SINAR PAGI, 08/08/09
INDRAMAYU, SINAR PAGI – Dugaan kasus Korupsi dana pendidikan program PPK IPM - TA 2006, higga kini, terus diusut Kejaksaan Tinggi –Bandung. Kendatipun belum diketahui siapa tersangka dalam perkara itu, namun opini public mencerminkan kasus tersebut akan mengarah pada ‘dalangnya’ yang kini diduga mulai kasak – kusuk mencari “kambing hitam” untuk melepaskan diri dari jeratan hukum.
Menurut Selamet, Staf Kasi Kesetaraan Dikmas-Disdik Kabupaten Indramayu, saat dikonfirmasi Sinar Pagi, berkali-kali ia mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara itu, ia mengaku tidak pernah mengetahui saol aliran dana dan pengadaan barang saat program PPK IPM itu berjalan.
Dikatakan Selamet, bahwa statusnya hanya sebagai pesuruh dan tidak berperan penting terkait kegiatan PPK IPM Tahun Anggaran 2006 yang kini diperiksa oleh Kajati. “ Saya saat itu hanya sebagai pesuruh yang hanya menerima tugas untuk mondar-mandir mengurusi proposal yang masuk ke Dikmas, Saya kemungkinan akan dipanggil terkait adanya tanda tangan penerimaan honor dan pelatihan, Tapi demi tuhan Saya tidak mengetahui soal aliran dana PPK IPM sebab Saya bukan bendahara dan yang membuat Saya tidak mengerti kenapa Saya seolah tertuduh sebagai tersangka kasus tersebut sehingga para wartawan dan LSM banyak mengincar Saya, padahal kasus itu orang lain yang melakukan”.
Ungkapan selamet, ia merasa disudutkan oleh seseorang sehingga opini public mengarah terhadap dirinya seolah-olah sebagai pelaku. Dijelaskannya, bahwa setumpuk berkas (data)
terkait kasus tersebut telah disiapkan untuk membuka ‘tabir gelap’ yang selama ini menghantui jajaran dikmas dinas pendidikan Indamayu. “Saya siap mas, menghadapi hukum dan wartawan” tandasnya.
Menurut Bajuri, Mantan bendaraha Dikmas, saat dihubungi Sinar Pagi menjelaskan bahwa pemeriksaannya di Kejati masih dalam status lidik. Terkait program PPK IPM TA 2006 semua kegiatan diperiksa tidak hanya program AKF saja. Pihaknya juga membenarkan atas pemeriksaan beberapa penilik, penyelenggara dan pinlak yang terlibat atau terkait PPK IPM dengan dana total keseluruhan mencapai Rp. 7,9 miliyar.
Dikatakan Bajuri, bahwa saat itu kapasitasnya hanya sebagai bendahara Dikmas, jadi pihaknya tidak begitu mengetahui banyak soal kegiatan tersebut. Termasuk soal peraturan dalam Kepres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang sehingga pada pelaksanaannya tidak dilelangkan. Dimintanya agar wartawan untuk konfirmasi dengan Kasubdin Dikmas yang seharusnya bisa lebih mengetahui hal tersebut.
Sementara menurut, mantan Kasubdin Dikmas Disdik Kabupaten Indramayu, Rasita, saat ditemui dikediamannya, pekan lalu, mengemukakan bahwa persoalan penggunaan anggaran pada program PPK-IPM, Ia mengaku tidak pernah tau sebab pihaknya hanya selaku pimpinan kelembagaan, berkaitan dengan perencanaan sampai pengeluaran anggaran itu ditangani oleh satlak dan pimpro yang sekarang disebut Kapala Seksi (Kasi). “Tanggung jawab itu terutama pada Satlak sendiri, Saya sifatnya hanya meng evaluasi, me monitoring dan mengawasi kegiatan dilapangan” Ujar Rasita. Dijelaskannya, bahwa evaluasi dan monitoring yang dilakukannya tidak sampai pada pengawasan soal anggaran sebab hal itu tanggung jawab pihak Pemda melalui Satlak yang ditunjuk melalui SK Bupati. Mengenai adanya pemeriksaan di Kejati, Rasita merasa tidak keberatan, “kalau memang itu perlu dilakukan untuk meluruskan persoalan, ya silahkan. Artinya, sebuah pembelajaran juga untuk kedepan ” Ungkap Rasita yang juga mantan anggota DPRD Indramayu selama Tiga periode. Ia mengaku belum diperiksa oleh Kejati terkait persoalan PPK- IPM itu. * sumber: Bang/Sis/wardi
0 komentar:
Posting Komentar