CARI BERKAH KLIK DI SINI

19 April 2010

PILWALKOT SEMARANG : Administrasi DPT Masih Buruk

PILWALKOT SEMARANG
Administrasi DPT Masih Buruk

SEMARANG - Administrasi daftar pemilih tetap (DPT) dalam rangka pemilihan umum wali kota dan wakil wali kota Semarang masih buruk. Terbukti pada hari pemungutan suara, Minggu (18/4), masih saja ditemukan pemilih yang tidak tercantum dalam DPT.

Di tempat pemungutan suara (TPS) 05 di Kelurahan Krobokan, Semarang Barat, Rusdi (40), warga RT 09 RW 02 Kelurahan Krobokan, tidak diperbolehkan mencoblos oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) karena namanya tidak tercantum dalam DPT.

Ia berupaya menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) kepada petugas KPPS di TPS tersebut, tetapi ditolak karena nama Rusdi tidak tercantum dalam DPT.

"Waktu Pemilu 2009, saya terdaftar sebagai pemilih. Saya pikir, saya juga terdaftar sebagai pemilih di pilwalkot. Ibu dan adik saya yang sudah pindah ke Jakarta namanya justru ada dalam DPT," ujar Rusdi.

Masalah DPT juga ditemukan di TPS 06 Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang. Menurut ketua KPPS, Joko, ada 17 warga di RT 10 kelurahan tersebut yang tidak mendapat kartu pemilih. Selain itu ditemukan 30 kartu pemilih ganda.

Anggota Panwas Pilwalkot Semarang, Denny Septiviant, mengatakan juga mendapat laporan serupa. Di beberapa TPS terdapat warga Kota Semarang yang tidak tercantum dalam DPT. Masalahnya, perlakuan setiap petugas KPPS berbeda satu sama lain.

Ada KPPS yang tidak menerima, tetapi ada juga yang menerima meskipun warga hanya membawa KTP.

"Mereka merasa mengenal warganya, sehingga diperbolehkan tetap mencoblos, dengan diberi catatan khusus. Namun, perbedaan perlakuan ini berpotensi menimbulkan konflik," ujar Denny.

Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang per tanggal 16 April 2010 memperbaharui DPT Kota Semarang. Jumlah DPT yang sebelumnya 1.100.078 bertambah menjadi 1.100.312 orang.

Anggota KPU Kota Semarang Joko Santoso mengatakan, perubahan jumlah DPT tersebut berdasarkan surat dari KPU Jawa Tengah bernomor 0213/KPUProv-012/III/2010 tanggal 26 Maret 2010, perihal Pemeliharaan DPT Pemilukada.

Dalam surat yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Blora, dan ditembuskan ke 18 KPU kabupaten/kota se-Jateng, itu disebutkan KPU dapat melakukan pembetulan atau perubahan DPT jika terjadi kekeliruan dalam menghitung atau merekapitulasi.

Ketua KPU Jateng Ida Budhiati menegaskan, surat itu berlaku untuk seluruh KPU di Jateng yang tercantum dalam tembusan surat. "Jika terjadi kesalahan, adalah kewajiban penyelenggara untuk mengoreksi. KPU harus melindungi hak pilih masyarakat," kata Ida. (UTI/*/Kompas)***

Source : Kompas, Senin, 19 April 2010 | 13:26 WIB




0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template