CARI BERKAH KLIK DI SINI

7 Desember 2009

Pembentukan Panwas Pilkada cukup dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Fatwa MA Dapat Jadi Rujukan
JAKARTA - Bagi daerah yang waktu pelaksanaan pemilu kepala daerahnya sudah dekat dan tidak memungkinkan melaksanakan seleksi Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah, Panwas Pilkada-nya dapat dibentuk dengan menggunakan fatwa Mahkamah Agung.
Artinya, proses pembentukan Panwas Pilkada cukup dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat (4/12). ”Fatwa MA itu bersifat final dan sudah bisa dipakai sebagai rujukan,” katanya.
Sebaliknya, daerah yang memiliki waktu persiapan pilkada cukup, khususnya yang pemungutan suaranya dilakukan pada paruh kedua 2010, pembentukan Panwas Pilkada dapat tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Melalui mekanisme ini, calon anggota Panwas diseleksi secara administrasi oleh KPU setempat dan selanjutnya diuji kelayakan dan kepatutannya oleh Badan Pengawas Pemilu.
Fatwa MA tentang pembentukan Panwas Pilkada oleh DPRD itu berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Fatwa itu sempat diprotes sejumlah pihak karena membuat semakin runyamnya aturan pilkada.
Pembentukan Panwas Pilkada oleh DPRD dikhawatirkan akan membuat independensi Panwas terganggu karena partai politik di DPRD merupakan pendukung peserta pilkada.
Di sisi lain, Bawaslu sudah berencana melantik Panwas Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden lalu langsung menjadi Panwas Pilkada khusus untuk Panwas yang daerahnya akan menyelenggarakan pilkada 2010 demi alasan efisiensi. Pelantikan direncanakan antara 11-13 Desember. (Kompas, 4/12)
Terkait rencana Bawaslu itu, Gamawan mengatakan akan membicarakan persoalan tersebut dengan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum.
Hal serupa akan dilakukan jika penggunaan fatwa MA yang dinilai bisa mengurangi independensi Panwas Pilkada itu mendapat reaksi berbeda dari masyarakat di daerah.
”KPU sekarang memiliki hubungan hierarkis, tidak seperti dulu yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga bila ada sesuatu mudah koordinasinya,” katanya.
Bisa ilegal
Secara terpisah, mantan anggota Panitia Pengawas Pemilu 2004, Topo Santoso, menilai kegigihan Bawaslu untuk tetap melantik Panwas Pileg dan Pilpres menjadi Panwas Pilkada disebabkan sudah adanya komitmen antara Bawaslu dan Panwas Pileg dan Pilpres.
Bawaslu juga ingin agar pengawasan tahapan pilkada dapat dilakukan sejak awal, tidak terlambat hanya gara-gara Panwas Pilkada-nya belum terbentuk.
”Tapi, risiko hukum atas tindakan Bawaslu itu tinggi. Bisa jadi, Panwas Pilkada bentukan Bawaslu dianggap ilegal. Bawaslu sebaiknya tidak perlu ngotot. Sebaliknya, KPU mesti mendengarkan Bawaslu bagaimana cara terbaik dan efisien dalam pengawasan pilkada,” katanya.
Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow berharap Bawaslu tidak menyikapi persoalan pelantikan Panwas Pilkada secara arogan.
Jika Bawaslu tetap melantik Panwas Pilkada, yang dibuat bingung adalah penyelenggara pemilu dan masyarakat di daerah. Kondisi itu bisa memicu terjadinya konflik horizontal antarmasyarakat. (MZW)
Source : Kompas, Sabtu, 5 Desember 2009 | 04:06 WIB

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template