CARI BERKAH KLIK DI SINI

9 April 2011

PEMEKARAN DAERAH : Daerah Persiapan Harus Difasilitasi Daerah Induk

Sabtu,
09 April 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

PEMEKARAN DAERAH

Daerah Persiapan Harus Difasilitasi Daerah Induk

JAKARTA, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Status daerah otonomi baru diharapkan tidak serta-merta diberikan kepada daerah pemekaran baru. Daerah baru itu harus melalui fase daerah persiapan sebelum diajukan menjadi daerah otonomi baru. Selama menjadi daerah persiapan, pemerintah pusat, provinsi, dan daerah induk bertanggung jawab memfasilitasi.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Rabu (6/4) di Jakarta, mengatakan, sepanjang tiga tahun sebagai daerah persiapan, pembiayaan akan dibagi antara daerah induk dan pemerintah pusat. Oleh karena itu, sarana prasarana dan alat kerja bisa diwujudkan.

Perangkat daerah dan aparatur akan dibantu dari daerah induk dan provinsi. Sementara kelembagaan pemerintah daerah persiapan dibina dan diawasi pemerintah pusat, provinsi, dan daerah induk.

Daerah persiapan juga cukup ditetapkan dalam peraturan pemerintah selama tiga tahun. Pada akhir periode, evaluasi terkait kesiapan pelayanan publik, kesiapan pemilihan kepala daerah, dan kesiapan pemilihan DPRD dilakukan. Indikator rinci terkait kondisi sumber daya manusia aparatur, keuangan daerah, dan tata kelola pemerintahan daerah juga digunakan untuk evaluasi.

Dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Senin (4/4), anggota Komisi II, Amrun Daulay, mempertanyakan syarat pendapatan asli daerah (PAD) untuk pembentukan daerah otonomi baru. Kenyataannya, menurut Amrun, ada daerah dengan PAD rendah mengajukan pemekaran karena masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) atau kepentingan politik elite yang ingin menjadi kepala daerah.

Menurut Djohermansyah, daerah otonomi baru yang sehat dan mandiri semestinya memiliki PAD setidaknya 60 persen dari APBD. Adapun porsi dana transfer yang dikucurkan dari APBN semestinya tidak lebih dari 40 persen. ”Saat ini rata-rata PAD daerah otonomi baru paling banyak 10 persen, sedangkan dana transfernya (dari APBN) 90 persen,” ujarnya.

Ketika daerah persiapan belum memenuhi syarat kendati sudah melalui masa tiga tahun, pembinaan tambahan diberlakukan selama, misalnya, dua tahun. Selanjutnya, peraturan pemerintah yang memayungi daerah yang tidak menunjukkan kemampuan bisa saja dicabut dan daerah tersebut dikembalikan ke daerah induk. Fase sebagai daerah persiapan, menurut Gamawan, diperlukan supaya daerah pemekaran tidak terjun bebas. (INA)***

Source : kompas, Kamis, 7 April 2011

KOMENTAR

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini.


  • Hironnymus Deona

Kamis, 7 April 2011 | 15:50 WIB

faktanya demikian tetapi usul pemekaran DPR juga setuju saja, mestinya evaluasi dilakukan secara obyektif terhadap daerah-daerah otonom yang sudah dimekarkan terdahulu untuk mengetahui benar tidaknya ada perubahan pola pendapatan masyarakat pasca pemekaran atau tidak? atau hanya menambah daftar pejabat yang merugikan keuangan negara.

Balas tanggapan

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template