Haryono, Sekretaris PGRI Kabupaten Indramayu. (Foto-foto : Satim)***
Imbas Pencairan Dana Tunjangan Khusus Sekolah Unggulan
Pertaruhan Reputasi dan Prestise Suhaeli
INDRAMAYU, Pendopo Indramayu – Dalam sepekan terakhir, Reputasi dan prestise Drs. H. Suhaeli MSi tampaknya tengah dipertaruhkan dalam “gelombang” opini publik yang telah membuncah dari sejumlah pemberitaan media massa cetak dan elektronik. Kepala Dinas Pendidikan merangkap Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat itu, saat ini tengah menjadi perbincangan publik di Kota Mangga Indramayu.
Bagaimana tidak, Suhaeli disebut-sebut telah dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Indramayu sekitar pekan lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Kusnin SH MH dalam jumpa pers yang digelar di kantornya, Kamis (4/2) siang, mengatakan, Suhaeli memang telah dijadikan tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana tunjangan khusus kepada tujuh kepala sekolah dan guru-guru sekolah unggulan yang ada di Kabupaten Indramayu.
“Suhaeli memang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sehingga diduga telah melanggar Permendagri No. 13 Tahun 2006, yang intinya bahwa pencairan uang tadi mestinya bukan kewenangan Kepala Dinas, namun kewenangan kepala daerah,” kata Kusnin kepada para wartawan seusai adanya aksi unjuk rasa dari kalangan PGRI Kabupaten Indramayu di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Kamis (4/2) siang.
Uang yang dicairkannya diambil dari kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2007 yang digelontorkan melalui empat termin sejak Januari 2008 hingga November 2008. Gara-gara alokasi anggaran inilah, akhirnya Suhaeli kini harus berurusan dengan pihak berwajib.
Dari keterangan yang dihimpun hingga Jumat (5/2), pihak Kejaksaan Negeri Indramayu mengangkat kasus tersebut berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2008 atas pos anggaran tunjangan khusus guru, kesiswaan, dan operasional sekolah unggulan yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun 2007 sebesar Rp 1.254.273.500.00,-.
Dari uang sebesar itu, yang telah dicairkan senilai Rp 1.193.873.500.00,-. Dalam laporan keuangan yang diaudit BPK, duit sebanyak itu telah direalisasikan untuk tujuh sekolah kategori unggulan, seperti SMAN 1 Sindang, SMKN 1 Sindang, SMKN Losarang, SMAN Unggulan Jatibarang, SMKN 2 Indramayu, SMPN Unggulan Sindang, dan SDN Unggulan Indramayu.
Hasil audit BPK menemukan adanya pelanggaran dalam pencairan dana yang diduga dilakukan Suhaeli sepanjang tahun 2008 sekitar Rp 700-an juta yang disarankan harus dikembalikan ke kas daerah, karena dianggap melanggar Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Belanja pegawai yang Surat Keputusannya bukan dari Kepala Dinas, melainkan dari Kepala Daerah. Ini seperti yang diterangkan, Haryono, Sekretaris PGRI Kabupaten Indramayu yang menggelar jumpa pers, Rabu (3/2) siang, sehari sebelum pihaknya menggelar aksi unjuk rasa kepedulian terhadap nasib Suhaeli.
Namun hingga tahun 2009, diduga belum ada pengembalian uang negara ke kas daerah sesuai saran BPK tadi. Inilah yang kemudian dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan pihak Kejaksaan Negeri Indramayu dengan memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti seputar dana tunjangan khusus bagi sekolah-sekolah unggulan tersebut di atas.
“Sudah cukup bukti, sehingga Suhaeli ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kajari Indramayu, Kusnin meski hari Kamis (4/2) itu batal untuk menahan tersangka Suhaeli.
Atas sikap pihak Kejaksaan itulah yang kemudian ditengarai telah mengundang keprihatinan para anggota PGRI Kota Mangga Indramayu. Meski ada indikasi telah digerakkan pihak-pihak tertentu untuk melancarkan aksi unjuk rasa sebagai simbol keprihatinan mereka atas nasib bosnya, Suhaeli yang dikabarkan akan ditahan Kejari Indramayu, Kamis (4/2).
Ribuan anggota PGRI datang dari berbagai kecamatan se-Kabupaten Indramayu dan mereka berkumpul di arena Sport Centre Indramayu. Meski hanya perwakilannya saja yang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu dan menghadap Kejari Kusnin untuk menyampaikan rasa keprihatinan mereka atas nasib pimpinannya.
Diantaranya ada Haryono, H. Syarif, H. Adung, dan sejumlah pentolan PGRI yang mendatangi Kajari Indramayu. Haryono dan kawan-kawan tetap berdalih, bahwa Suhaeli tidak bersalah karena uang senilai Ro 700-an juta telah dikembalikan ke kas daerah melalui Bank Jabar Banten Cabang Indramayu.
“Jadi tak ada alasan untuk menjadikan Pak Suhaeli sebagai tersangka. Apalagi untuk menahannya. Karena, Pak Suhaeli tidak akan lari dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Setelah uang tunjangan khusus telah dikembalikan ke kas daerah, berarti tidak ada lagi kerugian negara dalam persoalan itu,” ungkap Haryono yang jawaban seperti ini telah beberapa kali dilontarkan kepada para wartawan. (Satim/ToeNTAS News)***
0 komentar:
Posting Komentar