Muncul Dualisme Panwas Pilkada
JAKARTA - Pelantikan 326 anggota Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah atau Panwas Pilkada oleh Badan Pengawas Pemilu pada pertengahan Desember lalu memunculkan dualisme Panwas Pilkada di sejumlah daerah.
Dualisme muncul karena sejumlah Komisi Pemilihan Umum daerah sedang melakukan proses seleksi Panwas Pilkada.
”Kalau sudah melakukan seleksi, KPU daerah harus mempertanggungjawabkan anggaran dalam APBD yang digunakannya. Nah, tiba-tiba proses rekrutmen itu dihentikan. Bagaimana pertanggungjawabannya,” ujar anggota KPU, I Gusti Putu Artha, di Jakarta, Senin (21/12).
Surat Edaran Bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1669/KPU/XII/2009 menyebutkan, bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Agustus 2010, tetapi belum melakukan seleksi terhadap calon anggota Panwas Pilkada hingga 9 Desember, Panwas Pilkada diambil dari Panwas Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.
Sejumlah KPU daerah keberatan dengan pelantikan yang dilakukan oleh Bawaslu. Proses seleksi calon anggota Panwas Pilkada sudah dilakukan, minimal dengan membuka pengumuman proses rekrutmen itu di daerah. Namun, Bawaslu ternyata berpedoman bahwa proses seleksi itu harus sudah menghasilkan nama-nama calon anggota Panwas Pilkada yang siap diseleksi oleh Bawaslu.
Keluhan itu disampaikan Ketua KPU Kalimantan Barat AR Muzammil dan Ketua KPU Kalimantan Selatan Hairansyah secara terpisah.
Di Kalimantan Barat, dari enam kabupaten yang akan menggelar pilkada pada 19 Mei, yaitu Ketapang, Bengkayang, Sekadau, Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu, semua KPU kabupaten sudah mengajukan enam nama calon anggota Panwas dari setiap kabupaten yang siap diuji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu.
Namun, Bawaslu ternyata melantik semua Panwas Pileg dan Pilpres di enam kabupaten itu sebagai Panwas Pilkada.
Kondisi serupa terjadi di Kalsel. Dari dua kota (Banjarmasin dan Banjarbaru) serta lima kabupaten (Hulu Sungai Tengah, Balangan, Kotabaru, Tanambumbu, dan Banjar), semua Panwas Pilkada-nya berasal dari Panwas Pileg dan Pilpres. Padahal, proses seleksi sudah dilakukan saat keputusan bersama itu muncul.
Anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, mengatakan, dualisme Panwas Pilkada itu diduga terjadi karena kesalahpahaman dalam menerapkan Surat Edaran Bersama KPU dan Bawaslu. ”Sebelum melantik Panwas Pilkada, kami sudah menyisir semua data. Bahkan, Panwas Pilpres yang lalu sudah membuat pernyataan tertulis bahwa belum ada proses seleksi Panwas Pilkada di daerahnya,” katanya. (SIE/MZW)***
Source : Kompas, Selasa, 22 Desember 2009 | 03:49 WIB
0 komentar:
Posting Komentar