CARI BERKAH KLIK DI SINI

21 April 2011

KORUPSI : Bupati Subang Jalani Sidang Perdana

Kamis,

20 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

KORUPSI

Bupati Subang Jalani Sidang Perdana

Bupati Subang Eep Hidayat turun dari mobil tahanan menjelang persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/4). Eep berstatus terdakwa kasus korupsi dana upah pungut pajak sebesar Rp 14,2 miliar di Kabupaten Subang. (KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)***

BANDUNG, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Bupati Subang Eep Hidayat akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (18/4), berkait dengan dugaan penyimpangan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Dia didakwa telah merugikan negara senilai Rp 14,2 miliar dengan membagi-bagikan biaya pemungutan PBB kepada PNS.

Dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum Slamet Siswanta pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Nota keberatan atau eksepsi setebal 44 halaman langsung dibacakan pada hari yang sama oleh Eep dan juga tim kuasa hukumnya. Tanggapan eksepsi akan dibacakan satu minggu kemudian, Senin (25/4).

Pada saat yang sama, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Eep yang ditahan di Rumah Tahanan Kebonwaru sejak 28 Maret.

Selama persidangan berlangsung tidak ada pengerahan massa seperti yang dilakukan Eep sewaktu dia menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Eep didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan kebijakannya melalui surat keputusan bupati agar dana biaya pemungutan PBB (BP PBB) dibagi-bagikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tambahan penghasilan. Dia beserta pejabat lain, seperti sekretaris daerah, juga turut mendapat jatah dengan pembagian tersebut.

Slamet menuturkan, tindakan Eep dengan menggunakan dana BP PBB untuk tambahan penghasilan PNS adalah penyalahgunaan wewenang karena juga tidak diputuskan dalam peraturan daerah dan mendapat persetujuan legislatif. ”Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 14,2 miliar,” kata Slamet.

Selain Eep, kasus BP PBB juga menyeret nama Agus Muharram yang saat itu menjabat kepala dinas pendapatan daerah sebagai tersangka. Begitu pula dengan Bambang Heryanto yang saat itu menjabat sekretaris daerah.

Ditolak

Dari Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan, pihak Kejati Sultra menolak permohonan penangguhan penahanan atas Sekretaris Daerah Kota Kendari Amarullah yang ditahan dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,1 miliar. Jaksa menyatakan tidak akan terpengaruh tekanan massa yang meminta Amarullah dibebaskan.

”Keputusan hasil rapat pimpinan dan staf, permohonan penangguhan itu belum dapat dikabulkan,” kata Asisten Intelijen Kejati Sultra Suleman Hadjarati, Senin (18/4).

Kejati Sultra sejak 13 April lalu menahan Amarullah sebagai tersangka dugaan korupsi proyek perluasan Kantor Gubernur Sultra tahun 2010 senilai Rp 2,1 miliar. (ELD/ENG)***

Source : Kompas, Selasa, 19 April 2011

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template