INDRAMAYU - Tim Bantuan Hukum Pemerintah Kabupaten Indramayu mengaku keberatan dengan penetapan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Drs H Suhaeli MSi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian tunjangan khusus bagi guru-guru di sekolah unggulan pada tahun 2008.
Bahkan, Kepala Bagian Hukum Setda Indramayu, Daddy Haryadi SH, menilai penetapan tersangka terhadap Suhaeli terkesan dipaksakan. Daddy menegaskan, anggaran tunjangan khusus bagi guru yang mengajar di sekolah unggulan berikut uang operasional pada tahun 2008 sebesar Rp1,46 miliar. Rinciannya untuk tunjangan khusus bagi para kepsek guru sekolah unggulan Rp609,2 juta, sisanya untuk dana opersional.
“Yang menjadi persoalan, Kejari menilai Kadisdik telah mengeluarkan surat keputusan untuk anggaran dana yang diberikan sebagai tunjangan khusus bagi para kepsek dan guru. Karena diduga menyalahgunakan wewenang, kepsek dan guru di sekolah unggulan secara suka rela telah mengembalikan uang yang diterima ke kas daerah,” jelas Daddy.
Ia menambahkan, semua dana tunjangan khusus bagi guru di sekolah unggulan diterima dengan utuh dan tanpa ada potongan sepeserpun. Untuk SMP Unggulan telah menerima dana tunjangan khusus Rp400 juta dan dana opersional Rp236.113.000, SMAN Unggulan Sindang mendapat dana tunjangan khusus Rp112 juta dan Rp32 juta dana opersional.
Selain itu, SMK I Sindang Rp40 juta (tunjangan khusus), Rp32 juta (dana operasional), SMAN I Jatibarang mendapat Rp40 juta (tunjangan khusus), dan Rp32 juta (dana operasional), SMKN I Losarang Rp142 juta (tunjangan khusus), Rp40 juta (dana operasional), dan SMKN II Indramayu Rp40 juta (tunjangan khusus), Rp32 juta (dana operasional) serta SDN Unggulan Indramayu Rp40 juta (tunjangan khusus) dan Rp 20 juta (dana operasional).
”Kami menilai semua anggaran diterima langsung oleh para kepala sekolah, dan tidak dipotong sepeserpun. Jadi tidak ada yang dikorupsi, kenapa harus dipaksakan,” ucapnya. (dun)
Radar Cirebon, Selasa, 9 Februari 2010
0 komentar:
Posting Komentar