CARI BERKAH KLIK DI SINI

28 Agustus 2010

PEMILU KEPALA DAERAH : KPU Dinilai Lalai

PEMILU KEPALA DAERAH

KPU Dinilai Lalai

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum dinilai bersikap lalai dalam membuat peraturan sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan undang-undang yang menaunginya. Situasi ini menjadi penyebab utama begitu banyak masalah yang muncul dalam pemilu kepala daerah pada tahun 2010.

”Sebanyak 10 peraturan KPU yang dikeluarkan pada tahun 2010 semuanya melanggar undang-undang,” kata anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, Jumat (27/8), saat berbicara dalam diskusi pilkada di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta. Hadir pula sebagai pembicara, anggota KPU, I Gusti Putu Artha; anggota Bawaslu, Wirdyaningsih; dan Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampouw.

Arif mencontohkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa KPU juga melakukan pendidikan politik. Hal ini tidak sesuai dengan UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. ”Tugas KPU hanya menyosialisasikan tahapan pemilu dan sebagainya, bukan melakukan pendidikan politik. Itu tugas partai,” ucap Arif dari Fraksi PDI-P.

Arif juga mengkritik kekacauan pilkada yang muncul gara-gara KPU enggan melakukan intervensi terhadap KPU provinsi atau terhadap KPU kota/kabupaten. ”Semangatnya selama ini adalah KPU bersifat struktural. Jadi, KPU pusat harus bisa menghukum KPU provinsi dan KPU kota/kabupaten,” ujarnya.

Wirdyaningsih mengakui peraturan yang tidak sinkron merupakan salah satu penyebab munculnya masalah dalam pilkada. Buruknya regulasi memberikan kontribusi cukup besar pada masuknya 155 permohonan kasus pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). ”Dari 180 pilkada yang sudah diselenggarakan, 155 di antaranya diajukan ke MK per tanggal 26 Agustus,” tuturnya.

Arif menengarai peraturan yang tidak sinkron memunculkan situasi tidak menentu. ”Celah seperti inilah yang nantinya mau dimanfaatkan,” katanya.

Jeirry mengungkapkan, sejak 2009, dia dan Arif sudah melihat ada banyak regulasi yang tidak sinkron. ”Saya sudah meminta agar semua pilkada 2010 ditunda dulu sampai regulasi diperbaiki. Kalau tidak, akan timbul banyak masalah. Ternyata prediksi ini benar,” ujarnya.

Putu mengakui ada regulasi yang tidak harmonis dengan undang-undang. Namun, Putu menegaskan, sebagai penyelenggara pilkada, KPU tergolong sukses. ”Dari 155 permohonan yang masuk ke MK, kami hanya kalah di 11 kasus,” kata Putu. (ato)***

Source : Kompas, Sabtu, 28 Agustus 2010 | 04:51 WIB

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template