CARI BERKAH KLIK DI SINI
9 Desember 2009
Bawaslu dan KPU Belum Bersepakat soal Pengawas Pilkada
Author: PENDOPO INDRAMAYU
| Posted at: 17.06.00 |
Filed Under:
Politik dan Hukum
Syamsulbahri. (Foto : Tok)***
Pengawas Tetap Dilantik
Bawaslu dan KPU Belum Bersepakat soal Pengawas Pilkada
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu akan melantik 120 anggota Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah pada Desember ini. Padahal, belum ada kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum terkait dengan proses seleksi pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah.
Pelantikan Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwas Pilkada) harus tetap dilakukan supaya pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan pilkada tidak terlambat.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Wahidah Suaib, Selasa (8/12) di Jakarta, mengatakan, Bawaslu memang masih berkoordinasi dengan KPU terkait dengan peraturan proses seleksi Panwas Pilkada. ”Bawaslu dan KPU masih mencari solusi yang terbaik untuk masalah ini. Yang pasti keduanya mempunyai niat baik untuk menyukseskan pilkada,” kata Wahidah
Pekan lalu, Bawaslu mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan fatwa MA yang menyatakan, solusi pembentukan Panwas Pilkada adalah panwas dibentuk DPRD sesuai dengan Pasal 236A Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Pada surat itu Bawaslu menjelaskan, Pasal 236A UU itu hanya berlaku tahun 2008 ketika masa peralihan pilkada, termasuk rezim pemilu.
Bawaslu melampirkan draf surat edaran bersama KPU dan Bawaslu terkait dengan pembentukan Panwas Pilkada sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2009 pula. Pasal 39A Peraturan Bawaslu No 15/2009 menyebutkan, Bawaslu bisa menetapkan anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) provinsi dan kabupaten/kota pada Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009 yang masih memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota Panwaslu provinsi dan kabupaten/kota pada pilkada tahun 2010.
”Sampai sekarang belum ada tanggapan dari MA. Di sisi lain, kami ingin pengawasan terhadap pilkada segera dimulai. Sebagian besar pilkada dilaksanakan bulan Juni 2010 sehingga Panwas harus terbentuk satu bulan sebelum tahapan pilkada dimulai,” ungkap Wahidah.
Menurut Wahidah, Bawaslu tetap konsisten dengan Peraturan Bawaslu No 15/2009. ”Pembentukan Panwas Pilkada itu tetap melalui proses seleksi. Kami meminta enam calon Panwas Pemilu 2009 terbaik diajukan lagi ke Bawaslu untuk diseleksi menjadi tiga orang Panwas Pilkada,” kata dia.
Secara terpisah, anggota KPU, Syamsulbahri, mengatakan, KPU sedang membahas draf awal surat edaran bersama KPU dan Bawaslu terkait dengan pembentukan Panwas Pilkada. Sebelumnya, KPU menolak draf surat edaran yang menyebutkan bahwa Panwas Pemilu Presiden bisa menjadi Panwas Pilkada.
”Pada dasarnya kami setuju dengan draf dari Bawaslu. Kalau telanjur melaksanakan rekrutmen anggota Panwas Pilkada, silakan diteruskan,” katanya. (sie)***
Sumber : Kompas, Rabu, 9 Desember 2009 | 03:05 WIB
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar