CARI BERKAH KLIK DI SINI

2 Agustus 2010

PILKADA INDRAMAYU : Dana Kampanye Belum Dilaporkan

Dana Kampanye Belum Dilaporkan

INDRAMAYU - Keenam pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilu kepala daerah Kabupaten Indramayu 2010 hingga Jumat (30/7) atau sehari sebelum masa kampanye belum menyerahkan laporan dana awal kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum Indramayu.

Menurut Markatab, Ketua Divisi Sosialisasi dan Kampanye KPU Indramayu, kemarin, belum ada satu pun pasangan calon yang melaporkan jumlah dan asal sumbangan dana kampanye. Padahal, salah satu syarat berkampanye, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 69 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pilkada, pasangan calon wajib melaporkan dana awal yang dimiliki dan peruntukannya saat kampanye.

Idealnya sumbangan dana kampanye yang diterima pasangan calon dilaporkan sehari sebelum masa kampanye atau sebelum dana tersebut digunakan. Dari laporan itu, KPU akan mengumumkan kepada publik jumlah dana kampanye setiap pasangan calon.

"Kalau tidak ada yang melapor, apa yang bisa kami umumkan kepada publik. Harapan kami, sebelum 2 Agustus semua pasangan sudah melaporkannya ke KPU karena kampanye terbuka dimulai hari itu," ujar Markatab yang berencana mengumumkan dana kampanye pasangan calon Sabtu ini atau sehari setelah pelaporan.

Karena belum ada yang melapor hingga Jumat siang, KPU berupaya proaktif dengan menelepon tiap tim sukses pasangan calon. Hasilnya, hanya duet Toto Sucartono-Kasan Basari dan Uryanto Hadi-Abas Abdul Jalil yang siap mengirimkan laporan dana awal kampanye. Sementara empat pasangan calon lain susah dihubungi.

Pelaporan dana kampanye ini sebenarnya merupakan upaya kontrol KPU dan publik terhadap kejujuran dan keterbukaan pelaksanaan pilkada di Indramayu. Hal ini sekaligus menjadi pendidikan demokrasi bagi masyarakat di daerah serta upaya untuk menghindari potensi praktik politik uang. Sanksi

Markatab mengakui, tidak adanya sanksi tegas bagi tim sukses yang terlambat melaporkan dana kampanye menjadi kendala bagi KPU untuk memaksa tim sukses mematuhi jadwal yang telah dibuat. Kelalaian pasangan calon ini hanya berujung pada sanksi moral dari masyarakat. Meskipun tidak langsung merusak citra pasangan calon, ketidaktaatan itu akan menjadi catatan khusus para calon pemilih.

Sanksi dari KPU hanya akan dikenakan kepada pasangan calon jika dana yang mereka terima berasal dari pemerintah, lembaga, atau masyarakat asing; pemerintah pusat ataupun daerah; badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; serta penyumbang yang tak diketahui identitasnya. "Saya harap tidak ada yang melanggar karena saksinya berat, yaitu pembatalan," tuturnya.

Menurut Ketua Tim Sukses Pasangan Uryanto-Abas, Ruswa, biaya demokrasi di Indonesia, dalam hal ini kampanye, tidak murah. Timnya masih mengumpulkan dan mendata semua sumbangan dari partai politik pendukung. Tidak semua sumbangan berbentuk uang. Besarnya pun tidak sama.

Sementara itu, KPU juga mengatur nilai maksimum dana yang boleh diterima dari satu donatur. Sumbangan perorangan atau dari pasangan calon sendiri maksimal Rp 50 juta. Sementara sumbangan dari parpol atau badan hukum swasta tidak boleh lebih dari Rp 350 juta. Selanjutnya, paling lambat tiga hari setelah masa kampanye, tim sukses harus melaporkan seluruh penggunaan dana kampanye untuk diaudit akuntan publik.

Mulai Sabtu ini keenam pasangan calon sudah diizinkan berkampanye, yang didahului dengan penyampaian visi-misi dan program kerja mereka kepada DPRD Indramayu. Selanjutnya, sebelum kampanye terbuka, akan dilakukan dialog publik. (THT)***

Source : Kompas, Sabtu, 31 Juli 2010 | 14:45 WIB

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template