PENDOPO INDRAMAYU ONLINE
Mahasiswa Diduga Cabuli Siswi SMK
INDRAMAYU, KC, PENDOPO INDRAMAYU ONLINE - Tiga mahasiswa sebuah universitas di Indramayu, UR (23 tahun), warga Karangampel, Kab. Indramayu, War (22 tahun), warga Pekandangan Jaya dan RK (22 tahun), warga Desa Karangsong, Kac./Kab. Indramayu akhirnya diamankan petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu.
Ketiganya kabur beberapa Minggu setelah diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga (16) seorang pelajar SMK di Kabupaten Indramayu. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebuah alat vibrator yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini mereka mendekam di tahanan Mapolres setempat.
Keterangan yang berhasil diperoleh Kabar Cirebon ("KC"), Minggu (25/12/2011) menyebutkan, peristiwa pencabulan yang dilakukan tiga mahasiswa terhadap pelajar SMK kelas dua itu diketahui pada Sabtu (15/10/2011) lalu.
Menurut Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Polisi, H. Rudi Setiawan melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi, Rohadi, SIK didampingi Kanit PPA, Ajun Inspektur Satu, S. Dwi Hartati mengatakan, tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur yang dilakukan tiga mahasiswa itu pertama kali dilakukan oleh UR. Dia sengaja masuk dalam kamar kos korban di jalan Pahlawan, Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu kemudian mengajak korban untuk bersetubuh.
Namun, lanjutnya, ajakan UR sempat ditolak. Karena takut akhirnya korban pasrah hingga diperkosa oleh UR. "Antara korban dan tersangka ini menempati kamar kos yang berdekatan. Sehingga saat melakukan aksinya tidak ada orang yang mengetahui," kata Rudi.
Diduga, katanya, tiga pelaku ini sudah berunding sebelumnya. Pasalnya, setelah UR menyalurkan hawa nafsunya, War masuk ke kamar korban.
Masih dikamar itu War pun menggarap tubuh pelajar SMK yang duduk di kelas dua ini. Hampir sama dengan UR, usai melampiaskan hasratnya, War keluar kamar korban. Dan kali ini, kamar kos Bunga pun dimasuki oleh pelaku lainnya yakni RK. RK dengan buas melahap tubuh Bunga. Meski bunga sempat berontak tak melayani keinginan RK. Namun dia diancam akan melaporkan perihal perbuatan Bunga kepada bapaknya. Akhirnya Bunga pasrah hingga RK pun memperkosanya.
"Setelah melakukan itu, ketiga tersangka kabur. Kami yang memperoleh laporan mencari mereka hingga kami temukan. Akibat perbuatannya ketiga pelaku kami ancam sesuai pasal 81 (2) UU RI No 23 tentang perlindungan anak dalam perkara menyetubuhi anak di bawah umur dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," katanya.(C-27)*** Foto : KC
- KPU
- Korupsi Akut di Negara Penakut
- Jamu "Ilegal"
- Aktivis Cirebon Somasi P3C
- CIC Juara "Edi Suripno Cup"
0 komentar:
Posting Komentar