CARI BERKAH KLIK DI SINI

27 Mei 2010

Kejagung Tahan Pejabat Indramayu

Kejagung Tahan Pejabat Indramayu


Thursday, 27 May 2010

JAKARTA(SI) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan mantan Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pemkab Indramayu Daddy Haryadi. Daddy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mark up pengadaan tanah.

“Kami langsung menahannya pada Selasa (25/5) malam,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Marwan Effendi kepada wartawan di Kejagung,Jakarta,kemarin.Daddy Haryadi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung. Dari hasil penyelidikan, kata Marwan,Daddy diduga kuat terlibat dalam mark up pembebasan lahan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I di Indramayu.Praktik ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp42 miliar. “Kami menemukan unsur tindak pidana korupsi.Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman paling lama20tahunpenjara,” sebut Marwan.

Praktik mark up ini, lanjut dia, terjadi pada 2006 silam ketika Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Indramayu melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan megaproyek PLTU di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu,seluas 82 hektare.Harga lahan untuk pembangkit penyuplai listrik se-Jawa Madura ini yang seharusnya hanya bernilai antara Rp17.000 hingga Rp23.000 per meter persegi berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) pada tahun berjalan 2006 dilambungkan menjadi Rp42.000 per meter persegi.

Selain penggelembungan harga, diduga keras terjadi pula penjualan tanah dan bangunan aset desa senilai miliaran rupiah,lahan sawah teknis dan non teknis, juga tanah Perum Otorita Jatiluhur (POJ). Sebelumnya,Kejaksaan Negeri Indramayu menemukan beberapa kejanggalan dalam proses pembebasan lahan PLTU Sumur Adem. Pemkab Indramayu dan PLN Ranting Haurgeulis tidak melibatkan kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai penaksir harga jual tanah berdasarkan NJOP. Kejari kemudian melakukan penelusuran dengan memeriksa sejumlah kepala desa dan camat.Di antaranya Camat Sukra,Mulya Sejati.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejari Indramayu, pada awal April lalu,Mulya mulai menjalani pemeriksaan di Kejagung. Dia diduga menyetujui pemindahtanganan atau penerbitan NJOP sebidang tanah yang akan dibebaskan negara untuk proyek PLTU padahal izin prinsipnya telah keluar.

Dugaan Korupsi Disdik

Kemarin,Kejari Indramayu melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi program pendanaan kompetitif indeks pembangunan manusia (PPK IPM) tahun 2006 ke Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indramayu Mafhudiyanto mengatakan, ada jaksa dari Kejati Jabar yang disiapkan untuk mendampingi jaksa Kejari dalam persidangan nanti.Pada awal Mei 2010,Kejari Indramayu telah menahan Narjito, tersangka kasus ini.Dia adalah pimpinan proyek program PPK IPM.

Narjito kini mendekam di Lembaga Permasyarakatan Indramayu. Dalam PPK IPM 2006, dana sebesar Rp2,4 miliar dialokasikan untuk kegiatan kewirausahaan 1.920 kelompok belajar keaksaraan fungsional (KF). Setiap kelompok mendapatkan dana sebesar Rp1 juta.Namun, dalam pelaksanaannya,hak setiap kelompok dipotong Rp150.000 oleh pelaksana.Akibat praktik ini, negara dirugikan Rp288 juta. (sucipto/tomi indra) ***

Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template