CARI BERKAH KLIK DI SINI

1 April 2015

Hutan lIndung Mangrove Indramayu Dicuri


PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Rabu, 01 April 2015
PENJARAHAN HUTAN LINDUNG
Hutan Mangrove Dicuri dan Ditebangi
*). Barang Bukti Sekitar 20 Ton
BARANG BUKTI – Barang bukti hutan Mangrove yang ditebangi oknum warga. (Copy Rigth : Kelompok Tani Mangrove Lestari)
INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINEKawasan hutan lindung di wilayah Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, kini diduga sudah kurang aman lagi. Salah satu kasusnya terjadi di Blok Sumber Mas dan Sungai Bendo, sebuah kawasan hutan lindung jenis Mangrove yang berada di perbatasan antara Desa Ilir dan Desa Bulak, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, kini ramai dipermasalahkan karena diperkirakan ratusan pohon Mangrove ditebangi oknum warga setempat. Konon, kayunya diduga untuk dibisniskan.

            Kasus itulah yang memicu Kelompok Tani Mangrove Lestari Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur segera bertindak dengan melayangkan surat pengaduan ke aparat berwajib, dengan tembusannya ke sejumlah pihak terkait.

            Pengurus Kelompok Tani Mangrove Lestari, Rabu (01/04/2015) siang, mendatangi Polres Indramayu guna melaporkan kasus penebangan liar hutan lindung pantai tersebut. Kemudian, a Rabu (01/04/2015) sore, Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Hutan Mangrove di wilayah Kecamatan Kandanghaur itu menyambangi Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indramayu untuk menyampaikan persoalan yang terjadi di lapangan, serta penanganannya seperti apa.

            Karena sudah berkali-kali terjadi pencurian hutan Mangrove, dan beberapa kali pihak Kelompok Tani Mangrove Lestari menyampaikan pengaduan ke pihak berwajib, namun proses hukumnya tidak membuat jera para pelaku penjarahan hutan lindung pantai, sehingga membuat kelompok tani mangrove tersebut geram.

“Kami minta para pelakunya diberi sanksi hukum yang berat, biar kapok. Jika tidak ditindak tegas, kasus penebangan liar Mangrove atau pencurian hutan lindung pantai masih sering terjadi, Mereka mencari kelengahan kami yang berada di lapangan,” tandas Wartam, Ketua Kelompok Tani Mangrove Lestari di dampingi Sekretarisnya, Didi Hermadi dan pihak Lurah Desa Ilir kepada Pendopo Indramayu Online di Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indramayu, Rabu (01/04/2015) sore.

Menurutnya, Saruan Reserse Polres Indramayu siap memeriksa pengaduannya. “Rabu sore ini, rencananya kami akan di-BAP oleh Satuan Reserse. Kami dan beberapa jajaran Dinas Kehutanan dan Perkebunan akan memberikan keterangan dan kesaksian di Polres Indramayu,” kata Wartam.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indramayu, Drs. H. Munjaki MSi mengatakan, pihaknya tak bosan-bosan memberikan penyuluhan dan sosialisai pelestarian hutan lindung dan untuk menghijaukan wilayah Kabupaten Indramayu demi kehidupan di bumi Wiralodra.

“Maka, para pelanggarnya harus ditindak tegas. Siapa pun orangnya yang mencuri, merusak, atau membunuh hutan lindung harus diseret ke hadapan hukum. Oleh karena itu, kami minta agar masyarakat mari bersama-sama menjaga dan melestarikan hutan lindung. Mari kita bersama-sama untuk rajin menanam pohon di mana pun kita berada, demi masa depan anak cucu kita,” pinta mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Indramayu itu.

Diperoleh keterangan, Kelompok Tani Hutan Mangrove Lestari Desa Ilir itu melayangkan surat pengaduan adanya kasus perambahan kawasan hutan Mangrove ke sejumlah pihak sejak Senin (23/03/2015).

Ketua Kelompok Tani Hutan Mangrove Lestari, Wartam mengatakan, barang bukti perusakan hutan lindung berupa potongan dan tumpukan kayu Mangrove yang ia miliki ada sekitar 20 ton. Ia tidak menjelaskan kubikasinya. Wartam menguraikan, tersangka pelakunya diduga berinisial TLM (67) dan CRM (43), warga Desa Bulak, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Masih kata Wartam, kayu hasil curian itu diduga dibisniskan kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Diterangkan, maraknya perusakan dan pencurian kayu Mangrove itu, biasanya jika sudah memasuki ramainya warga yang menggelar pesta hajatan.

Data yang dimiliki kelompok tani mangrove itu, hutan Mangrove yang ditebangi secara liar tercatat dua jenis, yakni Mangrobe jenis Machronata dan jenis Styllosa. Kedua jenis ini merupakan sudah Green Ball kira-kira berumur 18 tahun, hasil program penanaman Padat Karya di Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.(Satim)***     

    






1 komentar:

Unknown on 3 Februari 2020 pukul 23.09 mengatakan...

Assallam mualaikum
Mohon maaf saya mempertanyakam ini di situs ini,yang saya mau tanyakan adalah tentang krlanjutan hutan jati satim...
Itu kelanjutannya bagaimana....

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template