CARI BERKAH KLIK DI SINI

4 Juli 2011

Ibu Korban Histeris, Terdakwa Dihukum 10 Tahun Penjara

Senin, 4 Juli 2011

PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Kasus Pembunuhan Teman Sendiri

Ibu Korban Histeris,

Terdakwa Dihukum 10 Tahun Penjara

Senin, 04/07/2011 - 11:52

WIWIN, ibu korban menangis histeris di Pengadilan Negeri Indramayu setelah sidang putusan kasus pembunuhan terhadap anaknya Untung Trianto (16), Senin (4/7). (ARIEF BK/"PRLM")***

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Selain berakhir ricuh, sidang putusan kasus pembunuhan dengan korban Untung Trianto (16) di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (4/7) juga diwarnai tangis histeris keluargaan terutama ibu korban. Tidak terima dengan putusan hakim, ibu korban Wiwin menangis dan menjerit histeris memaki keputusan hakim dan tuntutan jaksa yng dianggapnya tak adil.

"Anak saya mati dengan cara yang menyedihkan, tapi pembunuh sadis itu hanya dihukum 10 tahun. Ini tidak adil, hakim dan jaksa disuap, saya minta nyawa dibayar nyawa," ujar Wiwin menangis.

Seperti diberitakan, massa mengamuk di ruang sidang setelah hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Febri Antoro (15) alias Anto.
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun, karena terdakwa masih di bawah umur, maka berdasarkan UU 3/1997 tentang peradilan anak, hukuman dikenakan separuhnya, yakni 10 tahun. (A-168/kur)***

Source : pikiran-rakyat online, Senin, 04/07/2011 - 11:52

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template