CARI BERKAH KLIK DI SINI

29 Januari 2010

Sidang Perdana Dugaan Korupsi RSUD Indramayu

SIDANG DUGAAN KORUPSI RSUD INDRAMAYU

Terdakwa Tak Mengerti Dakwaan Jaksa

Indramayu, METRO INDONESIA

Sidang perdana kasus korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu, Provinsi Jawa Barat, dengan terdakwa Idah Nursidah mulai digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (27/1). Sidang dan hakim anggota Marper Pendiangan SH,MH dan Tjondro Wiwoho SH,MH dan Jaksa Penuntut Umum Nurlalifa SH,MH dan JPU Bima Yuda Asmara SH.

Sidang yang dihadiri keluarga dan teman-teman terdakwa sampai dengan memenuhi ruang persidangan. Sementara itu, terdakwa Ida Nursidah tampak tenang mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi penasehat hukum H. Tarwita dan tim penasehat hukum dari Pemda Indramayu.

Dalam sidang perdana yang mengadendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum Nurlatifa SH,MH dan Bima Yuda Asmara SH. Menjerat terdakwa Idah Nursidah dengan pasal 2 ayat 1 JUNTO pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun UU no. 20 tahun 2001. Atau pasal 3 JUNTO 18 UU no.31 tahun 1991 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara.

Karena terdakwa Idah Nursidah dianggap telah merugikan negara sebesar Rp. 490.810.218 dari hasil audit BPK Provinsi Jawa Barat pada tanggal 1 Januari hingga 23 Oktober 2007. Uang kas RSUD Indramayu sebesar Rp. 508.396.217 sedangkan uang yang disetorkan ke bank oleh terdakwa pada tanggal 19 september 2007 hanya mencapai Rp. 17.585.999 sementara sisanya Rp. 490.810.218. tidak disetorkan ke kas daerah.

Untuk menghilangkan jejak, terdakwa Ida Nursidah melakukan tipu muslihat dengan berpura-pura bahwa uang kas rumah sakit yang tersimpan dalam laci di rampok dan hasil olah TKP Polres Indramayu menemukan uang Rp. 143 Juta yang tercecer di lantai Rumah Sakit, padalah uang tersebut milik terdakwa yang sengaja di pasang agar bisa mengelabui petugas bahwa seolah-olah benar telah terjadi perampokan. Demikian dakwaan yang dibacakan oleh JPU Nurlatifa SH, MH dan bima Yuda Asmara, SH.

Sementara itu terdakwa Idah Nursidah menolak dakwaan jaksa dengan alasan “saya tidak mengerti dengan dakwaan jaksa, karena kejadiannya tidak seperti itu”, jelas terdakwa kepada ketua Majelis Hakim. Sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari tim penasehat hukum terdakwa. (Ali Kambali)***

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template