CARI BERKAH KLIK DI SINI

8 Februari 2011

Akuntabilitas Rendah

Akuntabilitas Rendah

Senin, 08 Februari 2011/09.05 WIB

JAKARTA, Pendopo Indramayu - Akuntabilitas kinerja pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia sangat rendah. Dalam evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 29 pemerintah provinsi dan 57 pemerintah kabupaten/kota, hanya 16 persen yang mendapat nilai cukup. Jumlah ini menjadi jauh lebih rendah bila dilihat di keseluruhan 33 provinsi dan 497 kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

Hal ini terungkap dalam penyerahan laporan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jakarta, Senin (7/2).

Menurut Deputi Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Herry Yana Sutisna, evaluasi hanya dilakukan pada 29 pemerintah provinsi yang menyerahkan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP) tepat waktu, yakni tiga bulan setelah masa anggaran usai. Sementara pemerintah kabupaten/kota yang mengajukan LAKIP untuk dievaluasi umumnya hanya dua dari setiap provinsi.

Dari 29 provinsi, hanya sembilan yang mendapat predikat cukup baik atau skor nilai 50-65. Kesembilan daerah itu adalah Kalimantan Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Barat. Predikat ini mengindikasikan masih diperlukan perbaikan yang tidak mendasar.

Tidak ada provinsi yang mendapat predikat memuaskan, sangat baik, atau baik. Sebaliknya, 20 provinsi lain mendapatkan predikat agak kurang dan kurang.

Pada tingkat kabupaten/kota, hanya lima daerah yang mendapat penghargaan. Kota Sukabumi mendapat predikat baik atau skor 65-75. Empat lainnya, yaitu Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sleman, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kota Dumai, mendapat nilai cukup baik.

Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Evert Erenst Mangindaan mengatakan, evaluasi akuntabilitas kinerja ini dilakukan mulai perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi pencapaian kinerja pemerintah. ”Nyata sekali bila perencanaan tidak baik, kegiatan juga tidak akan berhasil baik. Pertanggungjawaban keuangan dan kemanfaatan untuk masyarakat juga dievaluasi,” tutur Mangindaan.

Banyaknya unjuk rasa di Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, kata Mangindaan, menunjukkan masih banyak masalah di daerah. Saat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendapatkan penghargaan sebagai salah satu daerah dengan akuntabilitas terbaik, puluhan warga berunjuk rasa di depan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi. Pengunjuk rasa memprotes penempatan camat di Musi Banyuasin yang dinilai sarat kolusi.

Hal ini, menurut Herry, bukan berarti ketidakakuratan dalam penilaian. Masalah perekrutan pegawai termasuk aspek yang dievaluasi. Namun, penilaian akuntabilitas mencakup keseluruhan program.

Banyaknya daerah yang belum dievaluasi, kata Mangindaan, disebabkan masih banyak daerah pemekaran dan daerah pascakonflik yang saat ini masih menata diri. Pemerintah daerah-daerah itu tidak dipaksa untuk mengikuti evaluasi ini. Pemda yang tidak menyerahkan LAKIP juga tidak mendapatkan sanksi.

Namun, kata Herry, hasil evaluasi LAKIP juga menjadi bahan pertanggungjawaban kepada DPRD setempat. Karena itu, sanksi bisa diberikan oleh DPRD setempat.

Untuk mengatasi akuntabilitas kinerja pemda yang rendah, Mangindaan mengatakan, pihaknya akan mengadakan pelatihan. Masukan konkret diberikan bersama hasil evaluasi akuntabilitas kinerja.

Dihubungi terpisah, pengajar kebijakan publik Universitas Airlangga, Gitadi Tegas Supramudyo, mengatakan, metode LAKIP sesungguhnya sangat kedaluwarsa. Selama ini indikator-indikator yang ditentukan sangat berbeda dengan tuntutan saat ini.

Sebagai kegiatan evaluasi, kata Gitadi, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi juga tidak merekomendasikan solusi atau perubahan mendasar. Kalaupun ada, rekomendasi cenderung abstrak dan hanya berupa saran yang tidak terukur.

Akibatnya, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi terjebak dalam seremoni evaluasi akuntabilitas dengan metode LAKIP. Pemda juga tak terlalu mengindahkan keharusan membuat dan menyerahkan LAKIP. Apalagi, tidak ada sanksi untuk daerah yang tidak menyerahkan LAKIP. Kalaupun membuat LAKIP, ada pula daerah yang menyerahkan tugas ini kepada biro jasa.

Karena itu, Gitadi menyarankan ada revitalisasi LAKIP, misalnya diperlukan pencantuman indikator kinerja per triwulan. Dengan demikian, capaian kegiatan bisa dilihat secara berkala dan dokumen otentik penunjang hal ini. Indikator ini juga mencegah adanya penggunaan anggaran secara besar-besaran dan tak terarah pada akhir tahun anggaran.

Selain itu, bila LAKIP wajib diikuti setiap daerah, sanksi tetap diperlukan, misalnya daerah yang lalai dikenakan sanksi berupa penahanan dana bantuan dari pemerintah pusat. (INA)***

Source : Kompas, Senin, 08 Februari 2011

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template