CARI BERKAH KLIK DI SINI

27 April 2010

Kisah Lanjutan Kasus Suhaeli, Tersangka Korupsi Dana Operasional Sekolah Unggulan

Mahasiswa Dan LSM Demo Kejari Indramayu

Indramayu, Rakyat Oposisi

Badan Eksekutif Mahasiswa Univesitas Wiralodra Indramayu (UNWIR) dan Lembaga Swadya Masyarakat(LSM) di Kabupaten Indramayu lakukan aksi demo keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Kusnin SH.MH. Menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Drs. H.Suheli sebagai tersangka dugaan pelaku tindak pidana korupsi. Uang bantuan opersional 7 sekolah SD,SMP,SMK DAN SMA negeri status sekolah unggulan jumlahnya pada tahun 2008 Rp. 690 juta.

Mahasiswa dan LSM menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Jendral Sudirman dijaga oleh aparat Kepolisian dan menggunakan Mobil Dalmas Polres setempat dalam orasinya, mahasiswa gabungan dengan LSM pada hari Kamis (15/4) Kejaksaan Negeri wajib melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan pelaku tindak pidana korupsi. Sesuai dengan instruksi dan surat edaran Kejaksaan Agung R.I.

Pada aksi demo yang ke 4 ini rombongan mahasiswa dan LSM. Diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Suparman SH, menjelaskan kepada pendemo Kejaksaan tetap akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan. Setelah tim penyidik mentapkan Drs H. Suheli sebaaai tersangka uang bantuan operasional sekolah unggulan jumlahnya Rp. 690 juta sudah disetorkan kepada rekening khas daerah Pemkab Indramayu PT Bank Jabar Banten Cabang Indramayu. Sesuai dengan saran Badan Pemeriksa Keuangan R.I. Jaksa juga harus berhati-hati dalam penanganan dugaan perkara tindak pidana korupsi.

Pada tahapan penyelidikan awal uang bantuan operasional untuk sekolahunggulan KEpalaKejaksaan Negeri Indramayu H. Kusnin SH.MH. Dengan tegas berjanji kepada Mahasiswa dan LSM Indramayu akan melakukan penahanan setelah statusnya ditetapkan menjadi tersangka. Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan setelah tim Kejari memanggil 7 kepala sekolah. Unggulan. Janji Kajari Indramayu ditagih oleh LSM dan kelompok Badan Eksekutif Mahasiswa Unwir.

Perkara Mantan Kadisdik Indramayu Drs. H. Suheli secara jujur tahapan hokum sudah dilaksanakan Kejaksaan Negeri sebagai penyidik,sementara sebagai tersangka juga perlu diketahui oleh semua' pihak, punya hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Apa lagi dalam kasus ini kerugian negara sudah jelas tidak ada. Karena uang yang itu sudah dikembalikan sesuai dengan saran BPKRI. (Resman)***

Source : Rakyat Oposisi, Edisi 193-Tahun Kelima, Rabu, 21-27 April 2010

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template