CARI BERKAH KLIK DI SINI

7 Juni 2011

Kisruh Kepemilikan Kawasan Hutan Jati Satim : Keraton Juga Klaim Lahan di Sumedang

Sabtu, 6 Juni 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Keraton Juga Klaim Lahan di Sumedang

  • Perum Perhutani Tetap Pilih Jalur Hukum

BANDUNG, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE – Selain mengklaim lahan di Indramayu, Keraton Kasepuhan Cirebon pernah menempuh jalur hukum atas tanah yang dikelola Perum Perhutani di Blok Satim, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, seluas 30 hektar. Namun, di tingkat peninjauan kembali, pada tahun 2007 Mahkamah Agung menolak gugatan pihak Keraton.

“Untuk lahan di Indramayu, kami tetap mempersilahkan Keraton menempuh jalur pengadilan agar diperoleh kepastian hukum yang tetap,” kata Kepala Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten Bambang Setiabudi di Bandung, Jumat (27/5/2011).

Data Bagian Hukum Perhutani menyebutkan, pada 2002 Keraton versama empat pihak lainnya mengklaim lahan di Sumedang seluas 80 hektar, 30 hektar diantaranya milik Kehutanan dan sisanya lahan warga.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kabupaten Indramayu Wawan Idris menyatakan, kondisi petani penggarap yang miskin di kawasan hutan Indramayu, yang kini disengketakan pihak Keraton Kasepuhan Cirebon dengan Perum Perhutani, memicu munculnya oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan mereka untuk kepentingan tertentu. Salah satunya, penguasaan lahan terkait rencana pembangunan jalan tol.

Menurut Wawan, sengketa lahan yang terjadi di Indramayu yang meliputi Kecamatan Haurgeulis, Gantar, Kroya, Bongas, dan Bangodua adalah persoalan lama. Namun, baru kali ini ada tuntutan penggarap untuk menjadikan tanah hak milik. “Saya menduga ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan warga. Salah satunya demi pembangunan Jalan Tol Cikampek-Cikamurang-Cirebon,” katanya.

Rencana pembangunan jalan tol itu, menurut Wawan, melintasi daerah-daerah yang kini disengketakan Keraton Kasepuhan dan Perum Perhutani. Kawasan hutan yang dulunya kurang bernilai ekonomis memiliki nilai jual tinggi setelah adanya rencana pembangunan jalan tol. “Kami belum tahu kapan pembangunan jalan tol itu direalisasikan, tetapi pengukuran dan rencana pembebasan mulai dilakukan,” ujarnya.

Terkait klaim kepemilikan lahan di Indramayu, Sultan Sepuh XIV Arief Natadiningrat menyatakan, akan menunggu undangan audensi dari Kementerian Kehutanan selaku pengelola tanah negara. Pihaknya tidak terburu-buru membawa kasus ini ke ranah hukum.

Menurut Bambang, Perhutani yang diberi hak pengelolaan sejak 1978 di Indramayu tetap berpegang pada berita acara tata batas oleh Pemerintah (Menteri Kehutanan). Dasarnya adalah UU tentang Pengukuhan Hutan, baik sebelum UU Kehutanan zaman kolonial Belanda (sebelum Boschordonantie voor Java en Madoera tahun 1927) maupun UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

RUU Pengadaan Tanah

Hak masyarakat atas tanah di Sumatera Barat dan berbagai daerah di Indonesia terancam hilang dengan bakal diberlakukannya RUU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Selain itu, penyusunan RUU tersebut, yang terkesan dilakukan secara diam-diam, juga dinilai tidak ideal dalam proses penyusunan sebuah Undang-Undang.

“RUU ini merupakan bencana,” kata Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Abdul Kadir Wokanubun, Jumat (27/5/2011) di Kota Padang. RUU itu sesungguhnya tak massuk dalam Prolegnas 2011, tetapi tiba-tiba menyusup dan proses konsultasinya dengan sejumlah institusi dipercepat. “RUU ini menyimpang dari reforma agraria dan akan menimbulkan konflik antar lembaga,” katanya. (REK/DMU/INK)***

Source : Kompas, Sabtu, 28 Mei 2011

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template