CARI BERKAH KLIK DI SINI

5 Agustus 2010

Kejari Indramayu, Ancam Pidanakan Penguasa Aset Negara

Kejari Indramayu, Ancam Pidanakan Penguasa Aset Negara

INDRAMAYU,(KC).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengancam akan memidanakan pihak yang menguasai aset negara secara tidak sah. Penegasan itu disampikan Kepala Kejari Indramayu, Kusnin, saat melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan PT.Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daops) III Cirebon di Indramayu, Rabu (14/7).

MoU kedua lembaga itu berisi rencana PT.KAI Daops III Cirebon menertibkan seluruh asetnya. Kusnin menjelaskan, dalam banyak kasus aset milik negara diduga sering dimanfaatkan pihak tertentu untuk dikuasai. Bentuk penguasaan aset, misalnya tanah negara, biasanya dipertegas dengan terbitnya sertifikat kepemilikan yang dikeluarkan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Padahal tanah tersebut, lanjut dia, merupakan aset pemerintah sehingga tidak bisa dikuasai secara pribadi atau berkelompok.

"Kalau ada kasus begitu, saya berkeyakinan bahwa dalam proses pembuatan sertifikat ada dokumen yang sengaja dipalsukan. Dan jika diminta PT.KAI, kami akan pidanakan," tandas dia.

Kusnin menambahkan, terkait kerja sama dengan PT.KAI, pihaknya membuka diri untuk bersama menertibkan aset-aset PT.KAI Daops III Cirebon jika ditemukan masalah di lapangan.

Dalam waktu dekat, Kejari Indramayu, imbuh Kusnin, akan menurunkan tim bersama PT.KAI Daops III Cirebon membantu menelusuri aset-aset yang sekarang ditengarai dikuasai oleh orang perorang atau kelompok.

"Sepanjang ada permintaan dari PT.KAI, kami tentu akan melaksanakan kegiatan itu di wilayah kerja kami," terang dia. Kepalas PT.KAI Daops III Cirebon, Muhardjito, didampingi Kepala Humas Daops III, Rudi Effendi, mengatakan sebanyak 13 juta meter persegi tanah milik pemerintah tecatat masuk dalam aset Daops III Cirebon.

Aset Daops III yang mencakup wilayah Cikampek hingga Cirebon itu, kata Muhardjito, separuhnya telah didata dan tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum dan tidak ada yang telah dikuasi oleh orang perorang atau kelompok tertentu.

"Mudah-mudahan separuhnya lagi tidak ada temuan pelanggaran hukum sehingga proses penertiban dan sertifikasi berjalan sesuai rencana," kata dia.

Muhardjito menjelaskan,aset PT.KAI Daops III Cirebon selama ini tersebar di enam kabupaten dan kota yakni Indramayu, Subang, Karawang, Cirebon, Brebes dan Kota Cirebon. Aset itu sebagian besar berupa tanah yang sedang dimanfaatkan warga untuk kepentingan tertentu. Diantaranya untuk tempat usaha, rumah tinggal sementara dll. Namun begitu, Muhardjito menyatakan sampai saat ini tidak ditemukan adanya sertifikat palsu yang sengaja dibuat untuk menguasai tanah-tanah tersebut.

"Makanya, kami segera menertibkan agar seluruh aset segera disertifikasi oleh BPN. Memang biayanya cukup mahal untuk menjalankan program sertifikasi aset ini, yakni sekira Rp.5 miliar, tapi secara bertahap akan kami selesaikan," ungkap dia.****(C-25) Ditulis Oleh: Hendra Sumiarsa, 14 Juli 2010

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template