CARI BERKAH KLIK DI SINI

2 April 2011

Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Tahun 2011 Dinilai Tidak Adil

Sabtu,

02 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

DPID Dinilai Tidak Adil

JAKARTA, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Sebanyak 120 kabupaten atau kota dan sembilan provinsi dipastikan tidak mendapatkan bagian dana penyesuaian infrastruktur daerah tahun anggaran 2011. Hal ini mengejutkan karena seharusnya seluruh daerah mendapatkan jatah yang sama atas dana yang dianggarkan senilai Rp 7,7 triliun itu.

”Jumlah daerah yang dihilangkan dari daftar penerima DPID (dana penyesuaian infrastruktur daerah) tahun ini adalah 120 kabupaten dan sembilan provinsi,” ujar anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati, di Jakarta, Senin (28/2), saat mengungkapkan temuannya tersebut.

Menurut Wa Ode, pembagian alokasi DPID tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/ PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011. PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 11 Februari 2011.

”Sembilan provinsi yang tidak memperoleh jatah berdasarkan PMK itu adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Ekonom Dradjad Wibowo mengatakan, ada keanehan dalam PMK No 25 tersebut, yakni pada Pasal 2 Ayat 1. Bagian ini berbunyi: ”Daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang menerima DPID beserta besaran alokasinya ditetapkan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI.”

”Sebagai ekonom, saya tercengang dengan pasal tersebut. Bukankah itu sama artinya dengan penyerahan kekuasaan sebagian otoritas fiskal dari menteri keuangan kepada DPR. Pasal 2 Ayat 1 tersebut sulit diterima akal, lemah dasar hukumnya, dan sangat bertentangan dengan tata kelola yang bersih,” katanya.

Menurut Dradjad, aturan ini mengganggu rasa keadilan karena daerah-daerah yang taat asas malah terhapus DPID-nya. Sementara daerah yang mengambil jalan pintas malah mendapatkan dananya. Seharusnya, setiap permintaan dana perimbangan atau DPID perlu ditetapkan melalui proses perhitungan yang mendalam di Kementerian Keuangan berdasarkan rumusan yang berlaku umum, bukan dibagikan di Badan Anggaran DPR.

Seusai menghadiri rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 24 Februari 2011, Menteri Keuangan menegaskan, seluruh aturan dan pembagian DPID ke daerah sudah selesai. Justru yang belum selesai ditetapkan adalah dana insentif daerah. (OIN)***

Source : Kompas, Selasa, 1 Maret 2011

Indramayu Kota Banjir

Sabtu,

02 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Indramayu Kota Banjir

INDRAMAYU KOTA BANJIR – Meski hanya hujan sekitar setengah jam, namun kondisi Indramayu kota, Provinsi Jawa Barat menjadi kota banjir. Beberapa ruas jalan yang menuju kota terlihat banjir hingga nyaris menenggelamkan trotoar. Seperti tampak dalam gambar, hujan yang turun Sabtu (2/4/2011) sore, membuat beberapa kawasan menjadi daerah genangan air. (Satim)*** Foto-foto : Satim

Bupati Subang Ditahan

Sabtu,

02 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

DUGAAN KORUPSI

Bupati Subang Ditahan

Bupati Subang Eep Hidayat (kanan) keluar dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung, Senin (28/3/2011). Eep kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung. Ia diduga menyelewengkan upah pungut sebesar Rp 11 miliar pada 2005-2007. Penahan dilakukan karena kejaksaan menilai Eep selama ini tidak kooperatif menjalani pemeriksaan. (KOMPAS/HERLAMBANG JALUARDI)***

BANDUNG, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Bupati Subang Eep Hidayat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi upah pungut tahun 2005-2008, di Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, Senin (28/3/2011). Pada Senin kemarin, tim penyidik Kejati Jabar melimpahkan berkas dan tersangka Eep ke penuntut umum Kejati Jabar.

Kepala Kejati Jabar Soegiyanto mengatakan, keputusan untuk menahan Eep muncul setelah melihat gelagat tersangka yang senantiasa berkelit dari pemeriksaan. Setelah tiga kali dipanggil dan mangkir, pihaknya mengeluarkan perintah penahanan.

”Pilihannya adalah jemput paksa atau datang menyerahkan diri. Namun, Eep kemudian menyatakan bahwa dia akan datang sendiri,” ujar Soegiyanto.

Eep datang ke kantor Kejati Jabar didampingi tim kuasa hukumnya sekitar pukul 10.30 dan langsung bertemu Soegiyanto. Tidak seperti biasanya, Eep datang tanpa disertai massa pendukungnya. Meski demikian, kepolisian tetap menurunkan personelnya untuk berjaga di sekitar kantor Kejati Jabar.

Sekitar satu jam kemudian, sebelum dibawa ke Rutan Kebonwaru, Eep menggelar jumpa pers. Dia mengatakan memutuskan tunduk terhadap proses hukum, termasuk penahanannya.

Dia berjanji untuk lebih kooperatif selama pemeriksaan hukum selanjutnya. ”Dalam kesempatan ini, saya, Eep Hidayat, mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat yang terganggu dengan unjuk rasa,” katanya.

Ditanya mengenai perubahan sikapnya yang terbilang drastis, Eep mengatakan, ia hanya menjalankan perannya sebagai warga negara yang harus tunduk kepada hukum.

Eep menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan upah pungut. Upah pungut sebanyak Rp 11 miliar yang seharusnya masuk ke APBD Kabupaten Subang, oleh Eep terlebih dulu dibagi-bagi ke sejumlah pejabat melalui surat keputusan bupati.

Soegiyanto mengatakan, penggunaan dana upah pungut seharusnya dikeluarkan melalui APBD dan penggunaannya ditetapkan melalui peraturan daerah untuk kegiatan pembangunan. Namun, Eep justru membagi-bagikan uang itu tanpa peruntukan yang jelas dan hanya mengandalkan SK bupati.

Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Pemerintah Provinsi Jawa Barat Ruddy Gandakusumah mengatakan, kegiatan pemerintahan di Kabupaten Subang akan berjalan normal.

”Selama Eep belum berstatus terdakwa, ia tetap sebagai kepala pemerintahan Kabupaten Subang,” ujar Ruddy.

Ruddy mengatakan, jika status Eep menjadi terdakwa, baru tugas dan fungsinya digantikan wakil bupati. ”Keputusannya juga harus melampirkan bukti registrasi dari pengadilan,” katanya. (eld/hei)***

Source : Kompas, Selasa, 29 Maret 2011

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template