Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jatim, Ketty Tri Setyorini, Selasa (22/12), mengatakan, pihaknya telah bertemu dua komisioner KPU untuk menyampaikan penolakan terhadap Panwas Pilkada. Selain KPU Jember, tiga KPU kabupaten lain yang juga memiliki masalah terkait pembentukan Panwas Pilkada adalah KPU Kota Surabaya, KPU Kabupaten Lamongan, dan KPU Kabupaten Ponorogo.
Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dikumpulkannya dari sejumlah anggota Panwas Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres), janji untuk langsung melantik mereka menjadi Panwas Pilkada itu sering kali diucapkan anggota Bawaslu dalam evaluasi pengawasan pemilu yang dilakukan di sejumlah kota.
Namun, janji pelantikan langsung menjadi Panwas Pilkada itu dibantah Ketua Panwas Pemilu Banten Sys Dharnanto. Menurut dia, pelantikan langsung itu karena adanya Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2009.
”Tugas Panwas tidak hanya mengawasi peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilunya, yaitu KPU. Keterlambatan pembentukan Panwas akan membuat tahapan awal pilkada tidak akan terawasi,” kata Sys.
Hal senada diungkapkan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina Sitorus. Bawaslu tidak pernah menjanjikan bahwa anggota Panwas Pileg-Pilpres akan langsung dilantik menjadi Panwas Pilkada karena mereka harus diklarifikasi terlebih dahulu. (MZW/SIE)
Source : Kompas, Rabu, 23 Desember 2009 | 03:28 WIB
0 komentar:
Posting Komentar