CARI BERKAH KLIK DI SINI

12 Agustus 2010

PILKADA INDRAMAYU : Cacat, 12.408 Surat Suara

Cacat, 12.408 Surat Suara

INDRAMAYU - Sebanyak 12.408 surat suara untuk pemilihan umum kepala daerah Indramayu tidak laik pakai atau cacat. Surat suara cacat itu ditemukan saat Komisi Pemilihan Umum Indramayu melipat dan menyortir seluruh surat suara untuk kemudian membendelnya per desa dan kecamatan.

Sekretaris KPU Indramayu Ivan Carsipan mengatakan, total surat suara yang diterima KPU 1.368.415 lembar. "Yang tidak bisa dipakai 12.408 lembar atau 0,9 persennya," kata Ivan, Selasa (10/9). KPU telah menginformasikan jumlah suara tidak laik itu ke percetakan kemarin. Harapannya, pada Kamis ini KPU menerima surat suara pengganti.

Surat suara itu dikategorikan tak layak pakai karena ada noda biru pada salah satu gambar pasangan calon, titik hitam yang menyerupai lubang, dan sobekan akibat lipatan. "Cacatnya tidak parah. Tetapi, demi kelancaran pemilihan, surat itu kami anggap cacat dan akan diganti," ujar Ivan.

Sebenarnya, penyortiran telah dilakukan di percetakan. Namun, pemeriksaannya tidak terlalu detail sehingga kecacatan berskala kecil sering terlewat. Semua surat suara yang dinyatakan cacat akan dikembalikan ke percetakan dan diganti baru sesuai jumlah yang dikembalikan.

Jumlah surat suara tidak cacat sebanyak 1.356.007 lembar masih lebih banyak dari jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang hanya 1.335.036 orang. Namun, KPU bertekad surat suara pengganti harus ada sebelum pencoblosan, 18 Agustus. Itu mengacu pada aturan bahwa jumlah surat suara yang tersedia harus sejumlah pemilih ditambah 2,5 persen DPT. Oleh karena itu, KPU berharap surat suara pengganti dalam kondisi baik sehingga tidak perlu dikembalikan dan dikirim ulang karena rusak.

KPU mengakui ada informasi dari percetakan bahwa surat suara paling cepat baru bisa diterima KPU dua hari sebelum pencoblosan. Namun, KPU tetap mendesak percetakan agar surat suara pengganti diterima sebelum masa kampanye selesai, 14 Agustus.

Paling lambat, tiga hari sebelum pemungutan suara, surat suara telah didistribusikan ke setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "Sikap hati-hati ini KPU lakukan agar tidak ada yang merasa dirugikan akibat surat suara yang tidak layak pakai," kata Ivan.

Surat suara tak layak pakai telah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah Indramayu 2010. Ketua Panwaslu Indramayu Sugeng Wahyudi berharap surat suara pengganti bisa segera diterima KPU agar pilkada berjalan lancar. Coblos tembus

Pasangan calon diimbau menginformasikan cara mencoblos surat suara yang benar kepada calon pemilih agar suara mereka tidak hangus. Ada beberapa hal yang bisa membuat coblosan pemilih dinyatakan tidak sah, yakni ada dua coblosan di dua kotak (atau lebih) pasangan calon serta surat suara dilubangi dan ditulisi dengan kata-kata yang tidak perlu.

Adapun surat suara dinyatakan sah apabila ada coblosan di dalam kotak pasangan calon. Jika ada coblosan lain tetapi di luar kotak pasangan calon, surat suara masih dianggap sah. Menurut Ivan, kecil kemungkinan terjadi coblos tembus, seperti pada Pemilu Presiden 2009, karena surat suara pilkada Indramayu menggunakan dua muka.

"Masyarakat memang sudah terbiasa dengan mencoblos dibandingkan mencontreng. Tapi, mereka tetap tidak boleh melakukan hal-hal yang malah akan merugikan suara bagi pasangan calon yang mereka dukung," ujar Ivan. Kebutuhan logistik lain, seperti kartu pemilih, kotak suara, bilik suara, alat tulis, dan sejumlah formulir, telah didistribusikan ke PPK. (THT)***

Source : Kompas, Rabu, 11 Agustus 2010 | 13:54 WIB

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template