Daerah Bisa Tak Menikmati TV
Televisi Lokal Dapat Bekerja Sama dengan Sesama Televisi Lokal
BANDUNG - Pemberlakuan peraturan sistem stasiun jaringan membuka peluang kemungkinan suatu daerah kehilangan akses televisi jika aturan tersebut dipaksakan pemberlakuannya. Untuk itu, perlu ada toleransi waktu pemberlakuan sistem stasiun jaringan.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat Dadang Rahmat, Selasa (29/12), menjelaskan, saat ini memasuki masa transisi stasiun televisi untuk memiliki badan hukum lokal. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/PER/M.KOMINFO/10/2009 mengamanatkan SSJ dilaksanakan per 28 Desember 2009.
Jika dipaksakan per 29 Desember 2009 stasiun televisi harus mempunyai badan hukum dan stasiun lokal, akan banyak daerah yang tidak bisa menikmati siaran televisi.
Alasannya, stasiun televisi yang selama ini menggunakan siaran relai akan kesulitan memenuhi tuntutan itu dan izin siaran radionya terancam dicabut sehingga tidak ada lagi siaran di daerah bersangkutan.
”Makanya, perlu ada toleransi, dengan catatan stasiun televisi bersangkutan benar-benar mengurus badan hukum lokalnya berikut infrastruktur yang dibutuhkan. Tentu harus dalam tempo secepat-cepatnya,” kata Dadang di Bandung.
Bekerja sama
Dadang menjelaskan, peraturan SSJ bukan berarti semua televisi nasional harus menjadi televisi lokal. Televisi nasional bisa saja bekerja sama dengan televisi lokal yang sudah ada.
”Bisa juga televisi lokal bergabung dengan sesama televisi lokal. Yang penting jelas ada kerja sama antara stasiun induk dan stasiun anggota,” tutur Dadang.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Bidang Struktur dan Sistem Penyiaran, Amar Ahmad, mengatakan, SSJ telah tertunda berkali-kali. Semestinya SSJ berlaku sejak 28 Desember 2004, seperti diatur dalam Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Kemudian ditunda menjadi 28 Desember 2007 oleh PP No 50/2005 Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta. Permen Kominfo No 32/2007 menundanya lagi menjadi 28 Desember 2009. Ini ditegaskan lagi oleh Permen Kominfo No 43/2009.
Mengenai sanksi bagi stasiun yang tidak menyelenggarakan SSJ, Amar mengatakan, yang berhak memberikan sanksi adalah Departemen Komunikasi dan Informatika berdasarkan Permen Kominfo No 43/2009.
”Izin penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta yang tidak mematuhi permen tersebut akan ditinjau kembali,” kata Amar, yang sekaligus mengklarifikasi berita Kompas tentang sanksi SSJ, Selasa (29/12).
10 persen lokal
Mengenai isi siaran, Permen Kominfo No 43/2009 mengatur agar setiap stasiun penyiaran lokal memuat siaran lokal minimal 10 persen dari seluruh waktu siaran per hari. Apabila sudah berkembang, siaran lokal harus ditingkatkan menjadi minimal 50 persen.
Ketua Yayasan Indonesia Gemilang Profesor Atie Rachmiatie memaparkan, yang dimaksud siaran (muatan) lokal adalah tayangan yang berisi kehidupan dan budaya masyarakat setempat sesuai dengan lokasi televisi tersebut disiarkan. Tayangan harus sesuai dengan kebutuhan, keinginan, dan harapan masyarakat. Di sana terdapat kontrol sosial, perekat sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
Muatan lokal juga harus berarti, tayangan tersebut menggali, memanfaatkan, serta memelihara sumber daya alam dan sumber daya manusia. ”Semangat dasar siaran berjaringan adalah terpenuhinya keragaman kepemilikan (diversity of ownership), keragaman isi (diversity of content), dan kearifan lokal,” tutur Atie.
Dia memaparkan, selama ini hanya 20 persen isi tayangan televisi bermuatan pendidikan dan informasi. Adapun 80 persen sisanya adalah hiburan. Tayangan lebih banyak berisi budaya massa dan mengabaikan budaya lokal. (MHF)***
Source : Kompas, Rabu, 30 Desember 2009 | 03:39 WIB
0 komentar:
Posting Komentar