CARI BERKAH KLIK DI SINI

5 Juni 2011

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung : Permohonan Suheli Ditolak

Sabtu, 4 Juni 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Permohonan Suheli Ditolak

INDRAMAYU, KC, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Suhaeli dalam kasus dugaan korupsi dana tunjangan khusus guru senilai Rp 700 juta. Sebaliknya, PT Bandung dalam vonis di tingkat bandingnya, menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Indramayu yakni 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Suhaeli.

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Indramayu, Agus Fatah, mengatakan, putusan PT Bandung itu diterima pada 25 Mei 2011 lalu. “Kami telah sampaikan salinannya kepada kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Menurut Agus, dengan adanya putusan PT yang menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, secara hukum, jika dalam kurun waktu 14 hari setelah adanya pemberitahuan putusan PT Bandung tidak ada jawaban dari kuasa hukum terdakwa, maka terdakwa dianggap menerima putusan PT tersebut.

“PN Indramayu juga belum mendapatkan kepastian apakah terdakwa akan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ataukah tidak,” ujarnya.

Sementara itu, dalam waktu berbeda, salah satu kuasa hukum terdakwa, Syamsul Bahrie Siregar, saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan.

Salah satu anggota JPU, Bima Yudha Asmara, mengaku sudah mendapatkan salinan putusan dari PT Bandung sejak dua hari lalu.

“Kami menghormati putusan PT Bandung, meski putusannya masih di bawah tuntutan JPU,” katanya.

Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan vonis perkara korupsi tunjangan khusus guru, di Pengadilan Negeri Indramayu, pada Februari 2011 lalu, Majelis Hakim yang dipimpin Robert Siahaan menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah menggunakan dana tunjangan khusus guru senilai Rp 700 juta.

Dalam putusannya, selain terdakwa Suhaeli dikenakan hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu saat itu, lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa karena salahnya, yakni 6 tahun penjara.

Terhadap putusan PN Indramayu, kuasa hukum terdakwa saat itu juga mengajukan banding. Bahkan, Ketua Tim Kuasa Hukum Suhaeli, Suryana usai persidangan mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim. Pasalnya, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, baik saksi ahli, guru, dan kepala sekolah yang menerima dana tunjangan khusus guru, tidak dijadikan bahan pertimbangan.

Kuasa Hukum terdakwa juga mengaku heran. Pasalnya, kebijakan pemberian tunjangan khusus guru tersebut telah digulirkan sejak tahun 2003. Selain itu, karena kebijakan ini dipersoalkan setelah lima tahun berjalan. Putusan Majelis Hakim juga dianggap mengabaikan fakta-fakta. (C-25)***

Source : Kabar Cirebon, Rabu (Kliwon) 1 Juni 2011 (27 Jumadil Akhir 1432 H)

RENOVASI RUANGAN KADIS CIPTA KARYA “PROYEK SILUMAN”

Sabtu, 4 Juni 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

RENOVASI RUANGAN KADIS CIPTA KARYA “PROYEK SILUMAN”

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Di tengah santernya kontroversi rencana pembangunan gedung baru DPR RI yang dinilai melukai perasaan rakyat karena sulitnya ekonomi, miniatur masalah diatas sekarang malah terjadi di Kabupaten Indramayu. Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Kabupaten Indramayu “memaksakan” melakukan renovasi bangunan untuk ruang Kepala Dinas (Kadis), padahal ruangan tersebut masih layak untuk ditempati. Kabarnya, dalam renovasi bangunan ruangan Kadis yang dialokasikan Rp 120 juta itu sengaja disiapkan untuk menata ruang Kadis agar terlihat mewah. Renovasi pembangunan ruangan ruangan Kadis itu juga mengundang kontroversi dan tanda tanya besar karena sumber anggarannya tidak jelas.

Kontroversi dibangunnya ruangan mewah Kadis Cipta Karya itu lantaran sumber anggaran yang digunakan masih simpang siur. Bahkan proyek pembangunan ruang Kadis Cipta Karya itu diduga kuat rawan penyimpangan karena pekerjaan tersebut dikerjakan tanpa dilengkapi dokumen kontrak kerja bahkan tanpa tender. Namun sumber lainnya menyebutkan, dana alokasi untuk renovasi bangunan ruang Kadis Cipta Karya bersumber dari pos belanja pemeliharaan rutin dan pembangunannya dikerjakan melalui swakelola yang dibolehkan untuk dikerjakan tidak melalui tender karena dalam keadaan darurat. Namun, pantauan Inti jaya di lapangan tiga pekan yang lalu persisnya sebelum renovasi dilmulai, ruang kerja Kadis PU Cipta Karya sebenarnya masih layak digunakan untuk kegiatan bekerja. Namun yang mengejutkan, ruang kerja yang sebenarnya masih baik itu direhab tanpa dasar yang jelas. Tak tanggung-tanggung, dana yang dicadangkan mencapai Rp 120 juta. Lebih mengejutkan, dana yang disediakan untuk rehab ruang kerja tersebut tidak jelas sumbernya sehingga langkah Kadis PU Cipta Karya, Susanto mengundang kecurigaan banyak pihak.

“Jangan-jangan dana yang digunakan adalah dana siluman, atau mungkin menggunakan dana talangan. Karena yang saya tahu dana yang bersumber dari APBD tahun 2011 belum bisa dicairkan karena terganjal aturan baru, dan ini terjadi disetiap dinas”, terang pemerhati tender, Sofyan.

Ditegaskan bang Oyang, (panggilan akrab Sofyan, red), jika menilik dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010, setiap pekerjaan yang menggunakan dana APBD baik yang Proyek Juksung (dibawah nilai Rp 100 juta) maupun Pilsung (dibawah Rp 200 juta) harus dilengkapi dokumen kontrak kerja. “Kalau tidak ada dokumen kontrak kerja berarti proyek siluman dan ini bisa menjadi preseden buruk karena dikerjakan dikantor Cipta Karya yang notabenenya adalah instansi pemerintah yang didalamnya banyak para tenaga teknis yang biasa mengawasi kerjaan yang menggunakan dana APBD,” tegasnya

Sejumlah Kepala Bidang (Kabid) yang ditemui Inti Jaya, kamis (7/4) di kantornya mengaku tidak tahu saat dikonfirmasi soal adanya pembangunan renovasi ruangan Kadis tersebut. Kabid Pengendalian Bangunan M. Amirudin secara gamblang menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak tahu soal renovasi ruang kerja Kadis, apalagi dalam soal itu bukan bidangnya. “Jujur, saya tidak bisa komentar karena sama sekali tidak tahu dan bukan bidang saya. Lagian kami juga sebelumnya tidak pernah diajak bicara pak Kadis soal rencana itu. Silahkan tanya langsung aja ke pak Kadis atau ke Kabid yang membidanginya,” terang Amirudin.

Namun Amirudin menegaskan, selama ini belum ada pengajuan dan permintaan dari dinas manapun untuk tenaga pengawasan proyek karena faktanya tender-tender proyek yang menggunakan dana APBD dan APBN tahun 2011 sampai sekarang belum digelar.

Namun lucunya, saat Inti Jaya konfirmasi kepada Kabid Tata Bangunan, Agus Supriyadi juga tidak mendapatkan keterangan jelas. Agus memilih tidak berkomentar karena yang punya hak bicara soal itu adalah Kadis Cipta Karya. “Sebaiknya tanya langsung aja ke Pak Kadis. Yang kami tahu, renovasi ruangan Kadis Cipta Karya itu adalah swakelola yang menggunakan dana dari pos pemeliharaan gedung sejumlah Rp 120 juta,” kata Agus

Sayangnya, Kepala Dinas PU Cipta Karya, Susanto belum bisa ditemui. Saat Inti Jaya mendatangi kantornya Kamis (7/4), Susantotidak bersedia ditemui karena akan ada kegiatan dinas luar kota. Begitupun saat di hubungi lewat teleponnya untuk kepentingan konfirmasi, Kadis PU Cipta Karya tidak menjawab. (CHO/MS)***

Sumber: Inti Jaya,Edisi 2952 Tahun Ke 40, 12-18 April 2011/realitanusantara.blogspot.com

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template