CARI BERKAH KLIK DI SINI

28 Agustus 2010

Pleno Penetapan Ditolak Massa

Pleno Penetapan Ditolak Massa

INDRAMAYU - Rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih pemilu kepala daerah (pilkada) Indramayu diwarnai unjuk rasa massa yang kecewa terhadap hasil pilkada. Pengunjuk rasa menuntut penetapan pasangan calon terpilih ditunda dan pemilihan ulang digelar.

Sekitar 200 pengunjuk rasa, yang berasal dari Aliansi untuk Demokrasi Indramayu Transparan, Aliansi Masyarakat untuk Demokrasi, dan perwakilan pasangan calon yang kalah, berunjuk rasa di depan Kantor KPU Indramayu, Jumat (27/8) pagi. Pada saat bersamaan, KPU sedang menetapkan pasangan calon Anna Sophanah-Supendi sebagai pemenang pilkada Indramayu 2010.

Pengunjuk rasa menilai, nilai-nilai demokrasi di pilkada Indramayu telah ternodai. Itu karena mereka melihat banyak temuan praktik kecurangan pasangan pemenang, disertai tidak profesionalnya kerja KPU Indramayu.

Kecurangan itu di antaranya, kata Solihin, seorang demonstran, pengerahan kepala desa dan camat oleh Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin, suami Anna Sophanah. Aparatur pemerintahan terkecil di desa itu menjadi mesin politik pasangan Anna-Supendi. Pasangan ini pun menang dengan perolehan suara mutlak, 60,78 persen dari 841.315 suara sah.

Dugaan politik uang juga dituduhkan pengunjuk rasa kepada pasangan Anna-Supendi karena Bupati Irianto (Yance) mencairkan anggaran dana desa beberapa hari sebelum waktu pencoblosan. KPU dianggap tidak netral karena salah seorang anggota KPU Indramayu adalah kerabat Anna, dan sering melanggar aturan yang mereka tetapkan sendiri.

Menanggapi pernyataan demonstran, Ketua KPU Indramayu Ahmad Khotibul Umam meminta pihak yang kecewa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Anda punya hak menggugat di MK dan kami akan dukung jika Anda melakukan hal itu. KPU tidak ingin mencederai pasangan mana pun. Kami mencoba untuk profesional," kata Umam.

Banting kursi

Pengunjuk rasa terus memaksa masuk ke Kantor KPU, tetapi berhasil dihalau polisi. Akhirnya, KPU memberi kesempatan dialog dengan pengunjuk rasa. Dalam kesempatan itu, mereka mempertanyakan kinerja KPU, tetapi tidak banyak menyinggung tentang pasangan Anna-Supendi yang mereka anggap curang.

Umam mencoba menjelaskan dugaan ketidakprofesionalan KPU Indramayu, seperti pelipatan surat suara di Kantor KPU, verifikasi data suara dukungan pasangan perseorangan, adanya pemilih yang tak tercantum dalam daftar pemilih tetap, dan keberadaan dua kotak suara di tempat pemungutan suara.

Umam menegaskan, semua yang dilakukan KPU Indramayu sudah sesuai peraturan KPU dan Undang-undang tentang Pemilihan Umum. Sayangnya, pengunjuk rasa malah emosi dan menyudutkan KPU atas kemenangan Anna-Supendi. Bahkan, saat Umam memberikan penjelasan, dua pengunjuk rasa membanting kursi dan memecahkan kaca meja di Aula KPU. Dialog menjadi tegang dan polisi mengeluarkan perwakilan pengunjuk rasa dari aula.

Menurut Madri, anggota KPU, penetapan tetap dilakukan KPU meski ada desakan dan unjuk rasa dari sejumlah masyarakat. Mekanisme selanjutnya, pihak yang kecewa terhadap hasil pilkada bisa mengajukan tuntutan ke MK, paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan. "Kalau hari ini ditetapkan KPU, berarti paling lambat adalah Rabu (1/9) karena hari Sabtu dan Minggu libur," kata Madri. (THT)*** Gambar : RC

Source : Kompas, Sabtu, 28 Agustus 2010 | 15:40 WIB

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template