CARI BERKAH KLIK DI SINI

23 Desember 2009

Catatan Akhir Tahun 2009 Tentang Birokrasi

CATATAN AKHIR TAHUN

Reformasi Birokrasi = Remunerasi?

Oleh : Susana Rita Kumalasanti

Pada 10 Desember 2005, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkunjung ke Mahkamah Agung. Presiden kala itu secara tegas menyatakan dukungannya terhadap reformasi birokrasi di jajaran pengadilan. Setelah itu, pertemuan-pertemuan pimpinan Mahkamah Agung (MA) dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—pascagonjang-ganjing perkara dugaan suap Harini Wiyoso yang melibatkan lima pegawai MA—dilakukan. KPK berkomitmen membantu proses reformasi birokrasi di MA.

Sampai akhirnya, tercapailah kesepakatan untuk memasukkan MA menjadi salah satu pilot project reformasi birokrasi selain Departemen Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Berbagai hal disiapkan, MA bersama Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara menetapkan target-target yang harus dipenuhi.

Ada lima hal yang kemudian sering disebut quick wins, yaitu transparansi putusan/peradilan, pengembangan teknologi informasi, implementasi kode etik, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta analisis pekerjaan, evaluasi, dan remunerasi (tunjangan kinerja).

Pada September 2007 disepakatilah pemberian remunerasi kepada pegawai MA senilai 70 persen dari total yang disepakati dengan pemerintah. Remunerasi itu riil diterima pegawai sekitar pertengahan 2008, dirapel sejak September 2007.

Perubahan-perubahan di lingkungan MA mulai terlihat meski terasa agak lambat. Situs pengadilan sedikit demi sedikit dibangun sampai akhirnya pertengahan 2008 sekitar 250 pengadilan sudah memiliki situs.

Pegawai lebih tertib dalam hal masuk dan pulang kantor (masuk pukul 08.00, pulang pukul 17.00). Maklum, terlambat masuk sama artinya remunerasi diterima tak utuh. Membolos sehari atau dua hari, potongan remunerasi cukup besar. Akhirnya, pegawai memang lebih tertib meskipun ketika siang hari beberapa bagian tak tahu mesti mengerjakan apa. Beban kerja tinggi tak datang setiap hari.

Ada beberapa pegawai yang memilih duduk di ruangan lain (temannya), beberapa memilih belanja ke Pasar Baru atau Tanah Abang yang jaraknya cukup dekat, ada juga yang mengantuk di mejanya.

Memang tidak semua terlihat tanpa aktivitas. Di bagian-bagian lain, beban pekerjaan justru sangat tinggi. Misalnya, kepaniteraan yang harus kejar tayang mengingat rata-rata hakim agung memutus 1.000 perkara dalam satu bulan. Dengan jumlah panitera yang minim, proses minutasi perkara menjadi persoalan.

Sejak kepemimpinan Bagir Manan dan kemudian diteruskan oleh Harifin A Tumpa, proses pengikisan tumpukan perkara memang sesuatu yang serius. Harifin berkali-kali mengungkapkan bahwa perkara yang sudah berada di MA lebih dari dua tahun (tunggakan perkara) mendapat prioritas penyelesaian (5.346 perkara per September 2008). Perkara baru tidak boleh diselesaikan lebih dari dua tahun.

Perilaku hakim

MA pun berusaha menunjukkan keseriusannya dalam penegakan kode etik perilaku hakim. Dalam tiga bulan terakhir, MA sudah menggelar tiga kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Satu hakim (bekas ketua pengadilan negeri) direkomendasikan untuk dipecat, dua hakim dinonpalukan atau tidak boleh menangani perkara masing-masing dua tahun dan 20 bulan.

Ketua Muda Pengawasan MA Hatta Ali pernah mengungkapkan, pihaknya sudah menjatuhkan sanksi setidaknya kepada 162 pegawai pengadilan (74 di antaranya hakim). Badan Pengawasan MA terus bergerak ke daerah menangani laporan pengaduan masyarakat yang meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2007, MA menerima 504 pengaduan masyarakat, 1.909 pengaduan di 2008, dan pada September 2009 pengaduan sudah 2.098 buah.

Tuntutan akan transparansi pengadilan, baik putusan, pengelolaan keuangan, termasuk biaya perkara, dijawab dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Ketua MA Nomor 144/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Desk Informasi dibangun di MA. Pengadilan diwajibkan memuat alur perkara dan membuat sistem informasi yang bisa diakses pengunjung. Situs-situs pun dikembangkan.

Bukan fundamental

Gerak reformasi birokrasi selama dua tahun di MA ternyata dinilai tidak menghasilkan perubahan yang fundamental. Capaian-capaian yang sudah dilakukan dinilai belum menjawab kebutuhan publik.

Hal itu, antara lain, dikemukakan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas, pegiat antikorupsi Danang Widoyoko dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Saldi Isra dari Universitas Andalas, Padang, dan Zaenal Arifin Mochtar dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada.

”Belum ada perubahan yang substansial. Salinan putusan masih sulit didapat. Komisi Yudisial saja kesulitan, apalagi yang lain,” kata Busyro.

Busyro mengaku sulit memperoleh salinan putusan kasasi/peninjauan kembali dari MA. MA sering kali melempar/meminta KY ke pengadilan negeri setempat jika ingin meminta salinan putusan.

Juga substansi putusan hakim yang menurut Busyro masih jauh dari rasa keadilan. Putusan hakim belum mencerminkan adanya social empathy.

Mengenai sebaran situs pengadilan yang menjamur, Danang Widoyoko menilai bahwa hal tersebut belum menjawab kebutuhan pencari keadilan akan akses terhadap putusan dan informasi yang cepat.

”Itu cuma aksesori. Situs itu cuma sarana, yang terpenting adalah ketersediaan putusan. Putusan yang ada di situs adalah putusan lama. Perhatikan, ada updating putusan atau tidak,” kata Danang.

Seharusnya, tambah Danang, MA dan pengadilan-pengadilan di bawahnya meniru Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan selesai dibacakan, maka putusan sudah dapat diakses melalui situs MK. ”Janganlah kiranya MA ketinggalan terus,” ujarnya.

Sementara Saldi Isra mengakui adanya perkembangan positif di internal Mahkamah Agung, seperti dalam merespons Komisi Yudisial. MA mau bermitra dengan KY untuk menegakkan perilaku hakim seperti yang telah terungkap dalam penjatuhan sanksi kepada hakim melalui MKH.

Namun, secara keseluruhan Saldi berpendapat sama dengan orang-orang di atas. Belum ada perubahan signifikan. Dalam benak Saldi, sidang MA senantiasa terbuka. Putusan mudah dan cepat diakses.

Terkait dengan fakta tersebut, Busyro menyarankan agar pemberian remunerasi yang sudah dijalankan selama dua tahun ini ditinjau ulang. Harus dipikirkan ulang, apakah MA dan aparat pengadilan di bawahnya layak untuk menerima tunjangan kinerja khusus itu.

Adapun Ahmad Kamil setuju jika remunerasi ditinjau ulang. Namun, bukan untuk dihapuskan, tetapi ditingkatkan menjadi 100 persen. Baginya, sudah banyak yang dilakukan oleh MA.

Kesalahan paradigma

Zaenal Arifin Mochtar menilai, selama ini terjadi kesalahan paradigma dalam memaknai reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi tidak identik dengan pemberian remunerasi.

Terkait pandangan itu, Wiwik Awiati dari Tim Pembaruan MA mengatakan, benar bahwa reformasi birokrasi tidak sama dengan remunerasi. Pemberian remunerasi sebenarnya hanya langkah awal menuju reformasi birokrasi yang sesungguhnya. Pemberian remunerasi hanyalah untuk menyelamatkan para pegawai negeri sipil yang pendapatannya masih di bawah standar kebutuhan.

”Ini sebenarnya untuk mencegah corruption by need,” kata Wiwik. ***

Source : Kompas, Selasa, 22 Desember 2009 | 02:41 WIB

A A A

Ada 6 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Danny @ Rabu, 23 Desember 2009 | 14:11 WIB
Kami sdh merasakan sangat memuaskan pelayanan di MA dan Peradilan, saya warga masyarakat mendukung perbaikan remunerasi di MA dan jajarannya.

Rudy Syamsumin, SH @ Rabu, 23 Desember 2009 | 14:09 WIB
Kami rasa, MA dan jajarannya sudah jauh lebih baik, transparan, pelayanannyapun sudah jauh memuaskan, jadi saya remunerasi sdh patut 100%.

cak dul @ Selasa, 22 Desember 2009 | 15:05 WIB
Joyoboyo, sekarang ini jaman edan jangan berharap penegakan hukum ada, dijamanya pemimpin yg punya ahiran kata Go-Ro (notogoro) hukum baru tegak

erlangga hadikusuma @ Selasa, 22 Desember 2009 | 14:34 WIB
Sebenarnya sudah banyak perubahan yang telah dilakukan MA dan jajaranya tapi kurang dipublikasikan, seda sehingga para pengamat menilainya selalu negatif terus.

Agung @ Selasa, 22 Desember 2009 | 10:43 WIB
Memang susah menegakkan hukum dengan perut kosong, seperti kekhawatiran coruption by need, Perubahan harus menyeluruh dan mendasar, dari penerimaan yang bersih.

nogenoge @ Selasa, 22 Desember 2009 | 08:19 WIB
Skala pemberian remunerasi antara pejabat dan para peg pd tingkat bawah (pelaksana) yg diskriminatif menjadi ganjalan reformasi birokrasi pada beberapa kasus.

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template