CARI BERKAH KLIK DI SINI

19 April 2010

PEMILU KEPALA DAERAH : Syarat Moral Bukan untuk Membatasi

PEMILU KEPALA DAERAH

Syarat Moral Bukan untuk Membatasi

JAKARTA - Rencana pengajuan persyaratan tidak cacat moral bagi calon kepala daerah, seperti disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pekan lalu, disambut baik oleh berbagai kalangan. Persyaratan itu diperlukan untuk mencari calon kepala daerah yang berkualitas, bukan untuk membatasi hak warga negara untuk dipilih.

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Lili Romli, di Jakarta, Sabtu (17/4), mengatakan, konstitusi Indonesia memang memberikan kebebasan kepada seluruh warga negara untuk memilih dan dipilih. Namun, harus ada persyaratan yang bisa menjaga moralitas calon pemimpin.

Menurut Lili, syarat moralitas itu diberlakukan bukan untuk membatasi kebebasan warga negara untuk dipilih. Syarat itu diperlukan untuk mencari calon pemimpin yang cakap serta memegang teguh asas kepatutan dan kesantunan. Seorang pemimpin harus bisa menjadi panutan masyarakat sehingga tidak boleh cacat moral.

Moralitas selalu menjadi acuan masyarakat dalam memilih pemimpin di negara-negara yang menganut sistem demokrasi liberal. Meski tak ada peraturan resmi, moralitas calon pemimpin selalu menjadi pertimbangan warga Amerika Serikat dalam menentukan pilihan. Sementara di Indonesia, moralitas calon pemimpin kadang kala diabaikan.

Secara terpisah, anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, menyatakan setuju jika calon pemimpin tak boleh cacat moral. Namun, menurut dia, syarat tersebut tak harus dilegalformalkan dalam bentuk undang-undang.

Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Ida Fauziyah, menambahkan, sebenarnya syarat moralitas sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 58 Huruf a disebutkan, calon kepala daerah adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. (NTA/KOMPAS) ***

Top of Form

Ada 1 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda

Hardizal Bahar @ Senin, 19 April 2010 | 12:37 WIB
Ide mendagri cukup bagus dan utopis, tapi pelaksanaannya susah dalam menentukan kriteria moral secara praktis, antara aktual dan hukum formal.

Source : Kompas, Senin, 19 April 2010 | 04:58 WIB

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template