CARI BERKAH KLIK DI SINI

9 Maret 2013

Kliping Berita Pilgub Jabar 2013 :Keputusan KPU Jabar Dinilai Cacat Hukum

Jumat, 08 Maret 2013
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
KLIPING BERITA PILGUB JABAR 2013
Keputusan KPU Jabar
Dinilai Cacat Hukum
Jumat, 08/03/2013 - 20:20
BANDUNG, (PRLM).- Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memfoto kopi formulir C1 dan C6 untuk keperluan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur yang baru saja berlangsung, dinilai cacat hukum.
            Keputusan itu tidak memiliki dasar hukum dan malah menyimpang dari Undang-undang (UU) sehingga dicurigai itu dilakukan untuk memenangkan pasangan tertentu.
Hal itu dikatakan peniliti dan staf pengajar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB) Marojahan Panjaitan, kepada wartawan di ruang kerjanya di Jln. Braga, Jumat (8/3).
"Dalam UU ada kelebihan untuk mengatasi kekurangan itu, ada cadangan lebih 2,5 persen. Kelebihannya atau kekurangan ada berita acaranya dan ada di UU," katanya.
Beberapa hari menjelang pemungutan suara Pilgub Jabar, KPU Jabar membuat aturan yang membolehkan foto kopi formulir C1 dan C6 karena kekurangan. Form C1 digunakan untuk rekapitulasi suara di tempat pemungutan suara (TPS) dan C6 adalah undangan untuk para pemilih.
Marojahan mengatakan, menurut keterangan KPU Jabar, pembolehan foto kopi disebabkan ada kekurangan karena salah cetak. Namun, mekanisme yang ditempuh tidak boleh dengan foto kopi melainkan sesuai UU.
"Ketika saya tanya ke Pak Yayat (Ketua KPU) pada talkshow di radio, apa dasar hukumnya? Kelabakan dia dan bilang sudah ada rapat pleno. Memangnya rapat pleno bisa mengubah UU? Jadi, di kebijakan itu ada pelanggaran terhadap UU," imbuhnya.
Ia menyatakan, masyarakat seharusnya bergerak untuk melaporkan KPU Jabar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Apalagi bila kebijakan itu disinyalir untuk menguntungkan pihak tertentu. Itu pun dinilainya tidak baik untuk pendidikan politik generasi muda ke depan.
Pada Selasa (5/3), Sekretaris KPU Heri Suherman dan komisioner KPU Jabar Iin Endah Setiawati diklarifikasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Jabar.
Klarifikasi itu atas laporan tim pemenangan Dede Yusuf-Lex Laksamana tentang penggandaan C6 dengan foto kopi.
Menurut Ketua Panwaslu Jabar Ihat Subihat, penyelenggara Pilgub Jabar telah memfoto kopi 271 ribu form C6. Itu ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk bisa memilih.
Setelah klarifikasi KPU, Panwaslu juga berencana mengundang PT Tomasu yang berkantor di Jatinegara, Jakarta Timur. "Untuk meminta keterangan terhadap kekurangan logistik seri C itu," kata Ihat.
Heri pun mengatakan, C6 digandakan karena kekurangan sementara percetakan tidak sanggup memenuhi semua kebutuhannya. Meski begitu, form C6 itu harus tetap dibubuhkan tanda tangan asli Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Prinsipnya C6 hanya blanko form pemberitahuan waktu dan tempat memilih. Jadi tidak ada halangan dicopi, toh KPPS akan mencocokan dgn salinan daftar pemilih tetap (DPT). Tidak mungkin digunakan yang tidak berhak," ujarnya. (A-160/A-89)***
Sumber : PR Online, Jumat, 08 Maret 2013

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template