CARI BERKAH KLIK DI SINI

20 April 2010

Calon Kepala Daerah Tidak Cacat Moral

Gamawan Fauzi. (AIC)***

Calon Kepala Daerah Tidak Cacat Moral

Syarat Berpengalaman Dinilai Terlalu Berlebihan

JAKARTA - Pemerintah akan menambah kualifikasi yang disyaratkan untuk pencalonan kepala daerah pada revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Selain syarat berpengalaman dalam pemerintahan, calon juga tidak cacat moral.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan hal itu seusai pembukaan Musyawarah Nasional Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (16/4). ”Kita akan masukkan pada revisi UU No 32/2004 persyaratan bahwa calon kepala daerah setidaknya punya pengalaman bidang pemerintahan,” ujarnya.

Pengalaman bidang pemerintahan, kata Gamawan, bukan hanya pada suprastruktur politik, seperti lembaga eksekutif dan legislatif, melainkan juga bisa merupakan pengalaman di infrastruktur politik, seperti partai politik dan organisasi massa.

”Jangan tidak ada pengalaman, tetapi karena populer, lantas mau jadi kepala daerah. Kasihan jutaan penduduk akan dipertaruhkan karena manajemen adalah kepemimpinan,” katanya. Berapa lama pengalaman yang dibutuhkan, menurut Gamawan, akan dirumuskan lebih teknis.

Persyaratan lain bagi calon kepala daerah yang juga akan dituangkan pada revisi UU No 32/2004 itu adalah ketentuan bahwa orang yang dicalonkan itu tidak cacat moral. ”Misalnya, ada video berzina, itu sudah tidak boleh, harus dibatalkan oleh KPU,” ujarnya.

UU No 32/2004 saat ini sudah menetapkan 16 kualifikasi yang harus dipenuhi calon kepala daerah, termasuk menyangkut batasan usia serta keharusan mengenal dan dikenal di daerah pemilihannya. Meski demikian, pemerintah menilai, kualifikasi itu belum memadai sehingga diperlukan perubahan UU. ”Sekarang ini sedang kami persiapkan drafnya,” ujar Mendagri.

Gamawan menekankan, penambahan kualifikasi itu tidak hanya dimaksudkan untuk merespons banyaknya artis yang ikut dalam pencalonan kepala daerah. ”Enggak hanya artis, orang-orang populer yang sama sekali tak punya pengalaman, saya kira tidaklah,” ujarnya.

Respons berlebihan

Namun, syarat berpengalaman bidang pemerintahan bagi calon kepala daerah dinilai terlalu berlebihan. Mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu 2004, Didik Supriyanto, Jumat, mengatakan, syarat tambahan bagi calon kepala daerah itu terkesan seperti respons yang berlebihan dari pemerintah terhadap kekhawatiran calon yang tidak mempunyai kapasitas sebagai kepala daerah. ”Inilah yang namanya demokrasi, siapa pun berhak memilih dan dipilih. Kalau memang pilihan rakyat itu salah, masih bisa dikoreksi pada pemilu berikutnya. Karena itulah masa jabatan kepala daerah dibatasi supaya bisa mengoreksi pilihan rakyat,” kata Didik.

Didik melanjutkan, apabila saat ini banyak orang yang tidak berpengalaman, hal itu sudah bisa diperkirakan sebelumnya. Dia mencontohkan banyaknya pejabat bertahan (incumbent) yang tidak terpilih lagi dalam pilkada menunjukkan bahwa masyarakat sudah cerdas memilih pemimpinnya.

Optimisme

Pada kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto mengungkapkan optimismenya bahwa pilkada yang digelar tahun ini akan berjalan baik dan lebih tertib.

”Tahun 2009 ada ratusan pilkada juga dan itu cukup bagus. Kalaupun ada silang sengketa, silang pendapat, ada yang tidak terima, kan ada mekanismenya, ke KPU, Bawaslu, Bawasda,” ujar Djoko Suyanto.

Terkait dengan biaya tinggi pada pilkada, Djoko menegaskan, hal itu hanya dapat ditekan dengan memastikan tidak ada politik uang. ”Ini berpulang bagaimana kandidat, bagaimana juga pada masyarakatnya sendiri,” kata Djoko. (DAY/SIE/Kompas) ***

Source : Kompas, Sabtu, 17 April 2010 | 03:10 WIB

Ada 7 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

bagman @ Senin, 19 April 2010 | 12:47 WIB
yang boleh cacat moral itu DPR, Pegawai Pajak, polisi, jaksa..................ya semua pns harusnya tidak cacat moral

Charisma @ Sabtu, 17 April 2010 | 12:53 WIB
Hati2i, mslah cacat mora disyaratakan bisa jadi bahan (isu) serangan antar calon. Gesekan arus bawah akan mudah terjadi. jadi biarkan saja rakyat yang menilai.

Ari Prasetyohadi @ Sabtu, 17 April 2010 | 09:32 WIB
Moral baik harus menjadi syarat mutlak bagi seseorang yang ingin menjadi anggota eksekutif,judikatif dan legislatif, bisa ru sak negara kita

Ari Prasetyohadi @ Sabtu, 17 April 2010 | 09:28 WIB
Moral yang baik harus menjadi syarat mutlak bila seseorang mau menjadi anggota legislatif , judikatif,dan eksekutif,bila tidak, rusak negara kita

Ari Prasetyohadi @ Sabtu, 17 April 2010 | 09:24 WIB
Di Amerika Serikat saja,moral yang baik menjadi pertimbangan mutlak,jangan melaksanakan Demokrasi asal asalan bisa rusak negara kita.

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template