CARI BERKAH KLIK DI SINI

14 Desember 2009

Disdik Indramayu Sedang "Dibidik" Kejati Jabar

KORUPSI

Kejati Dalami Kasus Disdik Indramayu

BANDUNG -- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sedang menyidik kasus dugaan korupsi dan pemotongan dana APBD Provinsi Jabar tahun anggaran 2006 yang dikucurkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Suyadi mengatakan hal itu, Minggu (13/12). Meski demikian, kasus ini belum dilimpahkan ke pengadilan dan masih dalam tahap penyidikan.

"Dugaan korupsi ini dibagi menjadi dua berkas kasus, yakni dugaan korupsi program dana keaksaraan fungsional dan pemotongan dana dalam program kewirausahaan di sekolah-sekolah," ujarnya.

Suyadi menjelaskan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pejabat di Disdik Indramayu. Modus korupsi adalah penggelembungan harga sarana dan alat pengentasan buta aksara, seperti papan tulis dan buku.

"Khusus untuk pemotongan dana kewirausahaan, setiap kepala sekolah dimintai uang Rp 150.000 dari dana yang diperolehnya," katanya.

Namun, Kejati Jabar belum bisa menghitung berapa nilai kerugian negara akibat tindakan korupsi di lingkungan Disdik Indramayu tersebut.

Suyadi mengatakan, penyidikan kasus itu merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi skala kecil oleh Kejati Jabar di instansi-instansi pemerintahan.

Kepala Kejati M Amari menambahkan, upaya semacam itu akan lebih digalakkan. Sebab, pengungkapan kasus teri kecil semacam itu dinilai lebih bisa memberikan efek jera kepada pelakunya.

Amari menegaskan, kasus penyimpangan dana berskala kecil di instansi amat jarang terungkap. Pada akhirnya pelaku merasa aman dan terus-terusan menggerogoti uang negara. "Jika ini terus dibiarkan, kerugian negara karena kasus teri kecil ini sebenarnya sama dengan satu atau beberapa kasus kakap yang nilainya miliaran sampai triliunan (rupiah)," ujarnya.

Pada 2010 Kejati Jabar bahkan menyiapkan program pengungkapan kasus khusus di bidang pendidikan, terutama untuk penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS). Alasannya, penyaluran dana BOS disinyalir rentan terhadap praktik korupsi. (REK)

Source : Kompas, Senin, 14 Desember 2009 | 15:01 WIB

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template