CARI BERKAH KLIK DI SINI

12 Maret 2010

Kasus Pelanggaran HAM di Myanmar

Seorang anggota partai pimpinan tokoh demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi (kiri) menjual potret pemimpin Partai Liga Nasional (NLD) untuk Demokrasi ini di markas Partai NLD di Yangon, Myanmar, Rabu (10/3). Menurut Konstitusi Baru yang diumumkan junta, Suu Kyi dilarang ikut pemilu dan bahkan tak dimungkinkan lagi menjadi anggota partai. (AP Photo/Khin Maung Win)***

Suu Kyi "Dipecat" dari NLD

Junta Myanmar Larang Tahanan Jadi Anggota Parpol

YANGON, Rabu - Tokoh prodemokrasi Myanmar, Aung San Suu Kyi, menghadapi ancaman pemecatan dari partainya sendiri, Liga Nasional untuk Demokrasi. Partai oposisi utama itu harus memecat Suu Kyi dan anggota lainnya yang berada di tahanan jika ingin tetap eksis dan maju dalam pemilu.

Undang-Undang Pendaftaran Partai Politik, yang dipublikasikan di surat kabar milik junta militer Myanmar, Rabu (10/3), melarang siapa pun yang divonis pengadilan untuk menjadi anggota partai politik. Suu Kyi telah menghabiskan 14 tahun dalam 20 tahun terakhir di tahanan.

Pada Agustus 2009, masa tahanan rumah Suu Kyi juga diperpanjang 18 bulan hingga November mendatang karena dia dianggap melanggar tahanan rumah dengan melindungi seorang warga AS yang berenang menyeberangi danau menuju rumahnya. Perpanjangan itu secara efektif menjauhkan Suu Kyi dari kampanye pemilu.

Undang-undang baru itu otomatis menghalangi lebih dari 2.100 tahanan politik, yang banyak di antaranya adalah anggota Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), untuk ikut serta dalam pemilu. Selain melarang para tahanan, undang-undang itu juga melarang anggota tatanan religius, termasuk biksu, dan pegawai negeri sipil untuk bergabung dengan partai politik.

”Saya sudah menduga bahwa kami harus memecat Aung San Suu Kyi. Tindakan mereka (junta) terlihat jelas dalam undang-undang ini. Saya sangat terkejut saat melihat (undang-undang) ini. Saya tidak mengira akan sedemikian buruk,” kata Nyan Win, juru bicara NLD.

Partai politik yang ada memiliki waktu 60 hari untuk mendaftar, terhitung sejak Senin lalu, ke komisi pemilu. Jika partai tidak mendaftar dalam batas waktu yang ditentukan, otomatis partai tersebut dianggap bubar. Junta saat ini mengakui 10 partai politik.

Tak hanya itu, partai yang akan mendaftar pemilu wajib memberikan komitmen tertulis untuk menegakkan konstitusi yang disahkan tahun 2008. Sebagian besar partai oposisi menolak untuk mengakui konstitusi baru dengan alasan konstitusi disusun oleh delegasi pilihan junta dan dimaksudkan untuk melanggengkan kekuasaan militer, bahkan seusai pemilu.

”Itu benar-benar tidak mungkin bagi kami,” kata Nyan Win.

Bermotif politis

Wakil Ketua NLD Tin Oo menyebut Undang-Undang Pendaftaran Partai Politik itu tidak adil, bermotif politis, dan dirancang untuk membatasi aktivitas partainya. ”Fakta bahwa pendaftaran partai baru diperbolehkan setelah pemecatan anggota yang ditahan sudah keterlaluan. Ini benar-benar bermotif politis,” kata Tin Oo.

NLD belum memutuskan akan ikut pemilu atau tidak.

Sebelum Undang-Undang Pendaftaran Partai Politik, junta telah memublikasikan Undang-Undang Komisi Pemilu yang membentuk sebuah komisi pemilu baru yang bertugas mengawasi jalannya pemilu. Anggota komisi, berjumlah lima orang, ditunjuk oleh junta.

Masih ada tiga undang-undang pemilu yang belum dipublikasikan junta, yaitu menyangkut pemilu Pyithu Hluttaw atau DPR, Amyotha Hluttaw atau Dewan Nasional, dan parlemen wilayah dan negara bagian. Semua undang-undang dipublikasikan secara bertahap di surat kabar milik junta.

Menanggapi aturan pemilu yang ditetapkan junta militer Myanmar, Aung Din dari Kampanye AS untuk Burma mendesak langkah internasional untuk merespons undang-undang tersebut. ”Sekarang bola ada di PBB, Amerika Serikat, dan komunitas internasional, yang telah berulang kali menyerukan kepada junta untuk mengadakan pemilu yang inklusif, bebas, dan adil,” kata Aung Din.

Win Min, analis Myanmar yang berbasis di Thailand, mengatakan, UU Pendaftaran Parpol lebih merupakan serangan terhadap NLD daripada terhadap Suu Kyi. ”(Pemimpin junta) Than Shwe tidak ingin NLD maju pemilu. Memang akan sulit bagi mereka karena harus memecat Suu Kyi dan anggota lainnya yang ditahan, serta setuju terhadap konstitusi 2008,” ujarnya. (ap/afp/reuters/fro)***

Source : Kompas, Kamis, 11 Maret 2010 | 02:53 WIB

0 komentar:

Posting Komentar

 

My Blog List

JASA PENGIRIMAN UANG

Site Info

Followers/Pengikut

PENDOPO INDRAMAYU Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template