CARI BERKAH KLIK DI SINI

5 Juni 2011

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung : Permohonan Suheli Ditolak

Sabtu, 4 Juni 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Permohonan Suheli Ditolak

INDRAMAYU, KC, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Suhaeli dalam kasus dugaan korupsi dana tunjangan khusus guru senilai Rp 700 juta. Sebaliknya, PT Bandung dalam vonis di tingkat bandingnya, menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Indramayu yakni 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Suhaeli.

Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Indramayu, Agus Fatah, mengatakan, putusan PT Bandung itu diterima pada 25 Mei 2011 lalu. “Kami telah sampaikan salinannya kepada kuasa hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Menurut Agus, dengan adanya putusan PT yang menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, secara hukum, jika dalam kurun waktu 14 hari setelah adanya pemberitahuan putusan PT Bandung tidak ada jawaban dari kuasa hukum terdakwa, maka terdakwa dianggap menerima putusan PT tersebut.

“PN Indramayu juga belum mendapatkan kepastian apakah terdakwa akan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) ataukah tidak,” ujarnya.

Sementara itu, dalam waktu berbeda, salah satu kuasa hukum terdakwa, Syamsul Bahrie Siregar, saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan.

Salah satu anggota JPU, Bima Yudha Asmara, mengaku sudah mendapatkan salinan putusan dari PT Bandung sejak dua hari lalu.

“Kami menghormati putusan PT Bandung, meski putusannya masih di bawah tuntutan JPU,” katanya.

Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan vonis perkara korupsi tunjangan khusus guru, di Pengadilan Negeri Indramayu, pada Februari 2011 lalu, Majelis Hakim yang dipimpin Robert Siahaan menilai, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah menggunakan dana tunjangan khusus guru senilai Rp 700 juta.

Dalam putusannya, selain terdakwa Suhaeli dikenakan hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu saat itu, lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa karena salahnya, yakni 6 tahun penjara.

Terhadap putusan PN Indramayu, kuasa hukum terdakwa saat itu juga mengajukan banding. Bahkan, Ketua Tim Kuasa Hukum Suhaeli, Suryana usai persidangan mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim. Pasalnya, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, baik saksi ahli, guru, dan kepala sekolah yang menerima dana tunjangan khusus guru, tidak dijadikan bahan pertimbangan.

Kuasa Hukum terdakwa juga mengaku heran. Pasalnya, kebijakan pemberian tunjangan khusus guru tersebut telah digulirkan sejak tahun 2003. Selain itu, karena kebijakan ini dipersoalkan setelah lima tahun berjalan. Putusan Majelis Hakim juga dianggap mengabaikan fakta-fakta. (C-25)***

Source : Kabar Cirebon, Rabu (Kliwon) 1 Juni 2011 (27 Jumadil Akhir 1432 H)

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template