CARI BERKAH KLIK DI SINI

12 Maret 2011

Mantan Kepala Desa Membantah Korupsi

Jumat

11 Maret 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Terjadi di Kecamatan Sindang

Mantan Kepala Desa Membantah Korupsi

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Mantan Kepala Desa atau Kuwu Panyindangan Wetan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, Suwarto, membantah telah menggelapkan dana hasil penyewaan tanah “Titi Sara”. Dana sebanyak Rp 10 juta setiap tahun, semenjak ia menjabat sebagai kuwu pada 2005 hingga berakhir pada 2010 selalu dibukukan ke dalam Kas Desa.

Saat ditemui di kediamannya, Senin (28/2/2011), Suwarto menyatakan, penggunaan dana hasil sewa Titi Sara secara periodik ia pertanggungjawabkan melalui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kuwu Panyindangan Wetan setiap tahun.

“Sebagai salah satu sumber pendapatan, dana Titi Sara dicatat di dalam APBDes dan digunakan untuk belanja operasional pemerintahan desa yang setiap tahun saya laporkan melalui LKPJ kepada lembaga-lembaga desa.”, ujar Suwarto. Oleh karena itu, menurutnya, tudingan sementara kalangan bahwa ia telah menggelapkan dana Titi Sara sama sekali tidak mendasar.

Kendati demikian, Suwarto mengakui bahwa dana sewa Titi Sara untuk Tahun Anggaran (TA) 2011 telah ia ambil. Hal itu dilakukan untuk menutupi pembiayaan operasional pemerintahan desa pada tahun pertama ia menjabat karena kondisi Kas Desa kosong.

Dijelaskan, dana Titi Sara pada saat itu telah habis digunakan oleh kuwu sebelumnya. “Bukan hanya Titi Sara, sewa bengkok (lahan carik kuwu, red.) juga sudah dipakai oleh kuwu sebelum saya.”, ungkap Suwarto. Kondisi tersebut diketahui oleh Camat Sindang yang kala itu dijabat oleh Ali Sukma.

Diakui pula, proses penyewaan tanah Titi Sara berupa 10 petak lahan tambak itu tidak melalui proses pelelangan. Tetapi ia menolak tudingan sejumlah tokoh apabila dinyatakan pemanfaatan Titi Sara tersebut tidak transparan. Pasalnya, kendati tidak dilelang namun proses penyewaan tanah Titi Sara selalu dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan para pengurus desa lembaga desa terlebih dahulu

Diterangkan, selama beberapa tahun sebelum Suwarto menjabat Kuwu Panyindangan Wetan, penggarapan lahan Titi Sara diserahkan pada satu orang yakni Tasma warga Desa Panyindangan Wetan yang tinggal di blok A. Hal itu menurut Suwarto dikarenakan adanya suatu perjanjian tertentu yang memaksa pihak Kuwu Panyindangan Wetan setiap tahun menunjuk Tasma sebagai penyewa sekaligus penggarap tanah Titi Sara.

Keterangan Suwarto mananggapi pemberitaan mengenai dugaan penggelapan dana hasil sewa Titi Sara (Sinar Pagi edisi lalu, red). Sebagaimana diberitakan, beberapa tokoh masyarakat Desa Panyindangan Wetan mempertanyakan pemanfaatan tanah Titi Sara. Diduga hasil sewa tanah Kas Desa tersebut telah digelapkan alias dikorupsi.

Para tokoh juga mempertanyakan proses penyewaan Titi Sara yang dinilai melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu yang berlaku. “Seharusnya sewa tanah itu dilakukan melalui lelang terbuka dan dana hasil lelang dimanfaatkan untuk kepentingan membangun desa, namun hal itu tak pernah dilakukan.”, ujar mereka

Keterangan beberapa tokoh diiyakan pula oleh Tasma selaku pihak penyewa sekaligus penggarap tanah Titi Sara. Seperti diakui Tasma kepada sumber Sinar Pagi, Jum’at (11/2/2011), ia menjadi penyewa sekaligus penggarap lahan tambak sebanyak 10 petak tersebut selama bertahun-tahun tanpa melalui lelang.

Tasma juga menyatakan, uang sewa untuk garapan tahun 2011 sudah diambil mantan Kuwu Suwarto. Pengambilan sepihak tersebut membuat Pejabat (Pj) pelaksana tugas Kuwu Panyindangan Wetan pengganti Suwarto menjadi terbebani oleh tuntutan masyarakat. Dana itu tetap dipertanyakan oleh banyak kalangan termasuk kalangan pemuda.

Sebagaian dari kalangan itu ditengarai bakal melaporkan kasus kepada pihak-pihak berwenang. Mereka berencana menyampaikan surat pengaduan kepada sejumlah lembaga antara lain Inspektorat Kabupaten Indramayu, dan Kepolisian Resort (Polres) setempat.(Ayad)***

Source : Harian Umum SINAR PAGI, Edisi 02-08 Maret 2011, Hal 04

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template