H. Budi Shohibudin. (Foto : Satim)***
HIMBAUAN BAGI PENGGARAP LAHAN TUMPANGSARI
Masyarakat Wajib Menanam, Memelihara, dan Menjaga
Hutan Kayu Putih
INDRAMAYU, Lingkungan Global – Penurunan produksi minyak kayu putih, salah satunya dipicu oleh kurangnya kesadaran masyarakat di sekitar hutan produksi kayu putih, khususnya yang diberikan hak garapan yang bertema “tumpang sari” yang berada di wilayah Administratur Kesatuan Pemangku hutan (KPH) Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Apalagi untuk tahun 2010 ini, ada kemungkinan produksi minyak kayu putih mengalami penurunan lagi.
“Faktor penyebabnya, karena warga yang diberikan hak garapan tanah milik Perum perhutani untuk tumpangsari belum optimal dalam menanam, memelihara, dan mejaga hutan kayu putih. Himbauan kami, masyarakat di sekitar hutan wajib menanam, memelihara, dan mejaga hutan kayu putih. Ini untuk mendongkrak produksi minyak kayu putih, sebagai produksi andalan Perum Perhutani KPH Indramayu,” kata H. Budi Shohibudin, Administratur Perum Perhutani KPH Indramayu, Selasa (2/2), di kantornya.
Untuk mendongkrak produksi minyak kayu putih dengan tetap mempertahankan hutan kayu putih dan sejumlah hutan yang ada di sekitarnya, pihak Perum Perhutani KPH Indramayu mengeluarkan kebijakan pembebasan dari segala pungutan retribusi sewa garapan kepada para penggarap lahan tumpangsari yang ada di kawasan hutan kayu putih di bawah pangkuan KPH Indramayu.
“Kebijakan itu sebagai salah satu jurus yang diharapkan mampu meningkatkan produksi minyak kayu putih. Sebagai konsekuensinya, para penggarap lahan tumpangsari wajib menanam, memelihara, dan menjaga keberadaan hutan kayu putih. Jangan sampai dibakar, diterlantarkan, atau dijarah. Sanksi hukumnya akan tegas bagi para pelanggarnya. Termasuk untuk “menyikat” habis para oknum yang memperjualbelikan lahan garapan tumpangsari,” tandas Budi Shohibudin didampingi Heri Sudrajat, Humas dan Agraria Perhutani KPH Indramayu.
Data yang diperoleh dari pihak Perhutani KPH Indramayu, Selasa (2/2), menyebutkan, target produksi daun kayu putih pada tahun 2009 tercantum 17.235.432 kg, namun realisasinya hanya mampu menembus angka 7.658.908 kg atau sekitar 7,7 ton. Sehingga tahun 2010, Perhutani KPH Indramayu menurunkan proyeksi produksi daun kayu putihnya 11,4 ton.
“Penurunan target tersebut, karena warga penggarap lahan tumpangsari masih diharuskan menanam hutan kayu putih di jalur bebas tanaman kayu putih yang melintasi lahan garapan mereka. Selain itu, warga penggarap juga diwajibkan untuk mematuhi segala aturan yang digariskan oleh peraturan dan perundang-undangan tentang kehutanan. Bagi para pelanggarnya, harus menanggung risiko hukum,” ujar Budi yang mengaku tengah sibuk memantau kawasan hutan kayu putih di wilayah kerjanya. (Satim)***
0 komentar:
Posting Komentar