CARI BERKAH KLIK DI SINI

30 Januari 2010

Gaji Pejabat Negara Akan Naik, Tapi Tergantung Kinerjanya

GAJI PEJABAT NEGARA

Kenaikan Gaji Sesuai Kinerja

Mensesneg: Yang Sudah Diterapkan Remunerasi

JAKARTA - Kenaikan gaji bagi Presiden dan pejabat negara lainnya dapat diberlakukan meski kondisi ekonomi dan sosial politik belum tepat. Namun, selain jumlah dan besaran kenaikannya transparan, kenaikan gaji juga harus diimbangi dengan kinerja.

”Bahkan, jika prestasi dan kinerjanya tidak sesuai, pejabat itu harus mendapat sanksi atau hukuman, ” kata Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis di Jakarta, Jumat (29/1).

Secara terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui, gaji pejabat negara memang akan dinaikkan atas dasar peninjauan kesetaraan dan perimbangan. Pejabat negara yang dimaksudkan adalah jajaran pemimpin lembaga eksekutif, yakni Presiden dan anggota kabinet, gubernur, wali kota/bupati, hingga pemimpin lembaga negara, seperti Ketua DPR, DPD, MPR, MA, dan MK.

Kenaikan gaji itu, dikatakan Sri Mulyani, dilakukan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disusun bersama DPR.

”Jadi, semua apa-apa yang ada dan sudah disetujui di APBN dilaksanakan. Tapi, sampai saat ini belum dilaksanakan karena memang waktu itu masih ada beberapa hal yang belum diselesaikan,” ujar Menkeu.

Menkeu mengatakan, program kenaikan gaji pejabat negara disusun dan dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR berdasarkan survei pada semua lembaga negara. ”Itu untuk dilihat kesetaraan dan perimbangannya. Yang saya lakukan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah membuat skenario untuk membuat suatu harmoni,” ujarnya

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan, yang saat ini sudah diterapkan adalah kenaikan renumerasi atau tunjangan kinerja. Pejabat yang kinerjanya sudah dinilai sesuai dengan target program mendapatkan kenaikan renumerasi.

”Namun, belum semua kementerian. Masih terbatas. Yang sudah Kementerian Keuangan, Sekretariat Kabinet, dan Sekretariat Negara. Ke depan, ada lagi beberapa kementerian. Pertimbangannya, di samping beban kerja, juga tingkat vitalitas dan urgensi,” ujar Sudi.

Menurut Harry Azhar, pada tahun anggaran 2010, belanja pegawai pemerintah memang diturunkan, dari sebelumnya Rp 161 triliun menjadi Rp 158 triliun. Sisanya dimasukkan dalam Pos Cadangan Lain-lain. ”Dengan alokasi anggaran itu, jelas ada kenaikan gaji pejabat, selain ada kenaikan gaji sekitar 20 persen di tingkat eselon I hingga III,” ujar Harry. (nta/day/har)***

Source : Kompas, Sabtu, 30 Januari 2010 | 02:51 WIB

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

aloys @ Sabtu, 30 Januari 2010 | 06:30 WIB
Pejabat tinggi negara bukan karyawan biasa yg bisa di beri reward & punishment, kenapa hrs dikaitkan dg gaji? Apa perlu dibuat UMPI (upah minimun pejabat Ind,)?

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template