CARI BERKAH KLIK DI SINI

7 Juni 2011

SENGKETA LAHAN KERATON TIDAK PUNYA SURAT EIGENDOM

Selasa, 7 Juni 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

SENGKETA LAHAN KERATON TIDAK PUNYA SURAT EIGENDOM

CIREBON, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Perum Perhutani Unit III Jawa Barat-Banten menilai klaim kepemilikan lahan di Indramayu oleh Kesultanan Kasepuhan Cirebon tidak berdasarkan bukti kuat. Keraton antara lain tidak memiliki eigendom yang menunjukan luas lahan dan bukti pajak dimasa Belanda.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Hukum Perum Perhutani Unit III Jawa Barat dan Banten, Yuniar Permadi, dalam audensi dengan pihak Kesultanan Kasepuhan Cirebon, perwakilan dari Kementrian Kehutanan, dan Petani Penggarap, Selasa (24/5) di Bangsal Panembahan, kompleks Keraton Kasepuhan Cirebon.

“Tidak jelas apakah klaim Sultan bersifat pribadi ataukah mewakili institusi kehutanan. Jika paribadi, maka yang dituntut ialah tanah wewengkon atau tanah hak turun temurun Sultan. Padahal, tanah wewengkon ata hak turun temurun Sultan sejak 1925 tidak ada lagi di Jawa. Jika mewakili kesultanan, maka yang dituntut ialah tanah partikelir yang mesti dibuktikan dulu dengan surat eigendom,” kata Yuniar.

Sebelumnya Sultan Sepuh XIV Arief Natadiningrat mengkalim daerah yang disebut partikulire landen van Kandang Hawoer en Indramayu 300.000 hektare adalah tanah milik ketaron. Daerah itu disebah Utara berbatasan Dengan Laut Jawa; Timur dengan Jatibarang, Barat dengan Subang, Selatan dengan Kertajati. Kini, daerah itu jadi tanah negara yang dikelola Perum Perhutani.

Sultan menyebutkan tanah yang disengketekan itu sebagai tanah merdiko, yakni tanah yang tidak dipingut pajak. “Tidak ada memang surat eigendom atas nama Sultan Sepuh, karena eigendom itu hanya diberikan kepada pengusaha pemilik tanah atau tuan tanah. Adapun Sultan atau keraton bukan pengusaha atau tuan tanah,” ungkap Arief.

Sultan menyebut tanah itu milik keraton kerena pemerintah RI sejak adanya UU Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-tanah Partekelir belum memberi ganti rugi atau membentuk panitia pendataan. Tanah keraton bisa diambil oleh negara jika kedua syarat itu dipenuhi.

Kesultanan Cirebon juga tidak terikat dengan UUPokok Agraria tahun 1960 karena tidak tergolong daerah swaparaja. Cirebon tidak melakukan kontrak politik dengan Belanda mengenai hak politih dan pemerintahan. “Sejak masa jajahan Inggris tahun 1811-1816, Cirebon sudah tidak memiliki kekuasaan politik dan pemerintahan,” katanya.

Terkait dengan banyaknya laporan petani penggarap yang dirugikan oleh oknum Perhutani karena meminta biaya bibit kayu putih dan pupuk, Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Indramayu Budi Sohibudin, berjanji akan menindak tegas mereka. Dalam kesempatan itu, Budi mencatat laporan sejumlah petani yang mengadukan ulah oknum di lapangan.

Diakui persoalan sosial dalam Perhutani amat rumit. Tak hanya oknum perhutani yang nakal, ada juga warga yang tak sepaham dengan upaya pembenahan Perhutani. Sejak Maret 2010, Perhutani menertibkan kawasan hutan, termasuk melarang lahan garapan digadaikan.

Mulyanto (43), petani penggarap mengatakan, ia tetap berharap pemerintahan menjadikan lahan Perhutani itu sebagai tanah milik. (REK)***

Source : Kompas, Rabu, 25 Mei 2011, hal. 22

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template