CARI BERKAH KLIK DI SINI
1 April 2015
Hutan lIndung Mangrove Indramayu Dicuri
Author: PENDOPO INDRAMAYU
| Posted at: 19.57.00 |
Filed Under:
Kehutanan
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
Rabu, 01 April 2015
PENJARAHAN
HUTAN LINDUNG
Hutan Mangrove Dicuri dan Ditebangi
*). Barang Bukti
Sekitar 20 Ton
BARANG BUKTI – Barang bukti
hutan Mangrove yang ditebangi oknum warga.
(Copy Rigth : Kelompok Tani Mangrove
Lestari)
INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
– Kawasan hutan lindung di
wilayah Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, kini diduga sudah kurang aman
lagi. Salah satu kasusnya terjadi di Blok Sumber Mas dan Sungai Bendo, sebuah
kawasan hutan lindung jenis Mangrove yang berada di perbatasan antara Desa Ilir
dan Desa Bulak, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, kini ramai
dipermasalahkan karena diperkirakan ratusan pohon Mangrove ditebangi oknum
warga setempat. Konon, kayunya diduga untuk dibisniskan.
Kasus itulah yang memicu Kelompok Tani Mangrove Lestari
Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur segera bertindak dengan melayangkan surat
pengaduan ke aparat berwajib, dengan tembusannya ke sejumlah pihak terkait.
Pengurus Kelompok Tani Mangrove Lestari, Rabu (01/04/2015)
siang, mendatangi Polres Indramayu guna melaporkan kasus penebangan liar hutan
lindung pantai tersebut. Kemudian, a Rabu (01/04/2015) sore, Satuan Tugas
(Satgas) Perlindungan Hutan Mangrove di wilayah Kecamatan Kandanghaur itu menyambangi
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indramayu untuk menyampaikan persoalan
yang terjadi di lapangan, serta penanganannya seperti apa.
Karena sudah berkali-kali terjadi pencurian hutan
Mangrove, dan beberapa kali pihak Kelompok Tani Mangrove Lestari menyampaikan
pengaduan ke pihak berwajib, namun proses hukumnya tidak membuat jera para
pelaku penjarahan hutan lindung pantai, sehingga membuat kelompok tani mangrove
tersebut geram.
“Kami minta
para pelakunya diberi sanksi hukum yang berat, biar kapok. Jika tidak ditindak tegas, kasus penebangan liar Mangrove atau
pencurian hutan lindung pantai masih sering terjadi, Mereka mencari kelengahan
kami yang berada di lapangan,” tandas Wartam, Ketua Kelompok Tani Mangrove
Lestari di dampingi Sekretarisnya, Didi Hermadi dan pihak Lurah Desa Ilir
kepada Pendopo Indramayu Online di
Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indramayu, Rabu (01/04/2015)
sore.
Menurutnya,
Saruan Reserse Polres Indramayu siap memeriksa pengaduannya. “Rabu sore ini,
rencananya kami akan di-BAP oleh Satuan Reserse. Kami dan beberapa jajaran
Dinas Kehutanan dan Perkebunan akan memberikan keterangan dan kesaksian di
Polres Indramayu,” kata Wartam.
Kepala Dinas
Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indramayu, Drs. H. Munjaki MSi mengatakan,
pihaknya tak bosan-bosan memberikan penyuluhan dan sosialisai pelestarian hutan
lindung dan untuk menghijaukan wilayah Kabupaten Indramayu demi kehidupan di
bumi Wiralodra.
“Maka, para
pelanggarnya harus ditindak tegas. Siapa pun orangnya yang mencuri, merusak,
atau membunuh hutan lindung harus diseret ke hadapan hukum. Oleh karena itu,
kami minta agar masyarakat mari bersama-sama menjaga dan melestarikan hutan
lindung. Mari kita bersama-sama untuk rajin menanam pohon di mana pun kita
berada, demi masa depan anak cucu kita,” pinta mantan Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Indramayu itu.
Diperoleh
keterangan, Kelompok Tani Hutan Mangrove Lestari Desa Ilir itu melayangkan
surat pengaduan adanya kasus perambahan kawasan hutan Mangrove ke sejumlah pihak
sejak Senin (23/03/2015).
Ketua Kelompok
Tani Hutan Mangrove Lestari, Wartam mengatakan, barang bukti perusakan hutan
lindung berupa potongan dan tumpukan kayu Mangrove yang ia miliki ada sekitar
20 ton. Ia tidak menjelaskan kubikasinya. Wartam menguraikan, tersangka pelakunya
diduga berinisial TLM (67) dan CRM (43), warga Desa Bulak, Kecamatan
Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.
Masih kata
Wartam, kayu hasil curian itu diduga dibisniskan kepada pihak-pihak yang
membutuhkan. Diterangkan, maraknya perusakan dan pencurian kayu Mangrove itu,
biasanya jika sudah memasuki ramainya warga yang menggelar pesta hajatan.
Data yang
dimiliki kelompok tani mangrove itu, hutan Mangrove yang ditebangi secara liar
tercatat dua jenis, yakni Mangrobe jenis Machronata dan jenis Styllosa. Kedua
jenis ini merupakan sudah Green Ball kira-kira berumur 18 tahun, hasil program
penanaman Padat Karya di Desa Ilir, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.(Satim)***
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Assallam mualaikum
Mohon maaf saya mempertanyakam ini di situs ini,yang saya mau tanyakan adalah tentang krlanjutan hutan jati satim...
Itu kelanjutannya bagaimana....
Posting Komentar