19 Februari 2011
Pendopo Indramayu Online
PEMERINTAHAN
407 Perda Dinilai Bermasalah
JAKARTA, Pendopo Indramayu Online - Sepanjang tahun 2010 Kementerian Dalam Negeri menemukan 407 peraturan daerah bermasalah. Perda itu harus dibatalkan atau direvisi oleh pemerintah daerah dan DPRD.
”Sepanjang 2010 Kementerian Dalam Negeri mengkaji 3.000 perda dengan hasil klasifikasi 2.593 perda tidak bermasalah dan dapat diimplementasikan, sedangkan sisanya, 407 perda, dinyatakan bermasalah,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni di Jakarta, Senin (14/2).
Perda yang bermasalah, menurut Diah, umumnya terkait dengan pajak dan retribusi daerah. Adapun 83 di antara 407 perda bermasalah itu mengatur izin dan investasi usaha, termasuk tanda daftar usaha dan surat izin usaha perdagangan.
Sebelumnya, sepanjang 2002-2009 sudah dibatalkan 1.878 perda serupa.
Terkait dengan perda bermasalah itu, Menteri Dalam Negeri meminta pemerintah daerah membatalkan atau mengubahnya bersama DPRD. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Senin, menambahkan, sebagian perda harus dibatalkan secara keseluruhan. Sebab, perda tersebut mengatur pajak yang meng- ada-ada. Gamawan mencontohkan pajak yang dikenakan untuk tandan buah sawit segar di wilayah penghasil sawit atau pajak yang dikenakan pada pipa gas yang lewat di daerahnya.
Pajak dan retribusi yang boleh dipungut pemerintah daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan tersebut, pajak yang bisa dipungut pemerintah kabupaten/kota, antara lain, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, serta. Selain itu, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. (INA)***
Source : Kompas, Rabu, 16 Februari 2011
KOMENTAR
Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini.
- aloys susilarto
Rabu, 16 Februari 2011 | 08:03 WIB
Peristiwa pembatalan atau revisi Perda sdh berulang kali terjadi sejak th 2002 sampe sekarang. Padahal biaya utk rapat2 pembuatan perda itu tdk sedikit. Apa tdk ada cara dari kemendagri agar perda2 bermasalah tdk berulang lagi. Penerbitan panduan, juklak dan supervisi ke daerah2 mungkin bisa mengurangi perda2 bermasalah.Ato memang daerah sdh tdk patuh/ peduli ke pusat??
0 komentar:
Posting Komentar