Satgas Temukan Kejanggalan
Polri Tetapkan Susno Duadji sebagai Tersangka
JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus yang diungkapkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Susno Duadji. Susno mengungkap dugaan makelar kasus terkait dana Rp 25 miliar di Markas Besar Polri.
Kejanggalan itu mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penyidikan kasus pajak yang diproses Polri. Karena itu, rapat pleno Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang dipimpin Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto di Jakarta, Selasa (23/3), memutuskan menindaklanjuti dan mendalami kasus itu hingga tuntas dan seterang-terangnya.
Sekretaris Satgas Denny Indrayana menjelaskan, kejanggalan pertama adalah soal dana Rp 25 miliar yang pada berita acara pemeriksaan Polri seolah-olah milik AK yang dititipkan ke GT selama setahun. Kejanggalan lain, GT sebagai tersangka tak ditahan, padahal terkait dana senilai Rp 25 miliar. Kejanggalan lain adalah pengangkatan pemblokiran dana atas nama GT itu.
Satgas, lanjut Denny, juga menemukan kejanggalan dalam materi tuntutan jaksa yang mendakwa GT hanya dengan kasus penggelapan.
Selasa sore, Satgas menemui Jaksa Agung Hendarman Supandji. Seusai pertemuan, ia menduga ada aliran uang dalam penanganan perkara dengan terdakwa Gayus HP Tambunan yang diungkapkan Susno dan diselidiki Satgas. Namun, aliran dana itu belum ditemukan.
Hendarman melihat sesuatu yang tidak pas dalam penanganan perkara, terutama dalam penuntutan yang dilakukan jaksa. Ia meminta berkas perkara dan prosesnya dieksaminasi.
Kuntoro menyebutkan, kasus Gayus Tambunan itu akan diteliti lebih lanjut oleh tim independen. Rabu ini, Satgas akan bertemu Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri.
Susno jadi tersangka
Secara terpisah, Selasa, Mabes Polri menetapkan Susno sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dari sisi internal karena pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri. Kedua, sebagai pelaku pencemaran nama baik sesuai pengaduan Kepala Polda Lampung Brigadir Jenderal (Pol) Edmon Ilyas dan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Raja Erizman.
Kepastian status Susno sebagai tersangka itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Selasa malam. Penjelasan itu menjawab kesimpangsiuran istilah terperiksa dan status Susno seusai diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Senin pagi hingga siang, lalu disambung pada malam hari.
Divisi Propam Polri menilai Susno melanggar disiplin anggota Polri karena selama 78 hari tidak masuk kerja tanpa penjelasan. Susno juga dinilai tidak bisa menunjukkan bukti ucapan tentang makelar kasus di Mabes Polri. (har/tri/dwa/why/fer/idr/aik)***
Source : Kompas, Rabu, 24 Maret 2010 | 02:45 WIB
0 komentar:
Posting Komentar