CARI BERKAH KLIK DI SINI

2 April 2011

Bupati Subang Ditahan

Sabtu,

02 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

DUGAAN KORUPSI

Bupati Subang Ditahan

Bupati Subang Eep Hidayat (kanan) keluar dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung, Senin (28/3/2011). Eep kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung. Ia diduga menyelewengkan upah pungut sebesar Rp 11 miliar pada 2005-2007. Penahan dilakukan karena kejaksaan menilai Eep selama ini tidak kooperatif menjalani pemeriksaan. (KOMPAS/HERLAMBANG JALUARDI)***

BANDUNG, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Bupati Subang Eep Hidayat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi upah pungut tahun 2005-2008, di Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, Senin (28/3/2011). Pada Senin kemarin, tim penyidik Kejati Jabar melimpahkan berkas dan tersangka Eep ke penuntut umum Kejati Jabar.

Kepala Kejati Jabar Soegiyanto mengatakan, keputusan untuk menahan Eep muncul setelah melihat gelagat tersangka yang senantiasa berkelit dari pemeriksaan. Setelah tiga kali dipanggil dan mangkir, pihaknya mengeluarkan perintah penahanan.

”Pilihannya adalah jemput paksa atau datang menyerahkan diri. Namun, Eep kemudian menyatakan bahwa dia akan datang sendiri,” ujar Soegiyanto.

Eep datang ke kantor Kejati Jabar didampingi tim kuasa hukumnya sekitar pukul 10.30 dan langsung bertemu Soegiyanto. Tidak seperti biasanya, Eep datang tanpa disertai massa pendukungnya. Meski demikian, kepolisian tetap menurunkan personelnya untuk berjaga di sekitar kantor Kejati Jabar.

Sekitar satu jam kemudian, sebelum dibawa ke Rutan Kebonwaru, Eep menggelar jumpa pers. Dia mengatakan memutuskan tunduk terhadap proses hukum, termasuk penahanannya.

Dia berjanji untuk lebih kooperatif selama pemeriksaan hukum selanjutnya. ”Dalam kesempatan ini, saya, Eep Hidayat, mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat yang terganggu dengan unjuk rasa,” katanya.

Ditanya mengenai perubahan sikapnya yang terbilang drastis, Eep mengatakan, ia hanya menjalankan perannya sebagai warga negara yang harus tunduk kepada hukum.

Eep menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan upah pungut. Upah pungut sebanyak Rp 11 miliar yang seharusnya masuk ke APBD Kabupaten Subang, oleh Eep terlebih dulu dibagi-bagi ke sejumlah pejabat melalui surat keputusan bupati.

Soegiyanto mengatakan, penggunaan dana upah pungut seharusnya dikeluarkan melalui APBD dan penggunaannya ditetapkan melalui peraturan daerah untuk kegiatan pembangunan. Namun, Eep justru membagi-bagikan uang itu tanpa peruntukan yang jelas dan hanya mengandalkan SK bupati.

Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum Pemerintah Provinsi Jawa Barat Ruddy Gandakusumah mengatakan, kegiatan pemerintahan di Kabupaten Subang akan berjalan normal.

”Selama Eep belum berstatus terdakwa, ia tetap sebagai kepala pemerintahan Kabupaten Subang,” ujar Ruddy.

Ruddy mengatakan, jika status Eep menjadi terdakwa, baru tugas dan fungsinya digantikan wakil bupati. ”Keputusannya juga harus melampirkan bukti registrasi dari pengadilan,” katanya. (eld/hei)***

Source : Kompas, Selasa, 29 Maret 2011

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template