Kadisdik Indramayu Diperiksa Kejari
INDRAMAYU – Berawal dari hasil temuan BPK TAHUN 2008 nama kegiatan tunjangan khusus guru pembinaan kesiswaan dan oprasional dana alokasi sekolah unggulan dengan sumber anggaran APBD TAHUN 2007 sebesar Rp. 1.254.273.500.00,- telah terealisasi sebesar Rp. 1.193.873.500.00,- dengan sasaran sekolah -sekolah unggulan tersebar diwilayah pemkab Indramayu, adapun sekolah penerima tunjangan tersebut adalah SDN Unggulan SMPN Unggulan Sindang, SMAN Unggulan Jatibarang, SMAN 1 Sindang, SMKN Unggulan Indramayu, SMKN 1 Losarang, SMKN 2 Indramayu.
Akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Indramayu menindak lanjuti hasil temuan BPK tahun 2008, dengan memanggil beberapa kepala sekolah, Bendahara berikut Kepala Dinas Pendidikan Indramayu untuk dimintai keterangan.
Kejari Indramayu Kusnin SH MH, saat ditemui wartawan terkait alokasi anggaran tunjangan khusus sekolah unggulan, "ini menyangkut teknis pelaksanaan pada pemberian anggaran tersebut tidak sesuai dengan aturan, selayaknya untuk dikembalikan anggaran tersebut pada kas derah, bila tidak dipenuhi merupakan bentuk pelanggaran hukum" katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Indramayu Drs. H. Suhaeli MM, mendatangi Kejaksaan pada tanggal 20 Januari 2010, sekitar 2 jam berada diruangan Kasi intel untuk dimintai keterangannya, sebelumnya wartawan Inti Jaya mewawancarai Kadisdik dalam proses itu dan memeberikan komentar, "biarkan saja pihak Kejaksaan melakukan proses penyidikan, semua sesuai dengan aturan hukum." Tegasnya.
Seperti halnya Rosidi Kepala Sekolah SDN Unggulan juga mengakui telah menerima tunjangan tersebut per triwulan, sedangkan temuan BPK per empat triwulan "dan kami harus mengembalikan lewat dinas karena dinas yang membuat daftar pengalokasian anggaran (DPA) meskipun tanpa sepengetahuan kami, yang jelas kami diiming-imingi yang seharusnya bicara soal kuantitas dan kualitas mutu namun ada harapan lain." Cetusnya
Menurut direktur PKSPD Indramayu Ousjh Dialambaka, saat dimintai komentar terkait temuan BPK lantas pihak kejaksaan menindak lanjuti persoalan itu, "bukan berarti itu selesai dengan hanya mengembalikan anggaran pada negara, melainkan harus ada sangsi pidana supaya itu tidak akan terulang kembali dan menjadikan proses pembelajaran dikalangan para pendidik yang belakangan dunia pendidikan dijadikan ajang komersial" tuturnya. (siswo/ms) ***
Source : Koran Inti Jaya, edisi 26 januari-01 pembruari 2010
0 komentar:
Posting Komentar