CARI BERKAH KLIK DI SINI

5 Juli 2011

Perda Perlindungan Pasar Tradisional Diberlakukan, Puluhan Minimarket Terancam

Selasa, 05 Juli 2011
PENDOPO INDRAMAYU ONLINE

Perda Perlindungan Pasar Tradisional Diberlakukan,

Puluhan Minimarket Terancam

Selasa, 05/07/2011 - 17:56

Dua minimarket waralaba beroperasi saling berhadapan di Jln. Raya MT. Haryono, Kec. Sindang, Kab. Indramayu, Selasa (5/7/2011). Puluhan minimarket yang sudah beroperasi di Kab. Indramayu terancam terkena penertiban lokasi berdasarkan zonasi menyusul akan segera diberlakukannya Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, penataan dan pengendalian pasar modern. (ARIF BUDI K/"PRLM")***

INDRAMAYU, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Puluhan minimarket yang sudah beroperasi di Kabupaten Indramayu terancam terkena penertiban lokasi berdasarkan zonasi. Pasalnya, Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional, penataan dan pengendalian pasar modern sudah disahkan dan akan segera diberlakukan.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/7/2011), Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Daerah Indramayu Umar Budi Karyadi mengatakan, Perda sudah disahkan dan pelaksanaanya menunggu peraturan bupati. "Begitu Perbup terbit, Perda pengendalian pasar modern ini akan segera berlaku," ujarnya.

Dia mengungkapkan, beberapa poin penting dalam perda tersebut di antaranya adalah zonasi dan pengaturan jarak antara minimarket (pasar modern) dengan pasar tradisional san jarak antara minimarket itu sendiri.

Dalam perda ditetapkan zonasi, jarak pasar modern dengan pasar tradisional minimal adalah 0,5 km (500 meter), sementara jarak antara minimarket satu dengan lainnya minimal adalah 1 km (1.000 meter). Jam operasi juga ditentukan dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB untuk lebih memberdayakan keberadaan pasar dan pedagang tradisional.

Sementara itu, kondisi di lapangan justru berlawanan. Menurut Budi, di beberapa kecamatan, banyak pasar modern yang justru berdiri berdampingan dengan pasar tradisional, juga minimarket waralaba yang saling berhadapan atau bersebelahan satu sama lain.

"Kondisi penertiban minimarket yang sudah ada sebelum Perda inilah yang akan dilematis dalam aplikasi perda nanti. Apakah akan langsung digusur dan dipindahkan, atau bagaimana. Perincian pelaksanaan masih menunggu perbup," ujarnya.

Dia mengungkapkan, jumlah minimarket di seluruh kecamatan di Indramayu mencapai 108 unit yang melibatkan lebih dari 1.000 tenaga kerja masyarakat Indramayu.Namun, kata Budi, tidak sedikit dari jumlah tersebut yang zonasi atau letaknya berlawanan dengan Perda.

Menurut dia, bukan tidak mungkin minimarket yang sudah ada akan dipindahkan atau izinnya tak diperpanjang jika keberadaannya tak sesuai dengan ketentuan Perda. "Eksekusinya, apakah langsung ditutup atau izin tak diperpanjang, ya menunggu Perbup. Bagaimana tindakan yang akan dilakukan pada minimarket yang sudah ada namun keberadaanya tak sesuai dengan ketentuan perda," ujarnya.

Dia mengungkapkan, keberadaan dan pertumbuhan minimarket sulit dibendung. Minat investasi untuk pendirian minimarket di Indramayu cukup besar. Terdapat sedikitnya 20 pengajuan izin mendirikan minimarket baru.

Namun, sementara menunggu aplikasi Perda penataan pasar modern berdasarkan Perbup, kata Budi, proses perizinan pendirian dan operasional minimarket di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Indramayu untuk sementara masih dihentikan.

"Sebenarnya akan berlaku seleksi alam. Soalnya, banyak pula minimarket yang mulai bangkrut, dan banyak pula toko pedagang tradisional yang justru makin ramai. Konsumen saat ini cerdas, pedagang tak perlu khawatir dengan keberadaan pasar modern," kata Budi.(A-168/das)***

Source : pikiran rakyat online, Selasa, 05/07/2011 - 17:56

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template