Dirut.”, tukas Tr saat ditemui wawancara di kediamannya, Sabtu (12/3/2011). Sementara sisa dana Rp 10 juta ia bagi rata dengan Kus. “Jadi saya hanya ‘makan’ lima juta.”, ujarnya.

Menjawab pertanyaan wartawan, Tr menyatakan, pungutan dana ‘pelicin’ dilakukan atas perintah Dirut. “Saya diperintah Dirut untuk mencari orang berijasah SMA yang mau dipungut uang sebagai syarat menjadi karyawan PDAM.”, kata Tr.

Tetapi pernyataan Tr dibantah oleh Suyanto. “Saya tidak pernah memberikan perintah seperti itu.”, kilah Suyanto. Menurut Dirut PDAM Indramayu, hal itu hanya dalih Tr kepada wartawan.

Kasus ini mencuat bermula dari penyesalan seorang warga, sebut saja Fulanah (23), yang menjadi tenaga honorer PDAM Indramayu. Kepada wartawan belum lama ini, perempuan asal Kecamatan Bongas itu mengaku menyesal telah mengeluarkan uang ‘pelicin’ yang tidak sedikit hanya untuk menjadi tenaga honorer.

Dua tahun lalu, Fulanah ditawari peluang menjadi karyawan tetap PDAM. Tawaran itu datang dari oknum berinisial Eb pegawai salah satu klinik milik pemerintah setempat. Eb disinyalir calo penerimaan pegawai.

Fulanah yang kala itu baru lulus SMA dijanjikan Eb menjadi karyawan tetap PDAM, dengan syarat menyediakan dana ‘pelicin’ sebesar Rp 50 juta. Atas persetujuan keluarga, Fulanah dengan diantar sang paman menemui Eb yang beralamat di kawasan Indramayu Kota.

Di rumah Eb yang tak jauh dari kantor PDAM Indramayu itulah, Fulanah disaksikan pamannya menyerahkan dana ‘pelicin’ Rp 50 juta. Berhulu dari tangan Eb diduga keras dana haram mengalir melalui tangan Kus dan Tr kemudian bermuara ke tangan Dirut PDAM Indramayu.

Nyatanya Fulanah sempat diterima bekerja di PDAM. Dua tahun ia ditempatkan di salah satu Cabang di wilayah Indramayu sebelah barat. Kendati pada akhirnya Fulanah dikeluarkan dari daftar karyawan PDAM Indramayu lantaran catatan absensi yang dinilai buruk.

Belakangan muncul tututan dari pihak Fulanah kepada pihak PDAM agar mengembalikan dana ‘pelicin’. Pasalnya, dana itu hasil menggadaikan sepetak sawah milik keluarga Fulanah. Hingga sekarang keluarga Fulanah belum mampu menebus kembali sepetak sawah milik mereka. (Ayad)***

Source : www.realitanusantara.blogspot.com, Kamis, 14 April 2011 dan Harian Umum SINAR PAGI. Edisi 23-29 Maret 2011. Hal 1/ Foto-foto: PDAM Indramayu, Satim/dan Realita Nusantara Online ***

21 April 2011

KORUPSI : Bupati Subang Jalani Sidang Perdana

Kamis,

20 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

KORUPSI

Bupati Subang Jalani Sidang Perdana

Bupati Subang Eep Hidayat turun dari mobil tahanan menjelang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/4). Eep berstatus terdakwa kasus korupsi dana upah pungut pajak sebesar Rp 14,2 miliar di Kabupaten Subang. (KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)***

BANDUNG, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Bupati Subang Eep Hidayat akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (18/4), berkait dengan dugaan penyimpangan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Dia didakwa telah merugikan negara senilai Rp 14,2 miliar dengan membagi-bagikan biaya pemungutan PBB kepada PNS.

Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum Slamet Siswanta pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Nota keberatan atau eksepsi setebal 44 halaman langsung dibacakan pada hari yang sama oleh Eep dan juga tim kuasa hukumnya. Tanggapan eksepsi akan dibacakan satu minggu kemudian, Senin (25/4).

Pada saat yang sama, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Eep yang ditahan di Rumah Tahanan Kebonwaru sejak 28 Maret.

Selama persidangan berlangsung tidak ada pengerahan massa seperti yang dilakukan Eep sewaktu dia menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Eep didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan kebijakannya melalui surat keputusan bupati agar dana biaya pemungutan PBB (BP PBB) dibagi-bagikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tambahan penghasilan. Dia beserta pejabat lain, seperti sekretaris daerah, juga turut mendapat jatah dengan pembagian tersebut.

Slamet menuturkan, tindakan Eep dengan menggunakan dana BP PBB untuk tambahan penghasilan PNS adalah penyalahgunaan wewenang karena juga tidak diputuskan dalam peraturan daerah dan mendapat persetujuan legislatif. ”Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 14,2 miliar,” kata Slamet.

Selain Eep, kasus BP PBB juga menyeret nama Agus Muharram yang saat itu menjabat kepala dinas pendapatan daerah sebagai tersangka. Begitu pula dengan Bambang Heryanto yang saat itu menjabat sekretaris daerah.

Ditolak

Dari Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan, pihak Kejati Sultra menolak permohonan penangguhan penahanan atas Sekretaris Daerah Kota Kendari Amarullah yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,1 miliar. Jaksa menyatakan tidak akan terpengaruh tekanan massa yang meminta Amarullah dibebaskan.

”Keputusan hasil rapat pimpinan dan staf, permohonan penangguhan itu belum dapat dikabulkan,” kata Asisten Intelijen Kejati Sultra Suleman Hadjarati, Senin (18/4).

Kejati Sultra sejak 13 April lalu menahan Amarullah sebagai tersangka dugaan korupsi proyek perluasan Kantor Gubernur Sultra tahun 2010 senilai Rp 2,1 miliar. (ELD/ENG)***

Source : Kompas, Selasa, 19 April 2011

Ditolak Warga Cirebon : Polri Siapkan Pondok Rangon untuk Syarif

Kamis, 21 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Ditolak Warga Cirebon

Polri Siapkan Pondok Rangon untuk Syarif

Maria Natalia | Inggried | Kamis, 21 April 2011 | 12:14 WIB

Maria Natalia Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE — Pihak kepolisian telah mengizinkan keluarga pelaku bom bunuh diri Cirebon, M Syarif Astanagarif, untuk mengambil jenazah yang bersangkutan. Akan tetapi, menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam, warga kampung halaman Syarif justru menolak jenazahnya dimakamkan di Cirebon. Tak hanya itu, Kesultanan Cirebon juga tidak mengizinkan pemakaman Syarif di tanah kelahirannya tersebut.

"Saya mendapat informasi dari Kapolda Jawa Barat bahwa yang bersangkutan ditolak untuk dimakamkan di kampungnya itu. Masyarakat di sana menolak," ujar Anton di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/4/2011).

Menurut dia, Kesultanan Cirebon menolak karena sangat mengecam keras aksi bom bunuh diri yang dilakukan Syarif. Oleh karena itu, Polri berencana akan menyiapkan tempat untuk pemakaman Syarif. "Kami siapkan di Pondok Rangon kalau tidak bisa dimakamkan di sana (Cirebon)," ujarnya.

Saat ini, Polri tengah menunggu tim dokter Rumah Sakit Polri Sukanto yang melakukan identifikasi terhadap jenazah Syarif sebelum dimakamkan. Kondisi jenazah Syarif hancur di bagian perut akibat bom berdaya ledak rendah yang dimasukkan ke dalam tas. Bom itu diledakkannya saat shalat Jumat pada 15 April 2011.***

Source : Kompas,com, Kamis, 21 April 2011/Gambar tambahan dari berbagai sumber.

Ada 17 Komentar Untuk Artikel Ini.


  • joko wardiman

Kamis, 21 April 2011 | 16:16 WIB

Katanya: Alam Semesta diciptakan oleh-NYA untuk siapa dan seberapa besarkah yang kita ketahui ? Katanya: Tata Surya adalah Bagian dari Alam Semesta, terdiri dari INDUK Matahari dan anak-anaknya yang disebut Planet. Salah satunya disebut sebagai Planet BUMI, seberapa besarkah Tata Surya itu? Makhluk hidup yang disebut 'manusia', apakah benar dia adalah 'ciptaan' yang paling sempurna? Sungguh kasihan sekali Planet Bumi ini !!!


  • Majapahit

Kamis, 21 April 2011 | 15:45 WIB

dikubur yaaa dikubur, asalkan jangan di kubur di makam pahlawan aja.


  • Sinar Gaza

Kamis, 21 April 2011 | 14:54 WIB

sesungguhnya dalam Islam: orang hidup maupun yg sdh mati/jenazahnya -- tetap dihormati sama. maka ketika kita membunuh musuh misalnya, tidak boleh setelah mati, lalu jenazahnya kita aniaya, dipotong kepalanya/anggota lainnya, lalu ditancapkan di pohon dll. bahkan kita duduk di atas kuburan/injak2 kuburan orang pun tidak boleh. Islam amat menghormati jiwa= hidup/yg sudah mati. bahwa dia berdosa besar dll, itu urusan Alloh.


  • Ngurah Sudita

Kamis, 21 April 2011 | 15:29 WIB

Ya sudah kalo begitu kubur saja di pekarangan rumah anda atau kirim ke padang pasir di Arab sana


  • Larry Rabin

Kamis, 21 April 2011 | 14:41 WIB

Saya usulkan agar mayat Mohammad Syarif dibuang ke laut karena orang ini tidak bisa menghormati orang lain


  • tauhid ichyar

Kamis, 21 April 2011 | 14:41 WIB

Kasihan betul si Sarip ini, siapalah yang mencuci otaknya, sampai hilang rasa kemanusiaannya.


  • David F M

Kamis, 21 April 2011 | 13:56 WIB

sebenernya bgs juga ditolak ama warga, biar pelaku - pelaku lainnya dan keluarganya tahu bahwa tindakan nya itu sesat !!!, boro2 mati masuk surga di bumi aja mayat lo ga diterima...pimpinannya aja sendiri takut bom bunuh diri cuma bisa meracuni anggotanya yang tersesat tercuci otaknya untuk melakukannya....


  • moona mohamed

Kamis, 21 April 2011 | 14:15 WIB

setuju............... biar pelau yg lain berfikir dua kali untuk meledakan bom, di dunia mayatnya di tolak apalagi di ahirat


  • Roro Kidul

Kamis, 21 April 2011 | 13:34 WIB

Buang ke pantai biar dimakan ikan hiu, apa teroris berpikir yang jadi korban ???? orang-orang tak bersalah.....


  • Choiruddin Hanim

Kamis, 21 April 2011 | 13:08 WIB

Orang itu harus dapat perpikir yang bijaksana dan rasional..dari tanah akan kembali ketanah...tanpa melihat yang mati itu siapa...dan akan dikubur dimana..perbuatan orang yang sudah mati hanya tinggalkan cerita dari kejahatannya, tak akan mempengaruhi keadaan dimana dia dikuburkan, mungkin bisa menjadikan contoh bagi mereka yang masih hidup...gitu aja kok perot


  • Choiruddin Hanim

Kamis, 21 April 2011 | 13:08 WIB

Orang itu harus dapat perpikir yang bijaksana dan rasional..dari tanah akan kembali ketanah...tanpa melihat yang mati itu siapa...dan akan dikubur dimana..perbuatan orang yang sudah mati hanya tinggalkan cerita dari kejahatannya, tak akan mempengaruhi keadaan dimana dia dikuburkan, mungkin bisa menjadikan contoh bagi mereka yang masih hidup...gitu aja kok perot


  • reiy cute

Kamis, 21 April 2011 | 13:58 WIB

intinya mrk ga mw tanah mrk dikotori oleh teroris


  • Musicke Banyumas

Kamis, 21 April 2011 | 12:43 WIB

bagus..!! jangan kasih tempat (TERORIS) di lingkungan kita... HIDUP atau MATI...


  • Roro Kidul

Kamis, 21 April 2011 | 15:31 WIB

Islam....lah, Islam export dari timur tengah yang menghalalkan segala cara, Islam asli Indonesia itu toleran...karena campursari..!!!!


  • gilingan gilingan

Kamis, 21 April 2011 | 13:49 WIB

agamanya apa sih dia?


  • Miftah

Kamis, 21 April 2011 | 12:42 WIB

lwong udah mati aja kok di permasalahkan, emangnya tanah cirebon yang nyiptain siapa,,,????


  • Chan Paris

Kamis, 21 April 2011 | 13:24 WIB

Btul banget tuh... Tanah bkn milik manusia.. mereka ada hak apa tuh?? aneh manusia nya... biar aja yg Diatas yg mbri hukuman... qta ga usah ikt2n mhakimi, toh uda mninggal...


  • Semar Janoko

Kamis, 21 April 2011 | 12:32 WIB

yang nolak ga takut ya?

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template