CARI BERKAH KLIK DI SINI

20 Agustus 2010

PILKADA INDRAMAYU : Pemahaman Panitia Minim

PILKADA INDRAMAYU

Panwaslu: Pemahaman Panitia Minim

INDRAMAYU - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah Indramayu 2010 menemukan sejumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan saksi menandatangani berita acara sebelum penghitungan suara dimulai. Kesalahan prosedur terjadi sebab minimnya pemahaman panitia terhadap aturan pelaksanaan pemilu.

Anggota Panwaslu Kabupaten Indramayu, Kustono, Kamis (19/8), mengatakan, tercatat dua bentuk pelanggaran yang terjadi selama hari pencoblosan. Pertama, penandatanganan berita acara oleh PPS dan saksi sebelum penghitungan suara dimulai. Kedua, penghitungan suara dimulai sebelum waktunya, pukul 13.00.

Meski terjadi pelanggaran, hal tersebut tidak sampai mengganggu ketertiban pelaksanaan pilkada. "Hampir di setiap kecamatan, di beberapa TPS, ditemui kesalahan panitia yang menandatangani blangko berita acara lebih dulu sebelum penghitungan suara selesai dilakukan. Menurut aturan, hal ini sudah melanggar," ujar Kustono.

Diperkirakan, kesalahan serupa terjadi di lebih dari 20 TPS. Namun, panitia yang melakukan kesalahan itu tidak dikenai sanksi. Mereka tak punya niat curang dengan maksud mengubah hasil perolehan suara. Tujuannya, mempercepat penghitungan suara supaya selesainya tidak sampai larut malam.

Petugas di TPS 6, Kelurahan Lemahabang, Kecamatan Indramayu, adalah salah satu yang melakukan kesalahan itu. Solusi Panwaslu adalah mengganti blangko itu dengan yang baru. Sayangnya, karena keterbatasan jumlah blangko, beberapa TPS tidak memperoleh blangko pengganti.

Menurut Sekretaris KPU Indramayu Ivan Carsipan, tak ada motif kecurangan yang sengaja dilakukan PPS. Hal ini murni karena PPS dan saksi ingin mempercepat penghitungan suara.

Fatal

Kesalahan fatal lain yang terjadi saat hari pencoblosan adalah penghitungan suara di TPS lebih awal dari jadwal. Kustono menjelaskan, pemilih datang setelah suara selesai dihitung, padahal waktu memilih masih tersisa. Itu berarti PPS telah menghilangkan hak suara pemilih.

Panwaslu juga menerima laporan beberapa warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih, padahal dalam pemilu legislatif dan presiden mereka ikut memilih. Jumlah laporan warga yang tidak tercantum dalam dafttar pemilih tetap masih didata Panwaslu. (THT)***

Source : Kompas, Jumat, 20 Agustus 2010 | 17:49 WIB

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template