CARI BERKAH KLIK DI SINI

9 Juli 2011

Kasus Dugaan Gratifikasi Dana KF : Pejabat Disdik Ditahan

Sabtu, 9 Juli 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Pejabat Disdik Ditahan

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu menahan Penilik Luar Sekolah (PLS) Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Kecamatan Haurgeulis, Sukenda, Jumat (8/7/2011). Sukenda ditahan seetlah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dana keaksaraan fungsional (KF) di lingkungan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Haurgeulis pada tahun 2010.

Setelah menjalani beberapa jam pemeriksaan di Kejari, Sukenda langsung dibawa dengan mobil tahanan untuk dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Indramayu. Sukenda diduga menerima gratifikasi dari 46 kelompok belajar (KF) pada tahun anggaran 2010.

Anggota Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Indramayu, Ujang Supriyadi, mengatakan, tersangka diduga melakukan pungutan sebesar Rp 200 ribu kepada masing-masing kelompok belajar.

“Penahanan yang kita lakukan untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Ujang Supriyadi menambahkan, status tersangka ditetapkan, setelah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi lainnya. Dana KF di Kecamatan Haurgeulis pada tahun anggaran 2010 sebesar Rp 100 juta.

“Kami masih menyelidiki dugaan gratifikasi di sejumlah kantor cabang dinas dalam program yang sama. Sebab, gratifikasi dari kelompok belajar diduga terjadi secara serentak,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Edi Setiadi, saat ditemui usai penahanan tersangka di Gedung Kejari Indramayu mengaku kecewa atas penahanan oleh Kejari Indramayu.

“Klien kami cukup kooperatif untuk menjalani pemeriksaan. Upaya penangguhan penahanan saat itu juga sudah kita ajukan. Namun, Kajari tetap menolak,” katanya.

Edi Setiadi mengaku akan melakukan pendampingan terhadap tersangka dalam pemeriksaan lanjutan di Kejari Indramayu. Edi juga yakin, kliennnya tidak bersalah dalam dugaan gratifikasi tersebut. Terlebih, kliennya tidak pernah mengarahkan kelompok belajar untuk menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka.

Pada tahun 2009, Kejari Indramayu juga menahan Narjito, tersangka dugaan korupsi dana pendidikan dalam Program Pendanaan Kompetitif Indeks Pembangunan Manusia (PPK IPM) tahun 2006.

Program PPK IPM Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu 2006 tersebut terlibat korupsi Program PPK IPM, antara lain berupa kegiatan-kegiatan belajar kelompom Kejar Paket di sejumlah kecamatan di Kabupaten Indramayu pada tahun 2006.

Namun, dalam pelaksanaannya, Program PPK IPM itu diduga menyimpang, dan mengarah pada rindak pidana korupsi. Program PPK IPM dengan dana Rp 2,4 Miliar itu dialokasikan untuk kegiatan kewirausahaan kepada 1.920 kelompok belajar Keaksaraan Fungsional (KF). Masing-masing kelompok belajar mendapatkan dana Rp 1 juta.

Namun, dalam pelaksanaannya tiap kelompok belajar dipotong Rp 150 ribu oleh pelaksana PPK IPM. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 288 juta.

Seperti diketahui, Program KF dibentuk untuk menekan angka buta huruf bagi orangtua dan anak putus sekolah, baik Paket A, B maupun C. Program itu sebagai media untuk membantu masyarakat yang buta huruf menjadi melek huruf. (C-24)***

Source : Kabar Cirebon, Sabtu (Pon), 9 Juli 2011/ 7 Syaban 1432 H, Hal. 1 & 7

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template